Pekerja Rumah Tangga: Perjanjian, Upah, dan Perlindungan Hukum
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu pekerja rumah tangga
Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang melakukan pekerjaan di rumah tangga orang lain dengan menerima upah. Contohnya asisten rumah tangga, pengasuh anak, juru masak, sopir pribadi, dan penjaga rumah.
Selama bertahun-tahun, PRT berada di wilayah abu-abu karena aturan pokok ketenagakerjaan lebih banyak ditujukan kepada pekerja di perusahaan. Kini ada UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Menurut data di basis peraturan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026, setelah DPR menyetujuinya pada 21 April 2026.
Siapa yang termasuk dan tidak termasuk
Menurut pemberitaan tentang pengesahannya, bantuan pekerjaan rumah yang dilakukan atas dasar adab kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dihitung sebagai PRT. Misalnya, keponakan yang tinggal bersama dan membantu urusan rumah sebagai bagian dari keluarga besar bukan otomatis PRT.
Batas antara "membantu" dan "bekerja" bisa kabur. Tanda-tanda hubungan kerja biasanya: ada perintah dari pemberi kerja, ada pekerjaan rutin, dan ada upah. Bila ketiganya ada, hubungan itu lebih dekat ke hubungan kerja daripada bantuan keluarga.
Isi pokok undang-undang
Berdasarkan ringkasan resmi di basis data peraturan dan telaah media hukum, UU ini mengatur antara lain:
- perekrutan PRT, baik langsung oleh pemberi kerja maupun lewat perusahaan penempatan PRT (disingkat P3RT);
- waktu kerja, lingkup pekerjaan rumah tangga, dan hubungan kerja;
- hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT;
- hak atas upah, cuti, tunjangan hari raya keagamaan (THR), jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat;
- pelatihan, izin usaha P3RT, serta pembinaan dan pengawasan;
- penyelesaian perselisihan lewat musyawarah dan mediasi;
- sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar.
Pemberitaan juga menyebut bahwa pemotongan upah dan pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada PRT dilarang, dan bahwa peraturan pelaksana ditargetkan terbit paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. Rincian pasal dan angka teknis, seperti jam kerja dan jenis cuti, perlu dibaca langsung dalam naskah resmi.
Perjanjian kerja: lisan atau tertulis
Hubungan kerja PRT didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Untuk perekrutan lewat P3RT, bentuknya lebih formal karena ada perjanjian kerja sama penempatan dan perjanjian penempatan. Untuk perekrutan langsung, kesepakatan dapat dituangkan dalam perjanjian kerja.
Apakah semua perjanjian wajib tertulis? Ringkasan yang tersedia tidak menyatakannya secara eksplisit, sehingga hal itu perlu dicek pada naskah resmi dan aturan pelaksananya. Terlepas dari kewajiban, perjanjian tertulis sangat dianjurkan. Tulisan mencegah salah paham soal tugas dan upah.
Isi perjanjian sederhana yang baik:
- Identitas pemberi kerja dan pekerja, serta alamat tempat kerja.
- Jenis tugas dan hal yang tidak termasuk tugas (misalnya merawat anggota keluarga lain atau bekerja di rumah kerabat).
- Upah, tanggal pembayaran, dan cara pembayaran.
- Jam kerja, hari libur, waktu istirahat, dan cuti.
- THR dan jaminan sosial.
- Tempat tinggal dan makan bila disediakan, apakah dianggap bagian dari upah atau tidak.
- Cara mengakhiri hubungan kerja dan batas pemberitahuan.
- Cara menyelesaikan perselisihan.
Upah, THR, dan potongan
Pemberi kerja wajib membayar upah dan THR sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Dua poin praktis:
- Upah dibayar tepat waktu dan penuh sesuai kesepakatan. Mencatat tanda terima pembayaran melindungi kedua pihak.
- Pemotongan upah dan pungutan biaya kepada PRT dilarang menurut pemberitaan tentang UU ini. Jika PRT merusak barang, pemberi kerja tidak otomatis boleh memotong upah. Selesaikan lewat musyawarah dan baca teks resmi mengenai batasnya.
Tentang besaran, tidak ada angka upah minimum khusus PRT yang dapat dipastikan dari sumber yang dibuka. Upah umumnya mengikuti kesepakatan, kebiasaan setempat, dan beban kerja. Periksa aturan pelaksana yang akan terbit.
Waktu kerja, istirahat, dan cuti
PRT berhak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, dan cuti. Pekerjaan rumah tangga sering tidak mengenal jam. PRT yang tinggal di rumah majikan kadang bangun sebelum subuh dan tidur paling akhir. Karena itu perjanjian sebaiknya menulis jam kerja harian, jam istirahat, satu hari libur mingguan, dan cuti tahunan sebagai kesepakatan, sambil mengikuti angka dalam naskah resmi.
Contoh: Bu Sari mempekerjakan seorang pengasuh yang tinggal di rumahnya. Mereka menulis perjanjian satu halaman: tugas mengasuh anak dan menyiapkan makanan anak, jam kerja pukul 06.00 sampai 17.00 dengan istirahat siang, libur hari Minggu, serta upah dibayar tanggal 1 setiap bulan lewat transfer. Ketika Bu Sari meminta pengasuh membersihkan rumah ibunya, keduanya membahas dulu tambahan tugas dan upahnya. Contoh ini fiktif.
Jaminan sosial
Menurut ringkasan yang dibaca, iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang termasuk penerima bantuan iuran ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Bagi PRT yang bukan penerima bantuan, iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan dan diketahui RT/RW. Jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti perlindungan kecelakaan kerja, juga disebut sebagai bagian dari perlindungan.
Jadi pemberi kerja sebaiknya membicarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal. Cara mendaftar dan pembagian iuran secara rinci akan bergantung pada aturan pelaksana, jadi periksa pengumuman BPJS terbaru.
Bila hak dilanggar: jalur penyelesaian
Perselisihan diselesaikan lebih dulu lewat musyawarah mufakat. Bila gagal, dilakukan mediasi dengan melibatkan ketua RT/RW atau mediator dari instansi ketenagakerjaan. Langkah praktis:
- Catat masalah. Misalnya upah belum dibayar tiga bulan, THR tidak diberikan, atau diberhentikan tanpa pemberitahuan.
- Kumpulkan bukti. Perjanjian, pesan WhatsApp, bukti transfer, dan saksi.
- Bicara langsung dan tenang. Sampaikan tuntutan secara jelas.
- Libatkan RT/RW atau pendamping. Lembaga bantuan hukum atau organisasi PRT juga dapat membantu.
- Mediasi lewat mediator yang disebut undang-undang.
- Jalur lain bila perlu. Kekerasan, perdagangan orang, atau tindak pidana lain dapat ditangani lewat undang-undang lain, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penahanan dokumen identitas, pembatasan keluar rumah, kekerasan, atau upah yang tidak dibayar dengan paksaan bukan masalah perdata biasa. Hal itu bisa masuk ranah pidana. Bila ada kekerasan atau ancaman, hubungi polisi atau lembaga perlindungan segera.
Peran perusahaan penempatan (P3RT)
Bila PRT dicari lewat penyalur, pastikan penyalur berbadan hukum dan memiliki izin. Menurut pemberitaan, P3RT wajib berbadan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, dari teguran sampai pencabutan izin, bila melanggar kewajiban atau larangan. Pungutan biaya kepada PRT dilarang.
Sebelum memakai penyalur, minta salinan izin, tanyakan garansi penggantian, dan baca perjanjian penempatan dengan teliti.
Buat buku catatan sederhana untuk pembayaran upah dan THR, lalu minta PRT menandatangani setiap bulan. Catatan seperti ini melindungi pemberi kerja dari tuduhan dan melindungi PRT dari upah yang terlewat.
Contoh kasus yang sering muncul
Beberapa situasi yang sering dibawa ke konsultasi hukum menggambarkan mengapa kesepakatan jelas diperlukan:
- Upah ditahan dengan alasan PRT belum menyelesaikan masa kerja. Upah adalah hak atas pekerjaan yang sudah dilakukan, sehingga menahannya sebagai jaminan tidak patut.
- PRT diminta menggantikan barang pecah dalam jumlah besar. Karena pemberitaan tentang UU ini menyebut larangan pemotongan upah, penyelesaiannya sebaiknya lewat musyawarah, bukan potongan sepihak.
- Pemberi kerja menambah tugas, misalnya merawat orang sakit atau berjualan, tanpa membicarakan upah. Tugas yang berubah jauh sebaiknya dituangkan dalam perubahan kesepakatan.
- PRT pulang kampung dan tidak kembali. Bila perjanjian mengatur pemberitahuan dan penyelesaian upah, kedua pihak punya pegangan.
Persiapan bagi pemberi kerja
Pemberi kerja yang baik tidak hanya menghindari sengketa, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman. Beberapa persiapan sederhana:
- Bicarakan rencana upah dan jam kerja sebelum PRT mulai bekerja.
- Siapkan perjanjian dan baca bersama, lalu beri salinan kepada PRT.
- Tanyakan data kesehatan dan kontak darurat dengan sopan, dan jaga kerahasiaan data pribadinya.
- Sediakan tempat istirahat yang layak bila PRT tinggal di rumah.
- Pastikan PRT tahu cara mengajukan keberatan tanpa takut dipecat.
- Pantau perkembangan aturan pelaksana dan perbarui perjanjian bila diperlukan.
Bagi PRT, hal yang perlu disiapkan adalah salinan perjanjian, nomor kontak keluarga, dan catatan hari kerja serta upah yang diterima.
Peralihan dan aturan pelaksana
Undang-undang baru biasanya diikuti peraturan pelaksana, misalnya peraturan pemerintah atau peraturan menteri, yang mengatur rincian teknis. Menurut pemberitaan, peraturan pelaksana ditargetkan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku. Selama masa itu, praktik di lapangan mungkin belum seragam. Pemberi kerja dan PRT disarankan membuat kesepakatan sendiri yang adil dan memeriksa pengumuman instansi ketenagakerjaan setempat.
Menjaga hubungan baik sambil tetap tertib
Hubungan di rumah tangga bersifat pribadi, sehingga tidak semua hal perlu diselesaikan dengan sikap kaku. Meski begitu, kejelasan aturan justru menolong hubungan jangka panjang. Evaluasi kesepakatan secara berkala, misalnya setahun sekali, dan sesuaikan upah dengan beban kerja serta kenaikan biaya hidup. PRT juga berhak menyampaikan keberatan tanpa takut dipecat. Pemberi kerja yang terbuka terhadap masukan biasanya lebih jarang menghadapi sengketa.
Kesalahan umum
- Menganggap PRT bukan pekerja sehingga tidak perlu kesepakatan jelas.
- Tidak membicarakan jam kerja dan libur sejak awal.
- Menahan upah sebagai jaminan agar PRT tidak pergi.
- Memotong upah karena barang rusak tanpa musyawarah.
- Memakai penyalur tanpa izin atau tanpa membaca perjanjian.
- Mempekerjakan anak di bawah umur. Peralihan dalam UU memuat pengecualian bagi yang sudah bekerja sebelum UU berlaku, tetapi pemberi kerja baru perlu memeriksa batas usia dalam naskah resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PRT berhak atas THR? Ya. Menurut ringkasan undang-undang, pemberi kerja wajib membayar upah dan THR sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Besaran THR dapat dituangkan dalam perjanjian dan aturan pelaksananya.
Apakah PRT harus didaftarkan BPJS? Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan disebut sebagai bagian dari perlindungan. Pembagian iuran berbeda antara PRT penerima bantuan iuran dan yang bukan. Cek aturan pelaksana dan informasi BPJS terbaru.
Bolehkah PRT diberhentikan tiba-tiba? Hubungan kerja sebaiknya diakhiri sesuai perjanjian, dengan pemberitahuan dan penyelesaian hak. Pemutusan mendadak tanpa penyelesaian upah dapat menimbulkan sengketa dan sebaiknya dihindari. Rincian kewajiban pesangon atau kompensasi perlu dicek pada naskah resmi dan aturan pelaksananya.
Ringkasan
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga mengakui PRT sebagai pekerja.
- Hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; tuliskan agar jelas.
- Upah dan THR wajib dibayar sesuai kesepakatan, dan pemotongan upah dilarang menurut pemberitaan.
- PRT berhak atas istirahat, cuti, dan jaminan sosial.
- Sengketa diselesaikan lewat musyawarah, lalu mediasi; pidana lewat jalur hukum lain.
- Aturan pelaksana masih ditunggu, jadi periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: UU No. 2 Tahun 2026 — peraturan.bpk.go.id/Details/352436
- NU Online: Akhirnya UU PPRT Disahkan — www.nu.or.id/nasional/akhirnya-uu-pprt-disahkan-payung-hukum-baru-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-O0zUj
- Literasi Hukum: Pengesahan UU PPRT — literasihukum.com/pengesahan-uu-pprt-sebagai-perlindungan-hukum-prt
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Baca juga
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.