Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan: Beda Jalur JKK dan JKM, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal atau cacat total tetap bisa dapat beasiswa. Pahami jalur JKK dan JKM, syarat 3 tahun iur, dan cara mengurusnya.
Isi artikel
- BPJS Ketenagakerjaan memberi beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap.
- Lewat JKK: bila peserta meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Lewat JKM: bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan masa iurnya paling singkat 3 tahun.
- Beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 orang anak, dibayar berkala setiap tahun sesuai jenjang pendidikan (PP 82/2019).
- Besaran, batas usia, dan syarat teknis diatur dalam peraturan menteri. Tanyakan rinciannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan sudah cair, tetapi ada yang terlewat
Bu Lastri (nama samaran) kehilangan suaminya, seorang sopir truk, dalam kecelakaan saat mengantar barang. Klaim santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah ia terima. Dua tahun kemudian, seorang tetangga bertanya apakah anak-anaknya sudah menerima beasiswa. Bu Lastri baru tahu ada manfaat itu.
Kisah seperti ini sering terjadi. Ahli waris fokus pada santunan uang tunai, padahal ada manfaat pendidikan yang berjalan bertahun-tahun. Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, perbedaan jalur JKK dan JKM, dan langkah mengurusnya.
Dasar hukum
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam PP 44/2015, yang diubah dengan PP 82/2019. Perubahan tahun 2019 itu menambah manfaat, antara lain beasiswa pendidikan bagi anak peserta, sebagaimana disebut dalam penjelasan umumnya.
- Jalur JKK. Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 8 memasukkan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Pasal 25 ayat (3) membatasinya untuk paling banyak 2 orang anak, diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan.
- Jalur JKM. Pasal 34 ayat (1) huruf d memasukkan beasiswa bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Pasal 34 ayat (3) memuat batas 2 anak dan pembayaran berkala yang sama.
- Anak sah. Penjelasan PP 82/2019 menyebut beasiswa diberikan kepada anak sah peserta.
Tata cara dan persyaratan beasiswa, untuk kedua jalur, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri (Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5)).
Perbandingan jalur JKK dan JKM
| Aspek | Beasiswa JKK | Beasiswa JKM |
|---|---|---|
| Penyebab | Meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja | Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja |
| Syarat masa iur | Tidak disebut dalam pasal yang sama | Paling singkat 3 tahun |
| Jumlah anak | Paling banyak 2 orang | Paling banyak 2 orang |
| Cara pembayaran | Berkala setiap tahun sesuai jenjang pendidikan | Berkala setiap tahun sesuai jenjang pendidikan |
| Dasar | Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 8 dan ayat (3) | Pasal 34 ayat (1) huruf d dan ayat (3) |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Perhatikan bahwa jalur JKK juga mencakup peserta yang masih hidup tetapi mengalami cacat total tetap. Penjelasan PP 82/2019 mengartikan cacat total tetap sebagai cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Manfaat lain yang perlu diketahui ahli waris
Selain beasiswa, Pasal 34 ayat (1) PP 44/2015 sebagaimana diubah PP 82/2019 mengatur manfaat JKM berupa santunan sekaligus Rp20.000.000, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12.000.000, dan biaya pemakaman Rp10.000.000. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, manfaatnya mengikuti program JKK, termasuk santunan kematian dan biaya pemakaman.
Jadi, saat mengurus klaim, tanyakan sekaligus semua manfaat: santunan, biaya pemakaman, beasiswa, dan saldo JHT almarhum atau almarhumah.
Langkah praktis mengurus beasiswa
- Pastikan status kepesertaan. Manfaat JKM diberikan bila peserta meninggal dalam masa aktif (Pasal 34 ayat (1)). Mintalah bukti kepesertaan dan riwayat iuran.
- Tentukan jalurnya. Apakah kematian atau cacat disebabkan kecelakaan kerja (JKK) atau bukan (JKM)? Untuk JKK, pastikan kecelakaan sudah dilaporkan oleh pemberi kerja.
- Siapkan dokumen keluarga. Akta kematian, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan buku nikah untuk membuktikan status anak sah.
- Siapkan dokumen pendidikan. Surat keterangan aktif sekolah atau kuliah, rapor, atau kartu pelajar, sesuai jenjang anak.
- Ajukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau kanal resmi yang tersedia. Tanyakan jadwal pembaruan data setiap tahun, karena beasiswa dibayar berkala.
- Simpan semua tanda terima dan catat nomor pengajuan untuk menanyakan perkembangan.
Hal yang sering keliru
- Mengira beasiswa hanya untuk kematian akibat kecelakaan kerja. Jalur JKM juga menyediakan beasiswa bila syarat masa iur terpenuhi.
- Tidak memperbarui data pendidikan setiap tahun sehingga pembayaran berhenti.
- Mengira semua anak berhak. Batasnya paling banyak 2 orang anak.
- Menunda pengurusan klaim JKK terlalu lama. Hak menuntut manfaat JKK gugur setelah 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau penyakit akibat kerja didiagnosis (Pasal 26).
Pertanyaan yang sering diajukan
Suami saya pekerja bukan penerima upah. Apakah anak kami berhak beasiswa?
Program JKK dan JKM juga tersedia bagi peserta bukan penerima upah. Hak atas beasiswa bergantung pada syarat program yang diikuti dan peraturan menteri pelaksananya. Tanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa kartu kepesertaan.
Masa iur almarhum baru 2 tahun dan meninggal karena sakit. Apakah ada beasiswa?
Untuk jalur JKM, Pasal 34 ayat (1) huruf d mensyaratkan masa iur paling singkat 3 tahun. Manfaat JKM lain seperti santunan dan biaya pemakaman tetap perlu diajukan bila peserta meninggal dalam masa aktif.
Anak kami tiga orang. Siapa yang mendapat beasiswa?
PP 82/2019 membatasi paling banyak 2 orang anak. Cara memilih anak penerima mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa besar beasiswanya?
Besarannya ditetapkan menurut jenjang pendidikan dalam peraturan menteri pelaksana dan dapat berubah. Mintalah rincian tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah beasiswa tetap diberikan bila anak berhenti sekolah sementara?
Karena dibayar berkala sesuai tingkat pendidikan, status aktif belajar biasanya menjadi syarat. Konsultasikan ke BPJS sebelum anak cuti atau pindah sekolah.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam kategori yang sama
- Dipaksa Resign lalu Dikontrak Ulang sebagai PKWT: Masa Kerja Hilang, Apa yang Bisa Dilakukan?
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Perlindungan Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja
- Kurir Ekspedisi Berstatus "Mitra" atau Pekerja? Cara Menilai Hubungan Kerja dan Menuntut Hak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.