Menggugat ke PHI Tanpa Advokat: Beracara Sendiri, Kuasa Serikat Pekerja, dan Bebas Biaya
Pekerja boleh menggugat ke PHI sendiri atau dikuasakan ke serikat pekerja. Kenali syarat risalah, bebas biaya di bawah Rp150 juta, dan dokumen yang diperlukan.
Isi artikel
- Pekerja boleh beracara sendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tanpa advokat.
- Serikat pekerja dapat bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya, dari tingkat perusahaan sampai konfederasi (Pasal 87 UU 2/2004 dan penjelasannya).
- Perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta bebas biaya, termasuk eksekusi (Pasal 58).
- Syarat terpenting: lampirkan risalah mediasi atau konsiliasi. Tanpa itu, gugatan wajib dikembalikan (Pasal 83).
Tidak punya uang untuk pengacara
Andi (nama samaran) di-PHK setelah empat tahun bekerja sebagai teknisi. Perusahaan hanya mau membayar setengah dari hak yang ia hitung. Mediasi di dinas ketenagakerjaan sudah selesai, dan mediator mengeluarkan anjuran yang ditolak perusahaan.
Andi ingin menggugat, tetapi tarif advokat yang ia tanyakan terasa berat. Ia bertanya-tanya, apakah boleh maju sendiri ke pengadilan? Jawabannya boleh, dan undang-undang bahkan menyediakan beberapa kemudahan.
Tiga pilihan cara beracara
| Pilihan | Keterangan | Dasar |
|---|---|---|
| Maju sendiri sebagai penggugat | Pekerja menandatangani dan mengajukan gugatan atas namanya sendiri | Hukum acara perdata berlaku di PHI, kecuali diatur khusus (Pasal 57 UU 2/2004) |
| Dikuasakan kepada serikat pekerja | Pengurus serikat mewakili anggotanya berdasarkan surat kuasa khusus | Pasal 87 UU 2/2004 |
| Dikuasakan kepada advokat | Termasuk advokat lembaga bantuan hukum yang memberi layanan cuma-cuma | Ketentuan tentang advokat dan bantuan hukum |
Penjelasan Pasal 87 menyebut serikat yang dapat menjadi kuasa meliputi pengurus di tingkat perusahaan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Ketentuan ini mencakup serikat pekerja, anggota federasi, maupun konfederasi. Jadi, pekerja di perusahaan tanpa serikat masih bisa meminta bantuan serikat di tingkat kabupaten/kota, asalkan ia menjadi anggotanya.
Bila beberapa pekerja menggugat bersama, Pasal 84 memungkinkan gugatan diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
Kemudahan bagi pekerja di PHI
- Bebas biaya. Pasal 58 menyatakan pihak berperkara tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, bila nilai gugatan di bawah Rp150.000.000.
- Dibantu menyusun gugatan. Hakim wajib memeriksa isi gugatan dan meminta penyempurnaan bila ada kekurangan (Pasal 83 ayat (2)). Penjelasannya menyebut panitera atau panitera pengganti dapat membantu menyusun atau menyempurnakan gugatan.
- Tempat mengajukan. Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja (Pasal 81).
- Batas waktu putusan. Majelis wajib memutus paling lambat 50 hari kerja sejak sidang pertama (Pasal 103).
Dokumen yang perlu disiapkan
- Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi. Ini syarat mutlak menurut Pasal 83 ayat (1).
- Anjuran tertulis mediator dan jawaban para pihak.
- Perjanjian kerja, surat pengangkatan, atau bukti lain adanya hubungan kerja.
- Slip gaji atau mutasi rekening untuk membuktikan besaran upah.
- Surat PHK, surat peringatan, atau dokumen lain yang menjadi pokok sengketa.
- Risalah bipartit dan korespondensi dengan perusahaan.
- Fotokopi KTP dan, bila diwakili serikat, surat kuasa khusus serta bukti keanggotaan dan kepengurusan.
Siapkan fotokopi rangkap dan bawa dokumen asli saat sidang pembuktian. Untuk pembuktian, hukum acara perdata berlaku sebagaimana disebut Pasal 57.
Alur singkat setelah gugatan didaftarkan
- Gugatan didaftarkan di kepaniteraan PHI dan diperiksa kelengkapannya.
- Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim dan hari sidang.
- Sidang berjalan dengan tahapan acara perdata: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan perselisihan hak dan PHK dapat dikasasi ke Mahkamah Agung dalam 14 hari kerja (Pasal 110). Mahkamah Agung menyelesaikannya paling lambat 30 hari kerja (Pasal 115).
Bila perkara mendesak, para pihak dapat memohon pemeriksaan dipercepat. Ketua pengadilan negeri memberi penetapan dalam 7 hari kerja setelah permohonan diterima (Pasal 98).
Contoh kerangka gugatan Andi
Gugatan tidak perlu berbahasa rumit. Yang penting, susunannya jelas dan setiap tuntutan didukung bukti. Kerangka sederhana berikut bisa menjadi titik awal.
- Kepala surat dan tujuan: ditujukan kepada Ketua PHI pada pengadilan negeri tempat Andi bekerja.
- Identitas: Andi sebagai penggugat dan perusahaan sebagai tergugat, lengkap dengan alamat.
- Kronologi (posita): mulai bekerja, jabatan, upah terakhir, peristiwa PHK, upaya bipartit, dan hasil mediasi.
- Dasar hukum: pasal hak PHK yang relevan dalam PP 35/2021 sesuai alasan PHK.
- Rincian tuntutan (petitum): misalnya menyatakan hubungan kerja putus, menghukum tergugat membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan angka yang jelas.
- Tanda tangan penggugat atau kuasanya, beserta daftar bukti yang akan diajukan.
Tips beracara tanpa advokat
- Tulis gugatan dengan bahasa sederhana dan runtut: identitas para pihak, kronologi, dasar hukum, dan rincian tuntutan (petitum).
- Hitung tuntutan secara rinci per komponen agar hakim mudah memeriksanya.
- Datang tepat waktu ke setiap sidang. Ketidakhadiran berulang dapat merugikan posisi Anda.
- Tanyakan prosedur kepada petugas kepaniteraan atau pos bantuan hukum di pengadilan bila tersedia.
- Jangan menandatangani perdamaian di luar sidang tanpa memahami isinya. Bila berdamai, minta dituangkan secara resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengurus serikat harus advokat untuk menjadi kuasa?
Tidak. Pasal 87 UU 2/2004 memberi kewenangan khusus kepada serikat pekerja untuk bertindak sebagai kuasa hukum anggotanya di PHI.
Nilai gugatan saya lebih dari Rp150 juta. Apakah harus bayar?
Pembebasan biaya dalam Pasal 58 berlaku untuk nilai gugatan di bawah Rp150.000.000. Untuk nilai di atasnya, tanyakan rincian panjar biaya perkara di kepaniteraan PHI.
Saya bekerja di Bekasi, tetapi kantor pusat di Jakarta. Ke mana menggugat?
Pasal 81 menentukan PHI pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Jadi, yang dilihat adalah lokasi Anda bekerja.
Bolehkah gugatan dicabut?
Penggugat boleh mencabut sebelum tergugat menjawab. Setelah ada jawaban, pencabutan hanya dikabulkan bila tergugat setuju (Pasal 85).
Gugatan saya berisi tuntutan upah yang belum dibayar dan PHK sekaligus. Bagaimana?
Pasal 86 mewajibkan PHI memutus lebih dulu perselisihan hak atau kepentingan yang diikuti perselisihan PHK.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dalam kategori yang sama
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Perlindungan Sebelum, Selama, dan Setelah Bekerja
- Kurir Ekspedisi Berstatus "Mitra" atau Pekerja? Cara Menilai Hubungan Kerja dan Menuntut Hak
- Pekerja Mengajukan PHK karena Ulah Pengusaha: Syarat, Bukti, dan Hak Pesangonnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.