Pelecehan Seksual di Angkutan Umum dan Tempat Ramai: Hak dan Cara Melapor
Isi artikel
Apa yang dimaksud pelecehan di ruang publik
Ruang publik adalah tempat yang bisa dimasuki banyak orang: angkutan umum, stasiun, terminal, halte, pasar, mal, jalan, dan keramaian acara. Pelecehan seksual di sana dapat berupa perbuatan fisik atau nonfisik.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini membedakan:
- Pelecehan seksual nonfisik: ucapan, siulan, isyarat, atau tindakan bernada seksual tanpa menyentuh, yang merendahkan martabat korban.
- Pelecehan seksual fisik: tindakan bernada seksual yang menyentuh atau menyerang tubuh korban.
Contoh yang sering terjadi di angkutan umum: menyentuh pinggul atau dada saat berdesakan, menggesekkan badan, memegang paha, merekam tubuh korban diam-diam, atau mengeluarkan kata-kata cabul secara terus-menerus. Perbuatan seperti itu bukan "salah paham karena ramai". Desakan memang tidak terhindarkan, tetapi sentuhan yang berulang dan terarah patut dicurigai.
Aturan yang berlaku
Pada pokoknya, UU TPKS menempatkan pelecehan seksual fisik dan nonfisik sebagai tindak pidana. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda. Besarnya tidak disebut di sini karena dapat berubah mengikuti UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Periksa teks resmi terbaru.
Beberapa hal penting dalam praktik:
- Delik aduan. Pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan fisik bentuk yang lebih ringan baru diproses bila korban mengadu (Pasal 7 UU TPKS). Ketentuan itu tidak berlaku bila korbannya anak atau penyandang disabilitas. Periksa rumusan dalam teks resmi.
- Alat bukti. Keterangan korban ditambah satu alat bukti lain yang sah dapat cukup. Alat bukti lain bisa berupa rekaman kamera pemantau (CCTV), keterangan saksi, hasil pemeriksaan psikologis, atau pesan yang dikirim sesudahnya.
- Tidak ada damai. Perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan. Lihat Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai.
- Korban anak. Bila korban anak, aturan perlindungan anak ikut berlaku dan ancaman biasanya lebih berat. Lihat Pencabulan dan Perlindungan Anak.
Pengelola angkutan umum juga punya kewajiban menjaga keamanan penumpang. Sebagian operator menyediakan petugas keamanan, nomor aduan, dan gerbong atau ruang khusus perempuan. Aturan teknisnya berbeda antaroperator dan antardaerah, jadi tanyakan kepada operator yang bersangkutan.
Langkah praktis
- Utamakan keselamatan. Bila memungkinkan, pindah tempat, dekati petugas, atau berteriak jelas, misalnya "jangan pegang saya". Orang sekitar sering baru bertindak setelah ada seruan yang jelas.
- Minta bantuan petugas. Beri tahu pengemudi, kondektur, petugas stasiun, atau satpam. Mereka dapat menahan pelaku sementara atau memanggil polisi.
- Ingat ciri pelaku. Pakaian, tinggi badan, ciri wajah, nomor kendaraan, jam, dan lokasi. Catat segera sebelum lupa.
- Rekam bila aman. Foto atau video pelaku dan situasi dapat membantu, tetapi jangan membahayakan diri. Merekam pelaku di tempat umum untuk bukti berbeda dengan menyebarkan rekaman ke media sosial.
- Cari saksi. Minta nama dan nomor kontak penumpang lain yang melihat. Mintalah mereka bersedia dihubungi.
- Amankan CCTV. Rekaman kamera pemantau sering tersimpan hanya beberapa hari. Segera minta operator menyimpan rekaman, dan sebutkan kepada polisi agar disita secara resmi.
- Lapor. Ke kepolisian terdekat, unit pelayanan perempuan dan anak, atau UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). Anda boleh ditemani pendamping.
- Periksa kesehatan dan psikologis. Bila ada luka atau trauma, periksakan. Hasilnya dapat dilampirkan sebagai bukti.
Panduan sejenis untuk transportasi daring ada di Pelecehan di Transportasi Daring dan Angkutan Umum.
Bila pelaku tertangkap di tempat
Warga yang menangkap tangan pelaku boleh menahan sementara dan segera menyerahkan kepada polisi. Yang tidak boleh adalah main hakim sendiri. Memukul pelaku dapat membuat warga berubah menjadi pelaku penganiayaan. Cukup amankan, jangan lukai, dan panggil petugas.
Saksi memegang peran besar. Saksi yang melihat kejadian dapat memberi keterangan, dan UU TPKS menyatakan korban serta saksi berhak dilindungi dari ancaman. Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibahas di Permohonan Perlindungan LPSK.
Jenis bukti yang mudah dikumpulkan di ruang publik
Karena kejadian berlangsung cepat, bukti perlu dicari dari berbagai sumber.
| Sumber bukti | Cara mengamankan | Catatan |
|---|---|---|
| Kamera pemantau (CCTV) | Minta operator menyimpan, lalu serahkan permintaan resmi lewat polisi | Rekaman sering terhapus otomatis dalam hitungan hari |
| Saksi | Catat nama, nomor kontak, dan apa yang dilihat | Saksi yang tidak mau menyebut nama tetap bisa melapor ke petugas |
| Data tiket atau kartu | Simpan struk, tiket elektronik, atau riwayat perjalanan | Berguna membuktikan Anda berada di tempat itu |
| Pesan dan unggahan | Tangkapan layar pesan yang Anda kirim sesudah kejadian kepada teman | Menunjukkan reaksi segera setelah kejadian |
| Hasil pemeriksaan | Visum atau pemeriksaan psikologis | Membantu bila ada luka atau trauma |
| Rekaman ponsel | Video dari Anda atau orang lain | Pastikan tidak membahayakan korban |
Satu bukti belum tentu cukup, tetapi gabungan beberapa bukti membuat cerita korban lebih kuat.
Pelecehan nonfisik di keramaian
Pelecehan nonfisik di jalan sering disebut siulan jalanan atau panggilan menggoda. Tidak semua sapaan merupakan pidana. Yang menjadi masalah adalah perbuatan yang bernada seksual, tidak diinginkan, dan merendahkan, terutama bila diulang setelah korban menolak. Contohnya mengikuti sambil mengucapkan kata cabul, memperlihatkan alat kelamin, atau mengambil foto bagian tubuh secara diam-diam.
Merekam bagian tubuh orang tanpa izin juga dapat masuk ranah kekerasan seksual berbasis elektronik, apalagi bila rekaman disebar. Lihat Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Peran operator dan pengelola tempat
Operator angkutan dan pengelola tempat umum tidak hanya penonton. Mereka dapat:
- menerima laporan penumpang dan memanggil petugas keamanan;
- menyimpan rekaman kamera dan menyerahkannya kepada penyidik;
- menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses;
- menyediakan penerangan dan pengawasan di titik rawan;
- melatih petugas agar tidak menyalahkan korban.
Bila Anda merasa laporan Anda diabaikan oleh operator, simpan bukti pengaduan itu dan sampaikan ke instansi pengawas layanan, misalnya dinas perhubungan setempat. Aturan rinci berbeda-beda, jadi cek ketentuan resmi operator yang bersangkutan.
Bila korbannya anak atau penyandang disabilitas
Korban anak dan penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus. Penyidik harus memakai cara pemeriksaan yang ramah, dan pendampingan wajib diberikan. Pengaduan dapat diajukan oleh orang tua, wali, atau pendamping. Karena itu, orang dewasa yang melihat pelecehan terhadap anak sebaiknya segera membantu anak itu dan menghubungi petugas atau layanan pengaduan, tanpa menunggu anak bercerita sendiri.
Contoh: Dua pelajar SMP naik angkutan kota. Seorang penumpang dewasa berkali-kali memegang paha salah satunya. Ibu penumpang di sebelah melihat, lalu memanggil sopir dan meminta berhenti di pos polisi. Ia memberikan nomor teleponnya sebagai saksi. Orang tua anak kemudian melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak. Contoh ini fiktif.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum UU TPKS, pelecehan nonfisik hampir tidak bisa dilaporkan. Pelecehan fisik biasanya dijerat dengan pasal perbuatan cabul atau perbuatan tidak menyenangkan. Sejak UU TPKS, ada rumusan khusus dan hak korban yang lebih jelas, termasuk hak atas pendampingan.
Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru dan KUHAP baru. Proses laporan, penyidikan, dan pemeriksaan mengikuti KUHAP baru, tetapi korban tetap memiliki hak yang sama dari UU TPKS. Jangan mengutip nomor pasal KUHAP dari sumber lama.
Dampak bagi korban dan hak atas pemulihan
Pelecehan di tempat umum sering dianggap sepele, padahal dampaknya nyata: takut naik angkutan, cemas di keramaian, sulit tidur, dan menurunnya konsentrasi bekerja atau belajar. Dampak ini sah dijadikan dasar pemeriksaan psikologis dan pemulihan. Korban berhak atas konseling dan pendampingan, dan dapat meminta restitusi bila ada kerugian yang terukur, misalnya biaya konseling. Penjelasan hak itu ada di Restitusi dan Dana Bantuan Korban.
Jika Anda tidak ingin melapor secara pidana, Anda tetap dapat melaporkan kejadian kepada operator angkutan agar petugas lebih waspada di titik rawan. Pengaduan semacam ini tidak menutup kemungkinan melapor ke polisi di kemudian hari, selama belum melewati batas waktu. Simpan nomor tiket pengaduan operator untuk berjaga-jaga.
Dokumen dan hal yang perlu disiapkan
Sebelum melapor, siapkan identitas, kronologi singkat (kapan, di mana, kendaraan atau rute apa), ciri pelaku, daftar saksi, dan bukti seperti foto, rekaman, serta pesan. Bawa tiket atau bukti perjalanan bila ada. Jika Anda ditemani pendamping, mintalah mereka ikut membaca berita acara pemeriksaan sebelum Anda menandatanganinya. Berita acara adalah catatan resmi keterangan Anda, jadi pastikan isinya sesuai.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Diam karena malu | Pelaku tidak teridentifikasi | Beri tahu petugas segera |
| Menghapus pesan atau rekaman | Bukti hilang | Simpan semua, salin ke tempat aman |
| Menunda melapor berminggu-minggu | CCTV terhapus, ingatan memudar | Lapor atau minta CCTV disimpan secepatnya |
| Menyebar foto pelaku di media sosial | Berisiko pencemaran nama baik bila salah orang | Serahkan kepada polisi |
| Menerima uang damai | Perkara tetap pidana dan pelaku tidak jera | Konsultasi dengan pendamping |
Contoh: Rina naik kereta komuter pada jam pulang kantor. Seorang pria di belakangnya berulang kali menempelkan tubuh dan meraba punggung bawahnya. Rina menoleh dan berkata keras, "Jangan pegang saya." Penumpang di dekatnya ikut bersuara. Petugas stasiun datang, dan Rina meminta rekaman CCTV disimpan. Ia lalu melapor ke polisi dengan membawa nama dua saksi dan kronologi tertulis. Contoh ini fiktif.
Jangan mengonfrontasi pelaku sendirian di tempat sepi. Utamakan keselamatan, lalu laporkan melalui petugas. Menuduh orang yang salah tanpa bukti dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik.
Simpan nomor layanan pengaduan operator angkutan yang sering Anda pakai di ponsel. Bila ada tombol darurat di aplikasi atau kendaraan, pelajari lokasinya sebelum Anda membutuhkannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana kalau saya tidak melihat wajah pelaku? Tetap lapor. Polisi dapat menelusuri lewat CCTV, data tiket, atau rekaman lain. Semakin cepat Anda lapor, semakin besar kemungkinan bukti tersedia.
Apakah saksi yang bukan korban boleh melapor? Saksi boleh memberi tahu petugas dan memberi keterangan. Untuk pelecehan yang berupa delik aduan, pengaduan pada dasarnya datang dari korban, kecuali korbannya anak atau penyandang disabilitas. Saksi tetap dapat mendampingi korban.
Apakah menyentuh sekilas tetap pelecehan? Bisa, bila bernada seksual dan tanpa persetujuan. Hakim menilai berdasarkan fakta, termasuk pola sentuhan dan reaksi korban.
Apakah korban boleh dituduh "memancing"? Tidak. Pakaian atau perilaku korban tidak membenarkan pelecehan. Persetujuan adalah ukurannya.
Ringkasan
- Pelecehan di tempat umum dapat berupa perbuatan fisik atau nonfisik menurut UU TPKS.
- Utamakan keselamatan, minta bantuan petugas, catat ciri pelaku, dan cari saksi.
- Minta CCTV disimpan dan lapor ke polisi atau UPTD PPA.
- Keterangan korban ditambah satu alat bukti lain dapat cukup.
- Perkara ini tidak boleh diselesaikan damai di luar peradilan. Periksa teks resmi untuk ancaman pidana terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — www.kemenpppa.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
- Permohonan Perlindungan LPSK: Syarat dan Prosedur Mengajukan
- Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai di Luar Pengadilan
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.