Bisnis, UMKM & Start-Up

Kontrak Dropshipper dan Supplier: Siapa Bertanggung Jawab kepada Pembeli

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengatur kontrak dropshipper dan supplier1Tentukan peran:dropshipper sebagaipenjual atau sebagaiperantara2Sepakati stok, harga,dan batas waktupengiriman dengansupplier3Atur retur, barangcacat, dan pembagianbiaya4Tampilkan syarat jualyang jujur kepadapembeli5Simpan bukti pesanandan korespondensi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu dropshipping dan siapa yang terkena

    Dropshipping adalah cara berjualan di mana penjual tidak memegang barang. Pembeli membayar kepada dropshipper. Dropshipper membeli dari supplier dengan harga lebih rendah, lalu supplier mengirim barang atas nama dropshipper. Selisih harga menjadi keuntungan.

    Ada tiga pihak yang terlibat.

    • Pembeli yang memesan dan membayar.
    • Dropshipper, penjual yang berhadapan dengan pembeli.
    • Supplier, pihak yang menyimpan dan mengirim barang.

    Kadang ada pihak keempat, yaitu platform atau marketplace tempat transaksi terjadi, dan pihak kelima berupa jasa ekspedisi. Masing-masing punya hubungan hukum sendiri. Pembahasan tentang reseller dapat dibaca juga pada reseller dan dropship: tanggung jawab kepada pembeli. Artikel ini lebih menekankan sisi kontrak antara dropshipper dan supplier.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Hubungan dropshipper dan pembeli. Dari sudut pandang pembeli, dropshipper adalah penjual. Ia yang menjanjikan barang, menerima uang, dan menetapkan syarat. Karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memandang dropshipper sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha wajib beritikad baik, memberi informasi yang benar, menjamin mutu barang, dan memberi ganti rugi bila barang tidak sesuai. Menurut ketentuan ganti rugi dalam undang-undang itu, pelaku usaha memberi ganti rugi dalam tenggang waktu tertentu setelah tanggal transaksi; rincian waktunya perlu dibaca pada teks resmi.

    Alasan "barang dikirim supplier, bukan saya" pada umumnya tidak membebaskan dropshipper dari tanggung jawab kepada pembeli. Pembeli tidak membuat kontrak dengan supplier. Tanggung jawab di antara dropshipper dan supplier diselesaikan lewat kontrak mereka sendiri.

    Hubungan dropshipper dan supplier. Hubungan ini diatur KUH Perdata tentang perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kontrak bisa berupa jual beli putus, agen, atau kerja sama komisi. Jenisnya memengaruhi siapa yang menanggung risiko.

    Perdagangan daring. Bila transaksi dilakukan secara elektronik, berlaku pula aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Lihat kewajiban pelaku usaha PMSE. Informasi tentang identitas penjual dan asal barang harus jelas.

    Pembeli yang dirugikan. Pembeli dapat menagih dropshipper, mengadu lewat platform, mengajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau menggugat ke pengadilan. Bila barang tidak pernah dikirim padahal uang sudah diterima, perbuatan itu bahkan dapat dilaporkan sebagai penipuan. Nomor pasal di KUHP baru sebaiknya dicek pada teks resmi sebelum dikutip.

    Peti plastik barang dagangan bertumpuk untuk pengiriman.
    Foto oleh Teng Yuhong di Unsplash

    Isi kontrak yang sebaiknya disepakati dengan supplier

    Banyak sengketa muncul karena kerja sama hanya lewat percakapan singkat. Kontrak tertulis, walau sederhana, melindungi kedua pihak.

    Hal yang diaturMengapa penting
    Identitas dan alamat para pihakUntuk menagih bila ada masalah
    Daftar barang dan harga dropshipMenghindari perselisihan harga
    Ketersediaan stok dan konfirmasiMencegah menjual barang yang sudah habis
    Batas waktu pengemasan dan pengirimanDasar menuntut keterlambatan
    Standar kemasan dan tanpa identitas supplierMenjaga posisi dropshipper
    Barang cacat dan salah kirimSiapa yang mengganti dan dalam berapa hari
    Retur dan pengembalian danaBiaya kirim, batas waktu, dan prosedur
    Larangan menjual langsung ke pembeli dropshipperMelindungi pelanggan
    Klaim mutu dan keaslianPertanggungan bila barang palsu
    Pengakhiran kerja samaPemberitahuan dan penyelesaian pesanan berjalan
    Penyelesaian sengketaMusyawarah, mediasi, atau pengadilan tertentu

    Langkah praktis bernomor

    1. Pilih supplier yang jelas. Pastikan identitas, alamat, dan reputasi. Mintalah contoh barang sebelum menjual.
    2. Tuliskan kesepakatan. Dokumen sederhana yang ditandatangani, termasuk secara elektronik, lebih baik daripada tangkapan layar percakapan. Kontrak elektronik umumnya dapat dipakai sebagai bukti.
    3. Pastikan informasi produk akurat. Foto dan deskripsi di toko Anda harus sesuai dengan barang yang dikirim supplier. Jangan menyalin klaim tanpa memeriksa.
    4. Tetapkan syarat jual yang jujur. Cantumkan estimasi pengiriman, kebijakan retur, dan fakta bahwa barang dikirim dari gudang lain bila itu memengaruhi waktu.
    5. Konfirmasi stok sebelum menerima pembayaran. Banyak kegagalan terjadi karena stok supplier ternyata kosong.
    6. Simpan bukti. Pesanan, bukti bayar, resi, dan percakapan dengan supplier serta pembeli.
    7. Tangani komplain dengan cepat. Segera hubungi supplier, siapkan solusi untuk pembeli, lalu tagih ke supplier sesuai kontrak.
    8. Tinjau kerja sama berkala. Bila supplier sering terlambat, cari yang lain dan hentikan sesuai klausul pengakhiran.

    Pembagian risiko antara dropshipper dan supplier

    Kontrak yang baik menjawab sebelum masalah muncul: siapa menanggung apa. Ada beberapa titik risiko yang perlu dipetakan.

    Risiko stok. Dropshipper menjual berdasarkan daftar stok supplier. Jika stok habis setelah pembayaran diterima, dropshipper berada di tengah. Kontrak dapat mewajibkan supplier mengonfirmasi stok dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebelum akhir hari kerja, dan mengganti kerugian bila terlambat memberi kabar.

    Risiko mutu. Barang cacat sering baru diketahui pembeli. Kontrak dapat mengatur bahwa supplier mengganti barang dan menanggung ongkos kirim bila cacat berasal dari produksi atau pengemasan. Bila cacat terjadi karena pengiriman, klaim diajukan kepada ekspedisi berdasarkan bukti pengiriman dan asuransi, bila ada.

    Risiko harga. Harga dari supplier bisa naik tiba-tiba. Klausul penyesuaian harga yang mewajibkan pemberitahuan tertulis dan masa berlaku harga untuk pesanan yang sudah diterima membantu menjaga margin.

    Risiko reputasi. Bila supplier menyisipkan brosur atau nomor kontaknya sendiri, pembeli dapat membeli langsung lain kali. Kontrak dapat melarang hal itu, tetapi larangan harus wajar dan jelas.

    Risiko hak kekayaan intelektual. Bila barang yang dijual meniru merek atau desain orang lain, dropshipper ikut menanggung gugatan. Minta supplier menjamin bahwa barang tidak melanggar hak pihak ketiga dan bersedia menanggung kerugian bila terbukti melanggar.

    Perlu diingat bahwa klausul dalam kontrak dropshipper-supplier mengikat kedua belah pihak, bukan pembeli. Pembeli tetap dilindungi oleh undang-undang walaupun dropshipper dan supplier sudah sepakat hal lain. Jadi, klausul yang mengatakan "dropshipper tidak bertanggung jawab kepada pembeli" tidak mengubah hak pembeli.

    Menghadapi komplain pembeli

    Cara menjawab komplain memengaruhi apakah masalah berhenti di percakapan atau berlanjut ke pengaduan. Urutan yang praktis:

    1. Akui keluhan dan minta bukti, seperti foto barang dan video pembukaan paket.
    2. Beri tahu perkiraan waktu penyelesaian yang realistis.
    3. Hubungi supplier dan minta tanggapan tertulis.
    4. Tawarkan solusi yang jelas: ganti barang, kembalikan dana sebagian, atau kembalikan dana penuh.
    5. Catat kesepakatan penyelesaian, dan minta pembeli mengonfirmasi bahwa masalah selesai.
    6. Bila pembeli menolak solusi yang wajar, jelaskan opsi lain, termasuk mediasi lewat platform.

    Gunakan bahasa sopan dan hindari menuduh pembeli. Pernyataan di ruang publik, seperti membalas ulasan dengan tuduhan, dapat menimbulkan masalah baru. Lihat ulasan dan nama baik untuk batas berkomentar secara daring.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan inti tentang perlindungan konsumen dan perjanjian relatif stabil. Perubahan yang terasa dalam beberapa tahun terakhir terutama pada tata kelola perdagangan daring: peraturan PMSE diperbarui melalui Permendag 31/2023 dan kemudian Permendag 19/2026, dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko disesuaikan lagi melalui PP 28/2025. Di sisi pidana, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk untuk penipuan. Dampak praktisnya bagi dropshipper: izin usaha dan kejelasan identitas makin diperhatikan, dan risiko pidana tetap ada bila barang sengaja tidak dikirim. Rincian pasal dan nominal denda sebaiknya dicek pada teks resmi.

    Dropshipper tidak selalu bebas dari tanggung jawab pidana

    Kegagalan mengirim barang tidak selalu pidana. Bila terjadi karena supplier lalai dan dropshipper segera berusaha mengembalikan uang, masalahnya perdata. Namun bila dropshipper sejak awal tahu barang tidak ada, memakai gambar palsu, atau menerima uang lalu menghilang, unsur tipu muslihat dapat dipertimbangkan penegak hukum. Perbedaannya terletak pada itikad dan perilaku setelah masalah muncul. Dropshipper yang cepat mengakui, menawarkan pengembalian dana, dan mendokumentasikannya berada pada posisi lebih aman.

    Dropshipping barang yang perlu izin atau standar

    Tidak semua barang bebas dijual. Makanan olahan, kosmetik, obat, dan alat kesehatan memerlukan izin edar. Sebagian produk wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau berlabel halal. Dropshipper yang menjual produk ini ikut bertanggung jawab bila produk tidak berizin, karena ia yang memasarkannya. Mintalah salinan izin dari supplier dan simpan. Mengandalkan klaim lisan supplier bukan pembelaan yang kuat.

    Contoh: Mas F berjualan tas lewat marketplace dengan sistem dropship. Seorang pembeli menerima tas yang jahitannya lepas. Mas F menjelaskan bahwa supplier yang mengirim. Pembeli tetap menagih Mas F karena ialah yang menjual. Mas F mengganti barang lebih dulu, lalu menagih biaya pengganti kepada supplier berdasarkan klausul barang cacat dalam kontrak mereka. Karena kontraknya jelas, supplier menyetujui penggantian.

    Peringatan

    Jangan menjanjikan stok atau waktu kirim yang belum dikonfirmasi supplier. Jangan menjual barang yang tidak jelas keasliannya. Risiko ditanggung dropshipper di mata pembeli, dan bila barang tidak pernah ada, risikonya bisa berubah menjadi laporan pidana.

    Tips

    Buat lembar kesepakatan satu halaman dengan supplier yang memuat batas waktu kirim, kemasan, barang cacat, dan retur. Minta supplier mengirim resi dan foto kemasan sebelum paket berangkat agar Anda punya bahan untuk menjawab pembeli.

    Kesalahan umum

    • Mengira menjadi perantara berarti tidak bertanggung jawab kepada pembeli.
    • Menyalin foto dan deskripsi dari supplier tanpa memeriksa barangnya.
    • Tidak punya kontrak tertulis dengan supplier.
    • Tidak menentukan siapa menanggung ongkos kirim retur.
    • Menerima pembayaran sebelum memastikan stok.
    • Mencantumkan alamat palsu atau identitas tidak jelas di toko.
    • Menyembunyikan bahwa barang dikirim dari luar negeri sehingga pengiriman lama.
    • Tidak menyimpan bukti komunikasi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah dropshipper wajib punya izin usaha? Dropshipper adalah pelaku usaha, sehingga aturan perizinan berusaha dan ketentuan PMSE berlaku sesuai skala dan risiko usahanya. Cek NIB dan kewajiban lain pada sistem perizinan.

    Siapa yang harus mengganti rugi bila barang rusak? Terhadap pembeli, dropshipper. Terhadap dropshipper, supplier bertanggung jawab sesuai kontrak. Karena itu klausul barang cacat penting.

    Bolehkah dropshipper menolak retur karena barang dari supplier? Penolakan semacam itu berisiko bila barang cacat atau tidak sesuai pesanan. Syarat retur harus wajar dan tidak boleh meniadakan hak konsumen. Klausul baku yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab dilarang.

    Bagaimana kalau supplier hilang membawa uang saya? Kumpulkan bukti transfer dan percakapan, kirim somasi, lalu pertimbangkan gugatan atau laporan. Langkah somasi dibahas pada somasi dan wanprestasi.

    Ringkasan

    • Dropshipper adalah pelaku usaha di mata pembeli dan bertanggung jawab atas barang yang dijualnya.
    • Hubungan dengan supplier diatur kontrak; tuliskan stok, waktu kirim, barang cacat, dan retur.
    • Informasi produk harus jujur dan sesuai barang.
    • Barang yang butuh izin atau standar tidak boleh dijual tanpanya.
    • Simpan semua bukti dan tanggapi komplain dengan cepat.
    • Cek aturan PMSE dan pidana terbaru pada teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp