Kewajiban Pelaku Usaha PMSE menurut PP 80/2019: Identitas, Informasi, dan Platform
Isi artikel
Apa itu PMSE dan siapa yang terkena
PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Contohnya penjualan lewat situs, aplikasi, marketplace, dan media sosial. PP 80/2019 membedakan beberapa pihak.
- Pelaku usaha. Orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang berjualan sendiri maupun lewat platform.
- Penyelenggara PMSE. Pihak yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi, misalnya pemilik marketplace.
- Penyelenggara perantara. Pihak yang menyediakan sarana tetapi tidak menjadi pihak dalam transaksi.
- Konsumen. Pembeli.
- Pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha asing yang aktif menawarkan kepada konsumen di Indonesia.
Bila Anda berjualan secara rutin untuk memperoleh penghasilan, Anda umumnya pelaku usaha, walaupun hanya lewat akun media sosial. Penjualan barang bekas pribadi yang sesekali dilakukan lebih mendekati kegiatan non-usaha.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Kewajiban utama pelaku usaha PMSE kira-kira sebagai berikut.
- Beritikad baik dalam transaksi.
- Menyediakan identitas yang benar dan jelas. Konsumen berhak tahu siapa penjualnya: nama, alamat, nomor kontak, dan badan usahanya bila ada. Penjual perorangan perlu memberi identitas yang bisa dihubungi.
- Menyampaikan informasi barang atau jasa yang benar. Meliputi nama, spesifikasi, harga, kondisi, asal, dan batas waktu penawaran.
- Iklan yang jujur. Foto dan klaim harus sesuai kenyataan. Klaim palsu dapat dianggap menyesatkan.
- Syarat transaksi yang jelas. Cara pembayaran, pengiriman, pembatalan, retur, dan penyelesaian sengketa diinformasikan.
- Menyimpan bukti transaksi secara elektronik untuk jangka waktu yang diatur peraturan.
- Menyediakan sarana pengaduan yang dapat diakses konsumen.
- Melindungi data pribadi konsumen sesuai peraturan, terutama UU PDP. Lihat toko online wajib lindungi data pembeli.
- Memenuhi perizinan sesuai bidang usaha. Pelaku usaha dalam negeri umumnya memerlukan izin usaha menurut peraturan perizinan berusaha. Bahasan ada di perdagangan online wajib izin.
Kewajiban penyelenggara platform
Platform memikul kewajiban tersendiri, antara lain: memastikan keandalan sistem, mengamankan data, menyediakan mekanisme pengaduan, tidak menyalahgunakan data pengguna, dan bekerja sama dengan pemerintah dalam penurunan konten barang terlarang. Platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat diminta menunjuk perwakilan di Indonesia. Penjual yang berdagang di platform tetap bertanggung jawab atas isi tawaran dan pemenuhan pesanannya. Platform bisa menjadi pihak yang dimintai bantuan untuk penyelesaian sengketa, namun tanggung jawab penjual tidak hilang.
Tabel ringkas pihak dan kewajiban utama
| Pihak | Kewajiban utama | Contoh praktik |
|---|---|---|
| Penjual | Identitas jelas, informasi benar, layanan pengaduan | Mencantumkan nama usaha dan kontak |
| Platform | Sistem andal, pengamanan data, pengaduan | Fitur laporan penjual bermasalah |
| Penyedia pembayaran | Keamanan transaksi | Dompet digital berizin |
| Kurir | Pengiriman sesuai perjanjian | Pelacakan paket |
| Konsumen | Memberikan data benar, membayar | Memeriksa barang saat diterima |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Kerangka PMSE berasal dari PP 80/2019. Sejak itu aturan pelaksananya diperbarui. Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha PMSE sudah diganti: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Baca aturan terbaru itu pada teks resmi. Perizinan berusaha kini bertumpu pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diatur dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di sisi data pribadi, UU PDP menambah kewajiban pelindungan data. Karena aturan teknis berubah cukup sering, periksa teks resmi dan situs kementerian terkait sebelum memutuskan kewajiban yang berlaku bagi usaha Anda.
Langkah praktis bagi pelaku usaha
- Kenali kategori usaha Anda. Apakah Anda penjual perorangan, badan usaha, atau penyedia platform?
- Siapkan identitas usaha. Nama, alamat, kontak, dan bila perlu nomor induk berusaha. Cantumkan di profil toko.
- Urus perizinan berusaha sesuai skala dan jenis usaha melalui sistem perizinan elektronik. Hubungi dinas setempat bila ragu.
- Tulis deskripsi barang yang jujur. Foto asli, ukuran jelas, kondisi apa adanya, dan hindari klaim yang tidak dapat dibuktikan.
- Tuliskan syarat transaksi. Jelaskan pembayaran, waktu pengiriman, pembatalan, dan retur dalam bahasa sederhana.
- Simpan catatan transaksi. Pesanan, bukti bayar, dan korespondensi disimpan rapi.
- Siapkan layanan pengaduan. Cantumkan nomor atau surel khusus dan jawab secara tertulis.
- Lindungi data pembeli dan siapkan kebijakan privasi.
- Periksa barang terlarang. Beberapa barang dilarang atau dibatasi diperdagangkan. Periksa aturan bidangnya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih baik |
|---|---|---|
| Tidak mencantumkan identitas penjual | Sulit ditagih, kepercayaan turun | Cantumkan nama dan kontak |
| Foto produk bukan milik sendiri | Sengketa dan klaim menyesatkan | Pakai foto asli barang |
| Menolak retur tanpa dasar | Sengketa konsumen | Tulis kebijakan retur jelas |
| Mengabaikan pengaduan | Laporan ke platform dan lembaga | Respons cepat dan tertulis |
| Menjual barang yang dilarang | Penurunan produk, sanksi | Periksa daftar larangan |
Contoh: Seorang pengrajin tas menjual produknya lewat media sosial dan marketplace. Awalnya ia hanya menulis "ready, DM". Setelah beberapa keluhan soal ukuran yang tidak sesuai, ia menambahkan ukuran lengkap, bahan, estimasi pengiriman, dan syarat retur, serta mencantumkan nomor layanan pengaduan. Keluhan menurun dan ia lebih mudah menyelesaikan sengketa karena syaratnya jelas sejak awal.
Menjual barang dengan informasi menyesatkan atau tidak memenuhi pesanan dapat berujung sengketa konsumen, penurunan produk oleh platform, bahkan laporan penipuan. Jangan menerima pembayaran bila barang belum tersedia kecuali dengan skema pre-order yang dijelaskan terbuka.
Simpan salinan syarat transaksi dalam satu gambar atau tautan tetap, lalu cantumkan di profil toko. Bila ada keluhan, Anda dapat merujuk ke syarat yang sama dan konsisten.
Informasi minimal yang sebaiknya ada di halaman penawaran
Agar penawaran memenuhi semangat PP 80/2019, tampilkan hal berikut di halaman produk atau profil toko: identitas penjual dan cara menghubunginya; nama dan jenis barang atau jasa; spesifikasi dan kondisi, baru atau bekas; harga lengkap termasuk biaya tambahan yang akan dikenakan; cara pembayaran dan pengiriman; perkiraan waktu pengiriman; syarat pembatalan dan pengembalian; serta cara pengaduan. Informasi harga yang menipu, misalnya mencantumkan harga rendah lalu menambahkan biaya tersembunyi di akhir, dapat dinilai menyesatkan. Untuk penjualan pre-order, nyatakan terang bahwa barang belum tersedia dan kapan perkiraan jadinya.
Penyelesaian sengketa dan tanggung jawab
Bila terjadi sengketa, tahap lazimnya: keluhan kepada penjual, pengaduan ke platform, penyelesaian lewat lembaga penyelesaian sengketa konsumen, atau gugatan ke pengadilan. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai hukum perlindungan konsumen. Pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak lain, misalnya pengemasan atau pengiriman, tetap harus menjamin barang sampai dengan baik kepada konsumen sesuai kesepakatan, dan dapat menagih pihak yang lalai. Dokumentasikan setiap pesanan agar mudah membuktikan bahwa kewajiban sudah dipenuhi. Bandingkan jalur sengketa pada BPSK versus pengadilan.
Pelaku usaha luar negeri dan lintas batas
Pelaku usaha asing yang menawarkan barang atau jasa kepada konsumen di Indonesia pun dapat terkena aturan PMSE bila memenuhi kriteria tertentu, misalnya aktif menawarkan, memakai bahasa dan mata uang Indonesia, atau memiliki jumlah transaksi atau pengguna tertentu. Bagi konsumen, ini berarti pengaduan tidak otomatis sia-sia hanya karena penjual berada di luar negeri, tetapi penegakannya lebih sulit. Berhati-hatilah saat membayar kepada penjual luar negeri dan pakai metode pembayaran yang memberi perlindungan sengketa.
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan dan promosi
Iklan dan promosi daring tunduk pada aturan perlindungan konsumen dan, untuk PMSE, aturan periklanan yang lebih rinci. Informasi harga, diskon, dan klaim manfaat harus benar dan dapat dibuktikan. Diskon "coret harga" yang sebenarnya tidak pernah dijual pada harga awal dapat dinilai menyesatkan. Penggunaan testimoni dan ulasan juga perlu jujur. Ulasan yang dibuat atau dibayar tanpa pemberitahuan dapat bermasalah; lihat ulasan palsu dan review berbayar. Bila Anda memakai pemengaruh, pastikan hubungan komersialnya diungkapkan; lihat influencer endorse produk dan tanggung jawab hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penjual di media sosial tanpa toko resmi wajib punya izin? Kewajiban perizinan bergantung pada skala dan jenis usaha. Periksa ketentuan perizinan berusaha dan konsultasikan dengan dinas yang membidangi perdagangan atau penanaman modal setempat.
Apakah dropshipper juga pelaku usaha PMSE? Umumnya ya, karena ia menawarkan barang kepada konsumen. Lihat kontrak dropshipper dan tanggung jawab penjual.
Apakah platform bertanggung jawab bila penjual menipu? Tanggung jawab platform terbatas pada kewajibannya sebagai penyelenggara, seperti menyediakan sistem pengaduan dan menurunkan konten. Penjual tetap penanggung jawab utama.
Bagaimana sengketa diselesaikan? Mulai dari keluhan tertulis, platform, lalu lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan. Lihat hak konsumen dan BPSK.
Ringkasan
- PP 80/2019 mengatur kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara dalam perdagangan lewat sistem elektronik.
- Pelaku usaha wajib memberi identitas dan informasi yang benar, syarat transaksi jelas, serta layanan pengaduan.
- Perizinan dan perdagangan daring diatur pula oleh peraturan menteri dan sistem perizinan elektronik.
- Perlindungan data pembeli menjadi kewajiban tambahan menurut UU PDP.
- Periksa teks resmi terbaru karena aturan pelaksana berubah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Berjualan Online Wajib Berizin? Kewajiban Pelaku Usaha PMSE dan Dokumen yang Disiapkan
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Kontrak Dropshipper dan Supplier: Siapa Bertanggung Jawab kepada Pembeli
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
- Toko Online Wajib Lindungi Data Pembeli: Kewajiban Penjual Daring
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.