Panduan Membuat Pengaduan Delik Aduan dan Mencabutnya
Isi artikel
Apa itu delik aduan dan siapa yang terkena
Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari orang yang berhak, biasanya korban atau orang tertentu yang ditunjuk undang-undang. Alasannya, perbuatan itu menyangkut kepentingan pribadi atau nama baik, sehingga negara menyerahkan kepada korban apakah perkara perlu diproses.
Pengaduan berbeda dengan laporan. Laporan dapat disampaikan siapa pun yang mengetahui tindak pidana dan tidak dapat dicabut dalam arti menghentikan perkara tindak pidana biasa. Pengaduan disampaikan oleh pihak yang berhak, disertai permintaan agar pelaku dituntut, dan dalam batas tertentu dapat ditarik kembali. Uraian lengkap ada di laporan dan pengaduan, beda arti dan akibatnya.
Delik aduan dikenal dalam dua jenis. Delik aduan absolut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan, dan pengaduan menyangkut peristiwanya, misalnya perzinaan atau penghinaan tertentu. Delik aduan relatif pada dasarnya delik biasa, tetapi karena pelaku dan korban memiliki hubungan tertentu, misalnya masih keluarga, penuntutan baru dapat dilakukan bila ada pengaduan. Pembahasannya ada di delik aduan absolut dan relatif, batas waktu mengadu.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Ketentuan pengaduan mengikuti KUHP. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, KUHP lama (Wetboek van Strafrecht, yang diberlakukan lewat UU No. 1 Tahun 1946) menjadi rujukan, dan menurut KUHP lama pengaduan diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengetahui adanya kejahatan bila ia berada di Indonesia, atau sembilan bulan bila berada di luar Indonesia. Pengaduan yang sudah diajukan dapat ditarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur tenggat dan pencabutan pengaduan, tetapi rincian angka dan syaratnya perlu dibaca pada teks resmi sebelum bertindak. Pertanyaan khusus mengenai masa peralihan dibahas di delik aduan lama dan baru, batas waktu mengadu di masa peralihan.
Prinsip yang berlaku umum:
- Pengaduan harus datang dari pihak yang berhak: korban sendiri atau orang yang secara hukum dapat mewakilinya (misalnya wali bagi anak atau orang di bawah pengampuan). Kuasa dapat mengadu bila memiliki surat kuasa khusus.
- Pengaduan dibuat dalam tenggat. Lewat tenggat, hak mengadu gugur.
- Pengaduan dapat dicabut dalam batas waktu dan syarat tertentu. Setelah dicabut secara sah, perkara tidak dapat dilanjutkan.
- Beberapa tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan damai walau korban mencabut laporan, misalnya kekerasan seksual yang diatur UU TPKS. Lihat kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan damai di luar pengadilan.
- Untuk kekerasan dalam rumah tangga, tidak semua bentuknya berupa delik aduan. Pelajari KDRT terhadap suami dan delik aduan dan KDRT, cabut laporan, damai, dan akibat hukumnya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perbuatan yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dinilai menurut aturan lama, dengan asas bahwa bila aturan baru lebih menguntungkan terdakwa, aturan baru dapat dipakai. Pengaduan juga terpengaruh. Hal yang dapat berbeda antara lain daftar tindak pidana yang dijadikan delik aduan, rumusan, dan ketentuan tentang siapa yang dapat mengadu; periksa teks resmi. Karena KUHAP baru (UU 20/2025) juga berlaku sejak 2 Januari 2026, tata cara penerimaan pengaduan mengikuti ketentuan baru. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru, jadi bacalah teks resmi dan konsultasikan dengan advokat pada perkara yang berada di masa peralihan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas pengadu: KTP, kartu keluarga bila perlu membuktikan hubungan.
- Surat pengaduan tertulis yang menyebut peristiwa, pelaku, tanggal, bukti, dan permintaan agar pelaku dituntut.
- Bukti hubungan hukum, misalnya akta nikah bagi pengaduan suami atau istri, akta kelahiran bagi hubungan orang tua dan anak.
- Surat kuasa khusus bila diwakilkan.
- Bukti peristiwa: pesan, rekaman, dokumen, foto, atau keterangan saksi.
- Bukti tanggal diketahuinya peristiwa, karena tenggat dihitung dari saat itu.
- Untuk pencabutan: surat pencabutan bermeterai, alasan pencabutan, dan bukti penyerahan kepada penyidik atau jaksa.
Langkah praktis membuat pengaduan
- Kenali jenis tindak pidana. Tanyakan apakah perbuatan itu delik aduan. Bila ragu, minta penilaian advokat atau petugas.
- Hitung tenggat. Catat tanggal Anda mengetahui peristiwa dan hitung batas waktunya menurut aturan yang berlaku.
- Kumpulkan bukti dan susun kronologi.
- Tulis surat pengaduan yang jelas dan sampaikan secara langsung kepada penyidik. Tulis permintaan tegas agar pelaku diproses.
- Pastikan petugas mencatat sebagai pengaduan dan beri Anda tanda terima.
- Simpan bukti pengaduan dan nomor laporan. Lihat tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan.
- Ikuti pemeriksaan dan sampaikan bukti tambahan.
- Pertimbangkan perdamaian. Tanyakan apakah ada permintaan maaf, ganti rugi, atau kesepakatan. Pastikan perdamaian dituangkan tertulis.
Langkah praktis mencabut pengaduan
- Pastikan perkara memang dapat dicabut. Periksa jenis delik dan batas waktu pencabutan yang berlaku untuk perbuatan Anda.
- Pikirkan akibatnya. Pencabutan yang sah umumnya menghentikan perkara dan tidak dapat diulang untuk peristiwa yang sama. Pastikan keputusan diambil sukarela, bukan karena tekanan.
- Buat surat pencabutan bermeterai yang menyebut identitas, nomor laporan, tanggal pengaduan, dan pernyataan mencabut.
- Serahkan kepada penyidik, penuntut umum, atau pengadilan sesuai tahap perkara, dan minta tanda terima.
- Simpan bukti perdamaian, misalnya akta perdamaian. Pelajari akta perdamaian dan kekuatannya.
- Pantau tindak lanjut: apakah penyidikan dihentikan dan apakah ada surat resmi. Baca pencabutan laporan polisi dan damai.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Terlambat mengadu | Hak mengadu gugur | Catat tanggal mengetahui peristiwa dan hitung tenggat |
| Yang mengadu bukan pihak yang berhak | Pengaduan tidak sah | Pastikan hubungan hukum dan surat kuasa |
| Menyebutnya laporan biasa | Perkara tidak berjalan | Tegaskan permintaan penuntutan |
| Mencabut tanpa tertulis | Pencabutan sulit dibuktikan | Buat surat bermeterai dan minta tanda terima |
| Mencabut di luar batas waktu | Perkara tetap jalan atau pencabutan tidak sah | Periksa tenggat pencabutan |
| Berdamai lisan | Terlapor mengingkari | Tuangkan dalam akta tertulis |
| Mengira semua perkara bisa dicabut | Perkara tindak pidana lain tetap berjalan | Pastikan jenis deliknya |
Contoh: Bu Tini (nama fiktif) merasa nama baiknya dirusak oleh unggahan seseorang yang dikenalnya. Ia mencatat tanggal ia pertama kali melihat unggahan itu, menyimpan tangkapan layar, lalu mengadu secara tertulis dalam tenggat. Beberapa minggu kemudian pelaku meminta maaf, menghapus unggahan, dan membayar biaya pemulihan. Bu Tini mempelajari batas waktu pencabutan, lalu mencabut pengaduan melalui surat bermeterai yang diserahkan dengan tanda terima, setelah perdamaian dituangkan dalam akta.
Jangan mencabut pengaduan karena diancam atau dijanjikan sesuatu yang belum pasti. Pencabutan yang sah tidak dapat dibatalkan semaunya. Pastikan kesepakatan sudah dilaksanakan atau dijamin tertulis sebelum menandatangani pencabutan.
Bila Anda belum yakin ingin melanjutkan perkara, tetap catat tenggat mengadu. Konsultasi lebih awal dapat membantu memutuskan apakah mengadu, berdamai, atau menempuh jalur perdata seperti gugatan ganti rugi.
Pengaduan dan jalur perdata
Korban delik aduan sering memiliki dua pilihan yang dapat ditempuh bersamaan atau bergantian: jalur pidana untuk memproses pelaku, dan jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian. Keputusan pidana tidak otomatis menggantikan ganti rugi perdata, dan sebaliknya. Dalam perkara tertentu, KUHP baru juga memungkinkan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan, dan korban dapat mengajukan restitusi. Lihat panduan mengajukan permohonan restitusi korban tindak pidana. Bila perkara berakhir damai, pastikan perdamaian mencakup seluruh tuntutan agar tidak ada sengketa susulan.
Contoh isi surat pengaduan
Surat pengaduan tidak perlu rumit. Unsur yang lazim: tempat dan tanggal surat; tujuan surat (kepala kesatuan kepolisian yang menerima); identitas pengadu; identitas terlapor sejauh diketahui; uraian singkat peristiwa dengan tanggal dan tempat; daftar bukti yang dilampirkan; pernyataan bahwa pengadu adalah pihak yang berhak dan mengadu dalam tenggat; serta permintaan tegas agar pelaku diproses secara hukum. Tutup dengan tanda tangan bermeterai bila diminta.
Kalimat permintaan yang jelas penting karena membedakan pengaduan dari sekadar laporan. Misalnya: "Dengan ini saya mengadukan peristiwa tersebut dan memohon agar terlapor diperiksa dan dituntut sesuai hukum." Simpan satu salinan surat berstempel terima. Jika pengaduan disampaikan lewat kuasa, lampirkan surat kuasa khusus yang menyebut kewenangan mengadu dan, bila diperlukan, kewenangan mencabut.
Perdamaian yang aman sebelum mencabut
Perdamaian mendahului pencabutan. Susun kesepakatan tertulis yang memuat identitas kedua pihak, uraian peristiwa, bentuk pemulihan (permintaan maaf, ganti rugi, penghapusan konten), tenggat pelaksanaan, dan pernyataan tidak akan mengulangi. Jika ada pembayaran, buat kuitansi. Pencabutan sebaiknya baru diserahkan setelah isi kesepakatan dipenuhi, atau setidaknya dijamin dengan cara yang dapat ditagih. Dengan begitu, korban tidak kehilangan haknya sebelum menerima pemulihan yang dijanjikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pengaduan sama dengan laporan? Tidak. Pengaduan datang dari pihak yang berhak dan menyertakan permintaan penuntutan, serta dapat dicabut dalam batas tertentu. Laporan bersifat pemberitahuan.
Apakah pengaduan harus tertulis? Dalam praktik sebaiknya tertulis agar mudah dibuktikan. Pengaduan lisan dapat dicatat petugas, tetapi bukti tertulis lebih aman.
Apakah bisa mengadu kembali setelah mencabut? Umumnya tidak untuk peristiwa yang sama bila pencabutan sah. Karena itu pertimbangkan sebelum mencabut.
Bagaimana jika pelaku lebih dari satu? Aturan tentang apakah pengaduan dapat dipecah bergantung pada jenis delik, sehingga perlu diperiksa.
Ringkasan
- Delik aduan hanya dapat dituntut jika korban atau pihak yang berhak mengadu dalam tenggat.
- Menurut KUHP lama, tenggat mengadu enam bulan (di Indonesia) dan pencabutan dalam tiga bulan; KUHP baru mengatur sendiri, jadi periksa teks resmi.
- Siapkan identitas, bukti, dan surat pengaduan; catat tanggal diketahuinya peristiwa.
- Cabut secara tertulis, bermeterai, dengan tanda terima dan perdamaian tertulis.
- Tindak pidana tertentu tidak dapat diselesaikan dengan damai.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — www.polri.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Delik Aduan Lama dan Baru: Batas Waktu Mengadu di Masa Peralihan
- Laporan dan Pengaduan: Beda Arti dan Akibatnya dalam Perkara Pidana
- Pencabutan Laporan Polisi dan Damai: Kapan Perkara Benar-Benar Berhenti?
- Panduan Membuat Laporan Polisi: Langkah dan Dokumen bagi Pelapor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.