Pengadilan Hubungan Industrial: Hakim Ad Hoc dan Upaya Kasasi
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu PHI dan siapa yang terkena
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yaitu di pengadilan negeri. PHI berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Dasarnya UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Urutan sebelum sampai ke PHI dapat dilihat pada perselisihan hubungan industrial dari bipartit sampai PHI.
Yang terkena: pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha yang bersengketa. Hasil sidang menentukan hak seperti upah, pesangon, dan kelanjutan hubungan kerja.
Susunan majelis dan peran hakim ad hoc
Majelis hakim PHI terdiri dari tiga orang: satu hakim karier dari pengadilan negeri sebagai ketua majelis, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Satu hakim ad hoc diusulkan oleh organisasi serikat pekerja dan satu oleh organisasi pengusaha. Dengan komposisi itu, kedua kepentingan terwakili dan perkara diperiksa oleh orang yang memahami dunia kerja.
Hakim ad hoc diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung untuk masa jabatan tertentu. Istilah ad hoc berarti khusus, yaitu hakim yang diangkat untuk perkara bidang tertentu, bukan hakim karier biasa. Mereka bersumpah dan terikat kode etik seperti hakim lain. Meskipun diusulkan oleh serikat atau organisasi pengusaha, mereka tidak boleh membela pihak pengusul. Kewajiban mereka adalah memutus secara adil.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, majelis juga terdiri dari hakim agung dan hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung. Periksa teks resmi mengenai jumlah dan komposisinya.
| Tingkat | Hakim karier | Hakim ad hoc | Keterangan |
|---|---|---|---|
| PHI (pengadilan negeri) | 1 orang (ketua) | 2 orang (unsur pekerja dan pengusaha) | Pengadilan tingkat pertama |
| Mahkamah Agung (kasasi) | Hakim agung | Hakim ad hoc PHI pada Mahkamah Agung | Kasasi untuk perselisihan hak dan PHK |
Upaya hukum: langsung kasasi
Berbeda dengan perkara perdata biasa yang dapat dibanding ke pengadilan tinggi, perkara PHI tidak mengenal banding. Aturannya, menurut UU 2/2004:
- Perselisihan hak dan perselisihan PHK: putusan PHI dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja: putusan PHI bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dapat dikasasi.
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis melalui panitera PHI dalam jangka waktu pendek setelah putusan dibacakan atau diberitahukan, yang menurut undang-undang adalah 14 hari kerja. Periksa teks resmi untuk perhitungan tenggat dan ketentuan pemberitahuan. Prosedur lebih rinci ada pada kasasi putusan PHI ke Mahkamah Agung.
Langkah praktis bernomor
- Cek jenis perselisihan. Perselisihan hak dan PHK boleh dikasasi; perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja tidak.
- Hadiri pembacaan putusan. Bila tidak hadir, tunggu pemberitahuan resmi dan catat tanggal diterima.
- Hitung tenggat. Hitung 14 hari kerja dari pembacaan atau pemberitahuan putusan. Hari libur tidak dihitung.
- Pertimbangkan alasan kasasi. Kasasi bukan pemeriksaan ulang fakta, melainkan pemeriksaan penerapan hukum: apakah hakim salah menerapkan hukum, melampaui wewenang, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan.
- Daftarkan permohonan kasasi. Melalui panitera PHI, dengan membayar biaya yang diperlukan. Pengajuan oleh pekerja dengan nilai gugatan di bawah ambang tertentu dapat dibebaskan dari biaya perkara. Periksa biaya berperkara di PHI.
- Susun memori kasasi. Tuliskan keberatan atas putusan secara runtut dan lugas.
- Pihak lawan menanggapi. Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori kasasi.
- Tunggu putusan MA. Setelah putusan kasasi dibacakan dan salinannya dikirim, eksekusi dapat dimohonkan. Lihat eksekusi putusan PHI.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Susunan majelis dan upaya kasasi bersumber dari UU 2/2004 yang belum diganti. Hal yang berkembang ada pada aturan materiil yang diperiksa PHI: UU 6/2023 mengubah ketentuan UU 13/2003, dan PP 35/2021 memuat aturan PHK, PKWT, dan alih daya. Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian klaster ketenagakerjaan juga memengaruhi tafsir. Dari sisi pengadilan, Mahkamah Agung mengatur peradilan elektronik sehingga pendaftaran dan pemanggilan dapat dilakukan secara daring. Perhatikan pula UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum diketahui nomornya; periksa teks resmi.
Ada pula wacana dan perubahan terkait hakim ad hoc di tingkat pusat dan daerah dalam beberapa tahun terakhir, sehingga jumlah dan penempatan hakim ad hoc dapat berubah. Periksa informasi terbaru dari Mahkamah Agung.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira ada banding | Waktu terbuang, tenggat kasasi lewat | Langsung hitung tenggat kasasi |
| Mengajukan kasasi untuk perselisihan kepentingan | Ditolak karena final | Cek jenis perselisihan |
| Mengulang bukti dan saksi di kasasi | Tidak diperiksa lagi | Fokus pada kesalahan penerapan hukum |
| Terlambat membayar atau mendaftarkan | Permohonan tidak dapat diterima | Daftarkan jauh sebelum batas |
| Menganggap hakim ad hoc berpihak | Salah paham peran | Fokus pada bukti dan hukum |
Contoh: Bu N menggugat pesangon ke PHI dan kalah. Putusan dibacakan pada hari Senin dan ia hadir. Ia menghitung 14 hari kerja, mengecualikan hari libur, lalu mendaftarkan kasasi pada hari ke-9 melalui panitera. Ia menulis memori kasasi yang menunjukkan bahwa hakim salah menerapkan ketentuan pesangon, bukan sekadar mengulang cerita. Sementara itu, Pak O, yang menggugat perselisihan kepentingan, tidak dapat kasasi karena putusan PHI bersifat final.
Kasasi hanya dimungkinkan untuk perselisihan hak dan PHK. Pastikan jenis perselisihan Anda sebelum mengeluarkan biaya. Tenggat kasasi sangat singkat dan tidak dapat diperpanjang sembarangan.
Mintalah salinan putusan lengkap dan cermati pertimbangan hakim sebelum menulis memori. Fokuskan keberatan pada penerapan hukum yang keliru, bukan penilaian saksi.
Hakim ad hoc dalam praktik sidang
Dalam sidang, ketua majelis memimpin, tetapi putusan diambil bersama berdasarkan musyawarah majelis. Bila tidak mufakat, suara terbanyak menentukan, dan pendapat berbeda dapat dicatat. Karena itu, penyajian perkara perlu menarik bagi ketiga hakim: argumen hukum untuk hakim karier dan realitas hubungan kerja untuk hakim ad hoc.
Hukum acara yang dipakai PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan umum, kecuali yang diatur khusus oleh UU 2/2004. Misalnya, pembayaran upah dan hak lain selama perkara dapat dimintakan putusan sela agar pengusaha membayar upah proses. Alat bukti sama dengan perkara perdata: surat, saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Lihat beban pembuktian.
Alasan kasasi yang diakui
Kasasi tidak memeriksa ulang fakta. Mahkamah Agung memeriksa apakah putusan di bawahnya cacat hukum. Alasan yang lazim diterima dalam hukum acara perdata meliputi tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan. Sebagian orang keliru menyangka kasasi sebagai kesempatan mengajukan saksi baru. Fakta baru hanya dapat diajukan melalui upaya luar biasa dengan syarat khusus.
Karena itu, memori kasasi yang baik menunjuk bagian putusan yang keliru, menjelaskan aturan yang seharusnya dipakai, dan menunjukkan akibatnya terhadap hak pemohon. Memori yang hanya berisi ketidakpuasan umum jarang berhasil.
Pelaksanaan putusan dan upah proses
Salah satu isu terpenting di PHI adalah upah proses, yaitu upah yang dibayarkan selama perkara PHK berjalan. Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan pengusaha membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pengusaha tidak menaati, putusan sela dapat dieksekusi. Hal ini berkaitan dengan sifat PHI yang berusaha melindungi pihak pekerja agar tidak kehilangan penghasilan selama menunggu putusan. Rincian besaran dan jangka waktunya perlu diperiksa pada aturan dan putusan terbaru karena penafsirannya berkembang.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke ketua pengadilan negeri. Prosesnya serupa dengan perkara perdata, mulai dari teguran hingga sita eksekusi. Baca aanmaning dan teguran sebelum eksekusi.
Menghitung tenggat dengan hari kerja
Banyak pemohon kasasi terlambat karena salah menghitung. Hari kerja berarti hari Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama; praktik lima atau enam hari kerja dapat berbeda per pengadilan, jadi tanyakan kepada panitera. Contoh perhitungan: putusan dibacakan Senin; hari pertama adalah Selasa; hitung 14 hari kerja ke depan, lewati hari libur. Bila putusan dibacakan tanpa kehadiran salah satu pihak, hitungan dimulai dari pemberitahuan resmi. Simpan relaas atau tanda terima pemberitahuan sebagai bukti tanggal.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah hakim ad hoc dibayar oleh serikat atau pengusaha? Tidak. Mereka diangkat sebagai hakim dan menerima hak dari negara. Pengusul hanya mengajukan nama.
Mengapa tidak ada banding di PHI? Undang-undang sengaja mempersingkat proses supaya pekerja dan pengusaha memperoleh kepastian lebih cepat. Pemeriksaan fakta selesai di PHI, sedangkan kasasi menguji penerapan hukum.
Apakah kasasi menunda pelaksanaan putusan? Itu bergantung pada isi putusan dan ketentuan yang berlaku. Tanyakan kepada panitera atau advokat tentang posisi eksekusi selama kasasi.
Apakah ada peninjauan kembali? Peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dapat tersedia menurut hukum acara yang berlaku dengan syarat ketat. Konsultasikan dengan advokat.
Ringkasan
- PHI memeriksa perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.
- Majelis terdiri dari satu hakim karier dan dua hakim ad hoc.
- Tidak ada banding; kasasi langsung hanya untuk perselisihan hak dan PHK.
- Perselisihan kepentingan dan antarserikat bersifat final di PHI.
- Hitung tenggat kasasi dengan hari kerja dan daftarkan lebih awal.
- Periksa teks resmi, terutama karena aturan materiil dan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Baca juga
- Perselisihan Hubungan Industrial: Urutan dari Bipartit sampai PHI
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.