Influencer Endorse Produk: Tanggung Jawab Hukum atas Promosi
Isi artikel
Apa itu endorse dan siapa yang terkena aturannya
Endorse adalah dukungan atau rekomendasi terhadap produk atau jasa oleh seseorang yang dikenal publik, biasanya dengan imbalan. Bentuknya bermacam-macam: unggahan berbayar, ulasan produk gratis, tautan afiliasi, siaran langsung berjualan, atau kode diskon pribadi.
Yang terkena aturan:
- Pemengaruh (influencer, kreator, selebritas), yang menyampaikan promosi.
- Pemilik merek atau pelaku usaha, yang memproduksi atau menjual produk dan memesan promosi.
- Agensi atau manajer, yang mengatur kerja sama.
- Platform, yang menjadi media penyebaran.
Konsumen yang tertipu oleh klaim menyesatkan berhak menuntut ganti rugi.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Iklan harus jujur. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang dengan cara yang menyesatkan, termasuk soal mutu, manfaat, harga, atau penilaian. Pelaku usaha periklanan, yaitu pihak yang membuat atau menayangkan iklan, juga memikul tanggung jawab atas iklan yang dibuat. Dalam praktik, ini mencakup pemengaruh yang menjadi "wajah" iklan.
Tanggung jawab dibagi. Pemilik merek bertanggung jawab atas produk dan klaim yang ia setujui. Pemengaruh bertanggung jawab atas apa yang ia ucapkan atau tampilkan. Dalam sengketa, konsumen dapat menuntut pihak mana pun, dan pembagian akhirnya mengikuti kontrak serta bukti siapa membuat klaim apa.
Penandaan iklan. Etika Pariwara Indonesia, pedoman swaregulasi periklanan, serta kebijakan platform meminta konten berbayar diberi tanda jelas, misalnya dengan kata "iklan" atau "kerja sama berbayar". Nilai kewajiban hukum yang pasti untuk penandaan di media sosial perlu dicek pada peraturan yang berlaku. Namun penyembunyian hubungan berbayar dapat menjadi dasar tuduhan menyesatkan.
Produk yang diatur khusus. Obat, kosmetik, pangan olahan, suplemen, dan alat kesehatan memiliki aturan promosi tersendiri. Misalnya klaim kesehatan harus sesuai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak boleh menjanjikan kesembuhan yang tidak terbukti. Klaim di luar izin berisiko. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya mengatur hal ini, dan rincian pasalnya perlu dibaca dari teks resmi.
Produk keuangan dan investasi. Mempromosikan pinjaman, investasi, atau aset kripto tanpa izin dapat menjadi persoalan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi produk keuangan, dan promosi produk ilegal dapat menyeret pemengaruh sebagai pihak yang turut menyebarkan. Lihat investasi bodong dan perlindungan korban.
Judi daring. Mempromosikan perjudian adalah perbuatan terlarang. Pembahasan lengkap ada di perjudian online dan promosi judol.
Hak kekayaan intelektual. Memakai musik, foto, atau karya orang lain dalam konten endorse tanpa izin bisa melanggar hak cipta. Lihat hak cipta karya digital.
Langkah praktis bagi pemengaruh
- Pelajari produknya. Pakai sendiri bila memungkinkan, baca komposisi, izin edar, dan klaim resmi merek.
- Minta bukti klaim. Jika merek menyuruh Anda menyebut "terbukti menurunkan berat badan 5 kilogram", mintalah dasar pengujiannya. Jangan mengulang klaim tanpa bukti.
- Buat kontrak tertulis. Muat ruang lingkup kerja, jenis klaim yang boleh diucapkan, jadwal tayang, pembayaran, hak penggunaan konten, dan siapa yang menanggung tuntutan konsumen. Lihat kontrak endorse dalam studi kasus.
- Tandai unggahan berbayar. Gunakan fitur kemitraan platform atau tulis "iklan" di awal keterangan, bukan terkubur di tagar belakang.
- Pakai bahasa pengalaman, bukan janji. "Saya memakainya dua minggu dan kulit saya terasa lebih lembap" lebih aman daripada "pasti menghilangkan jerawat".
- Hindari produk berisiko tanpa izin. Jangan mengendorse obat tanpa izin edar, produk finansial tanpa izin OJK, atau aplikasi judi.
- Simpan arsip. Simpan kontrak, brief, bukti pembayaran, dan unggahan asli.
- Tanggapi keluhan. Bila ada konsumen komplain, arahkan ke pemilik merek, hapus atau koreksi unggahan bila terbukti salah, dan jangan menantang konsumen.
Pembagian tanggung jawab
| Pihak | Bertanggung jawab atas | Catatan |
|---|---|---|
| Pemilik merek | Mutu, izin edar, klaim resmi, ganti rugi konsumen | Pihak utama |
| Pemengaruh | Klaim yang ia ucapkan, penandaan iklan | Dapat ikut dituntut |
| Agensi | Brief dan pengawasan konten | Sesuai kontrak |
| Platform | Pedoman dan penurunan konten terlarang | Setelah laporan |
| Konsumen | Memeriksa informasi secara wajar | Tidak menghapus hak menuntut |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Beberapa perkembangan patut diikuti. UU Perlindungan Konsumen tetap menjadi dasar utama, tetapi penegakan atas promosi di media sosial semakin sering. Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik telah dicabut dan digantikan Permendag No. 19 Tahun 2026, yang juga memuat ketentuan periklanan. Pelaku usaha daring perlu memeriksa teks resminya. UU Kesehatan 2023 mengubah pengaturan sediaan farmasi dan pangan, sehingga klaim promosi produk kesehatan diperketat dalam peraturan pelaksana. UU ITE diubah dengan UU 1/2024. Di sektor keuangan, UU P2SK 2023 memperkuat pengawasan OJK atas produk keuangan, termasuk perilaku pemasaran. Aturan-aturan ini bisa diperbarui melalui peraturan turunan, jadi periksa teks resmi saat mengelola kampanye.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Risiko | Pilihan lebih baik |
|---|---|---|
| Menyebut "bukan iklan" padahal dibayar | Menyesatkan | Tandai iklan |
| Mengulang klaim kesehatan berlebihan | Pelanggaran aturan produk kesehatan dan perlindungan konsumen | Pakai klaim yang berizin |
| Mempromosikan produk tanpa mencoba | Menyesatkan | Coba atau jelaskan bahwa belum dicoba |
| Menerima bayaran tanpa kontrak | Sengketa sulit dibuktikan | Buat kontrak tertulis |
| Menghapus unggahan dan komentar keluhan | Tampak menutupi | Tanggapi dan perbaiki |
| Memakai musik atau foto tanpa izin | Pelanggaran hak cipta | Minta lisensi |
Contoh: Seorang kreator kecantikan diminta merek untuk mengatakan krim wajah "bebas bahan berbahaya dan dijamin cocok untuk semua kulit". Ia meminta dokumen izin edar dan hasil uji, lalu mengubah kalimatnya menjadi pengalaman pribadi dan mencantumkan "iklan" di awal keterangan. Ketika seorang konsumen mengalami iritasi, kreator mengarahkannya ke layanan merek, dan merek memberi ganti rugi. Posisi kreator aman karena ia tidak membuat klaim berlebihan dan memiliki kontrak.
Contoh lain: Seorang pemengaruh mempromosikan aplikasi "investasi pasti untung" dengan menyebut hasilnya dijamin. Aplikasi itu ternyata tidak berizin dan banyak pengguna tidak bisa menarik dana. Pemengaruh dilaporkan sebagai pihak yang ikut menyebarkan, dan tidak bisa berdalih bahwa ia hanya dibayar.
Kalimat seperti "dijamin", "pasti", "tanpa risiko", dan "sembuh total" hampir selalu bermasalah. Jangan mengucapkannya, apa pun instruksi merek. Tanggung jawab tidak berpindah hanya karena naskah ditulis pihak lain.
Gunakan daftar periksa singkat sebelum menayangkan: apakah saya memakai produk ini, apakah klaimnya ada buktinya, apakah ada izin edar atau izin usaha, apakah unggahan ditandai iklan, dan apakah kontraknya sudah ditandatangani.
Perlindungan bagi pemengaruh yang tidak dibayar
Sengketa tidak selalu soal klaim. Sering pula pemengaruh yang dirugikan karena bayaran tidak cair atau konten dipakai lebih lama daripada yang disepakati. Kontrak sebaiknya memuat tenggat pembayaran, durasi penggunaan konten, hak revisi yang terbatas, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Bila pembayaran macet, kirim peringatan tertulis (somasi) dan simpan bukti kerja. Tanpa kontrak tertulis, bukti percakapan dan hasil kerja tetap dapat dipakai, tetapi pembuktiannya lebih sulit.
Contoh klausul kontrak yang perlu ada
Kontrak endorse yang baik tidak harus panjang, tetapi memuat hal-hal berikut:
- Para pihak dan ruang lingkup. Siapa pemesan, siapa pelaksana, platform apa, berapa unggahan.
- Pernyataan produk. Pemilik merek menjamin bahwa produk berizin dan klaim resmi yang diberikan benar.
- Persetujuan naskah. Siapa yang menyetujui naskah dan kapan.
- Penandaan iklan. Kewajiban memberi tanda kerja sama berbayar.
- Hak guna konten. Berapa lama merek boleh memakai ulang konten, di mana, dan dengan imbalan apa.
- Pembayaran. Jumlah, tahap, tenggat, dan akibat keterlambatan.
- Ganti rugi dan tanggung jawab. Pemilik merek menanggung tuntutan akibat klaim dari merek dan produknya.
- Pengakhiran dan penyelesaian sengketa. Musyawarah dulu, lalu mediasi atau pengadilan.
Kontrak elektronik yang disepakati lewat surel atau aplikasi pun dapat mengikat. Lihat kontrak elektronik freelance.
Siaran langsung dan afiliasi
Berjualan lewat siaran langsung dan tautan afiliasi memperlihatkan peran ganda pemengaruh: ia sekaligus pengiklan dan kadang penjual. Bila pemengaruh menerima pembayaran dari pembeli dan mengirim barang, ia berstatus pelaku usaha dengan kewajiban penuh, termasuk melayani keluhan dan pengembalian. Bila ia hanya menerima komisi dari tautan, tanggung jawabnya lebih pada kejujuran promosi. Periksa juga kewajiban pencatatan dan perizinan usaha. Persoalan pajak tidak dibahas di sini, jadi konsultasikan ke pihak berwenang.
Selain itu, siaran langsung sering berisi ucapan spontan. Karena sulit dikoreksi, siapkan poin klaim yang boleh disebut sebelum tayang, dan rekam siaran untuk arsip.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pemengaruh bisa dipidana karena produk yang ia promosikan bermasalah? Bisa dalam keadaan tertentu, terutama bila ia sengaja membuat klaim palsu atau mengetahui produk ilegal. Pada umumnya sengketa berjalan secara perdata atau administratif dahulu. Ancaman pidana ada di undang-undang terkait dan perlu dicek pada teks resmi terbaru.
Apakah wajib menulis "iklan"? Pedoman etika dan kebijakan platform menghendakinya, dan ini praktik terbaik. Tanpa penandaan, risiko dianggap menyesatkan meningkat.
Bagaimana jika merek menyuruh saya mengucapkan klaim tertentu? Mintalah dasar klaim tertulis dan izin edar. Anda berhak menolak klaim yang tidak berdasar. Kontrak sebaiknya mengatur bahwa merek menanggung klaim yang ia berikan.
Apakah konsumen bisa menuntut saya langsung? Konsumen dapat menuntut pelaku usaha dan, dalam kondisi tertentu, pihak yang turut mengiklankan. Karena itu, kontrak dan arsip penting.
Ringkasan
- Endorse berbayar adalah iklan, dan iklan harus jujur serta tidak menyesatkan.
- Pemilik merek dan pemengaruh sama-sama dapat bertanggung jawab atas klaim.
- Produk kesehatan, keuangan, dan judi daring punya aturan ketat.
- Tandai iklan, buat kontrak, mintalah bukti klaim, dan simpan arsip.
- Periksa peraturan terbaru karena aturan iklan elektronik dan kesehatan terus berkembang.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Badan POM — www.pom.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan — ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Baca juga
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Studi Kasus: Influencer Tidak Dibayar Setelah Unggahan Endorse Tayang
- Judi Online dan Promosi Judol: Risiko bagi Pemain, Pemromosi, dan Pemilik Rekening
- Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Jalur Hukum, dan Perlindungan bagi Korban
- Hak Cipta untuk Karya Digital: Foto, Desain, dan Konten
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.