Pekerja Mengajukan PHK karena Ulah Pengusaha: Syarat, Bukti, dan Hak Pesangonnya
Gaji telat 3 bulan atau dihina atasan? Pekerja bisa mengajukan PHK dan tetap berhak pesangon (Pasal 36 huruf g dan 48 PP 35/2021). Ini syarat dan langkahnya.
Isi artikel
- Pekerja boleh meminta PHK bila pengusaha melakukan perbuatan tertentu, misalnya upah terlambat tiga bulan berturut-turut atau pekerja dihina secara kasar.
- Bila alasannya terbukti, pekerja berhak atas pesangon 1 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak (Pasal 48 PP 35/2021).
- Bila lembaga penyelesaian perselisihan menyatakan alasannya tidak terbukti, haknya bisa turun menjadi uang penggantian hak dan uang pisah saja (Pasal 49).
- Jangan menulis surat "pengunduran diri"; kumpulkan bukti, ajukan permohonan PHK tertulis, lalu tempuh bipartit, mediasi, dan bila perlu PHI.
Ketika bertahan justru merugikan
Bu Wulan (nama samaran) bekerja enam tahun empat bulan sebagai staf administrasi di sebuah distributor. Sejak awal tahun, gajinya selalu dibayar terlambat dua sampai tiga minggu. Hal itu terjadi empat bulan berturut-turut. Atasannya juga mulai membentak di depan rekan kerja setiap kali Bu Wulan menanyakan gaji.
Ia ingin berhenti, tetapi takut kehilangan pesangon jika mengundurkan diri. Ternyata hukum ketenagakerjaan menyediakan jalan lain. Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK karena perbuatan pengusaha, dan hak yang diterimanya tidak sama dengan pekerja yang mengundurkan diri.
Dasar hukumnya
Setelah UU 13/2003 diubah oleh UU 6/2023 (Cipta Kerja), rincian alasan PHK diatur dalam PP 35/2021. Pasal 36 huruf g menyebut PHK dapat terjadi karena permohonan pekerja dengan alasan pengusaha melakukan salah satu perbuatan berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun sesudah itu upah dibayar tepat waktu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;
- memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, padahal pekerjaan itu tidak tercantum dalam perjanjian kerja.
Perhatikan angka 3. Keterlambatan yang sudah berlangsung tiga bulan berturut-turut tetap menjadi alasan, walaupun perusahaan kemudian membayar tepat waktu. Jadi, perbaikan sesaat oleh perusahaan tidak otomatis menghapus alasan tersebut.
Hak pekerja: tergantung terbukti atau tidak
Pasal 48 PP 35/2021 mengatur hak pekerja bila PHK terjadi karena permohonan dengan alasan Pasal 36 huruf g. Sebaliknya, Pasal 49 mengatur keadaan ketika lembaga penyelesaian perselisihan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, lalu pengusaha memutuskan melakukan PHK.
| Keadaan | Hak pekerja | Dasar |
|---|---|---|
| Alasan terbukti atau diakui pengusaha | Uang pesangon 1 kali Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak | Pasal 48 PP 35/2021 |
| Putusan menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan itu, lalu terjadi PHK | Uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB | Pasal 49 PP 35/2021 |
| Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri | Uang penggantian hak dan uang pisah | Pasal 50 PP 35/2021 |
Tabel ini menunjukkan risiko utamanya. Permohonan PHK yang tidak didukung bukti bisa berakhir dengan hak yang setara dengan pengunduran diri. Karena itu, kekuatan bukti menjadi kunci.
Contoh hitungan untuk Bu Wulan
Misalkan upah Bu Wulan yang menjadi dasar hitungan Rp6.000.000 per bulan, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Masa kerjanya enam tahun empat bulan.
| Komponen | Ketentuan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | Masa kerja 6 sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah (Pasal 40 ayat (2) huruf g) × 1 | Rp42.000.000 |
| Uang penghargaan masa kerja | Masa kerja 6 sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah (Pasal 40 ayat (3) huruf b) × 1 | Rp18.000.000 |
| Uang penggantian hak | Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang bila ada, dan hak lain dalam PK/PP/PKB (Pasal 40 ayat (4)) | Sesuai rincian |
| Total minimal | Rp60.000.000 + uang penggantian hak |
Bila Bu Wulan menulis surat pengunduran diri, ia hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Selisihnya bisa puluhan juta rupiah. Upah yang terlambat juga tetap harus dibayar, dan keterlambatan upah dapat dikenai denda menurut aturan pengupahan.
Langkah praktis mengajukan permohonan PHK
- Kumpulkan bukti sejak awal. Simpan mutasi rekening yang menunjukkan tanggal gaji masuk, slip gaji, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang memuat tanggal gajian, serta pesan, rekaman, atau saksi atas hinaan dan ancaman.
- Ajukan permohonan PHK secara tertulis. Sebutkan alasan yang merujuk Pasal 36 huruf g PP 35/2021 dan minta hak sesuai Pasal 48. Hindari kata "mengundurkan diri" agar tidak ditafsirkan sebagai resign.
- Minta perundingan bipartit. Menurut Pasal 3 UU 2/2004, bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja. Bila pengusaha menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal.
- Catatkan ke dinas ketenagakerjaan. Lampirkan bukti bipartit. Bila para pihak tidak memilih konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja, perkara dilimpahkan ke mediator (Pasal 4 UU 2/2004).
- Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial bila anjuran mediator ditolak salah satu pihak (Pasal 14 UU 2/2004). Lampirkan risalah mediasi, karena gugatan tanpa risalah wajib dikembalikan (Pasal 83).
Selama proses berjalan, sebaiknya tetap bekerja seperti biasa kecuali ada kesepakatan lain. Ketidakhadiran tanpa keterangan bisa dijadikan alasan mangkir oleh perusahaan, dan hak Anda justru bisa berkurang.
Hal yang sering keliru
- Menulis surat resign karena emosi, lalu baru menuntut pesangon. Surat itu akan dipakai sebagai bukti pengunduran diri.
- Mengira keterlambatan gaji beberapa hari sekali saja sudah cukup. Untuk alasan upah, PP 35/2021 mensyaratkan keterlambatan tiga bulan berturut-turut atau lebih.
- Tidak menyimpan bukti tanggal pembayaran upah. Mutasi rekening adalah bukti paling sederhana dan kuat.
- Berhenti datang bekerja sebelum ada kesepakatan atau putusan, sehingga dituduh mangkir.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan wajib menyetujui permohonan PHK saya?
Tidak harus. Bila perusahaan menolak, permohonan itu menjadi perselisihan PHK yang diselesaikan melalui bipartit, mediasi, dan PHI. Hakim yang akhirnya menilai apakah alasannya terbukti.
Apakah saya tetap bisa klaim JKP?
PP 6/2025 mengecualikan manfaat JKP untuk PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia (Pasal 20). PHK atas permohonan karena perbuatan pengusaha tidak termasuk daftar itu, tetapi pastikan dokumen PHK Anda memenuhi syarat bukti yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Saya disuruh memalsukan laporan keuangan. Apakah termasuk?
Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk alasan dalam Pasal 36 huruf g angka 2. Simpan bukti perintah tersebut dan jangan melaksanakannya.
Bagaimana jika saya dimutasi ke pekerjaan yang sama sekali berbeda?
Perintah melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan termasuk alasan dalam angka 5. Periksa dulu isi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, karena sebagian mengatur kewenangan mutasi.
Berapa biaya menggugat ke PHI?
Pasal 58 UU 2/2004 menyatakan tidak ada biaya perkara, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan yang nilainya di bawah Rp150.000.000.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dalam kategori yang sama
- Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan: Beda Jalur JKK dan JKM, Syarat, dan Cara Mengurusnya
- Menggugat ke PHI Tanpa Advokat: Beracara Sendiri, Kuasa Serikat Pekerja, dan Bebas Biaya
- Dipaksa Resign lalu Dikontrak Ulang sebagai PKWT: Masa Kerja Hilang, Apa yang Bisa Dilakukan?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.