Panduan Menghitung dan Mengajukan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
Isi artikel
Apa itu restitusi dan siapa yang terkena
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana (atau pihak ketiga yang bertanggung jawab) dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Ini berbeda dari kompensasi, yaitu ganti kerugian yang dibayar negara dalam kasus tertentu, misalnya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme, ketika pelaku tidak mampu membayar. Lihat kompensasi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
Restitusi dapat diajukan oleh korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya. Untuk korban anak, orang tua atau wali dapat mengajukan. Jenis tindak pidana yang memungkinkan restitusi mencakup banyak jenis, mulai dari kekerasan, penipuan, perdagangan orang, hingga kekerasan seksual. Untuk kekerasan seksual, restitusi dan dana bantuan korban diatur khusus; baca restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual. Untuk anak, lihat anak korban tindak pidana, hak restitusi dan pemulihan.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Beberapa landasan yang sering dipakai:
- Undang-undang pelindungan saksi dan korban. UU No. 13 Tahun 2006 telah dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026. Hak korban atas restitusi dibahas di hak saksi dan korban menurut UU 3/2026. Karena undang-undang ini baru, rumusan pasalnya perlu dibaca pada teks resmi.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Perma ini mengatur bagaimana pengadilan memeriksa permohonan restitusi, baik yang diajukan bersama perkara pidana maupun setelah putusan.
- PP No. 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat restitusi sebagai hak korban.
- KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan, serta KUHAP baru (UU 20/2025) yang juga memuat ketentuan tentang hak korban. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru. Lihat KUHAP baru, hak korban atas restitusi dan pemulihan dalam putusan dan perbandingan hak korban KUHAP lama dan baru.
Menurut Perma 1/2022, restitusi pada umumnya mencakup ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, biaya perawatan medis dan atau psikologis, serta kerugian lain yang diderita korban. Rincian dan batasnya perlu dibaca pada teks Perma.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tiga perubahan penting. Pertama, undang-undang pelindungan saksi dan korban diganti oleh UU 3/2026, sehingga rujukan ke UU 13/2006 tidak lagi tepat. Kedua, KUHP baru dan KUHAP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan pemulihan korban lebih menonjol, termasuk ganti rugi dalam putusan. Ketiga, Perma 1/2022 menyederhanakan tata cara, sehingga korban dapat mengajukan restitusi pada tahap yang berbeda. Perkara yang mulai sebelum 2 Januari 2026 mungkin tunduk pada ketentuan peralihan, jadi periksa aturan yang berlaku untuk perkara Anda.
Komponen dan cara menghitung kerugian
Hitung kerugian dalam kelompok berikut, lalu lampirkan bukti untuk setiap angka.
| Komponen | Contoh | Bukti yang lazim |
|---|---|---|
| Biaya perawatan medis | Rawat inap, obat, fisioterapi | Kuitansi, resep, surat dokter |
| Biaya psikologis | Konseling, terapi | Kuitansi, surat psikolog |
| Kehilangan penghasilan | Tidak dapat bekerja selama pemulihan | Slip gaji, surat keterangan kerja, catatan usaha |
| Kehilangan kekayaan | Uang tertipu, barang hilang atau rusak | Bukti transfer, nota pembelian, taksiran |
| Penderitaan | Penderitaan fisik dan batin yang berhubungan langsung dengan tindak pidana | Laporan medis, keterangan psikolog |
| Biaya lain | Transportasi, biaya pengurusan dokumen, biaya pemakaman | Kuitansi atau bukti pengeluaran |
Langkah perhitungan: kumpulkan semua pengeluaran dan kerugian, kelompokkan menurut tabel, jumlahkan, lalu minta penilai atau LPSK membantu menilai bagian yang tidak langsung berwujud uang, seperti penderitaan. Angka penderitaan tidak ada rumus baku, sehingga hakim dan penilai mempertimbangkan keadaan korban, dampak tindak pidana, dan kemampuan pelaku. Jangan menaikkan angka tanpa dasar, karena hal itu dapat membuat seluruh permohonan diragukan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas korban atau pemohon, dan bukti hubungan bila diwakili keluarga atau ahli waris.
- Surat kuasa bila memakai kuasa hukum.
- Salinan laporan polisi dan nomor laporan.
- Surat keterangan medis, hasil visum, dan rekam medis. Lihat visum et repertum.
- Kuitansi, nota, dan bukti pengeluaran.
- Bukti penghasilan sebelum kejadian.
- Surat keterangan psikolog atau pendamping bila ada trauma.
- Tabel rincian kerugian yang disusun korban.
- Surat permohonan restitusi yang memuat identitas, uraian tindak pidana, jenis dan jumlah kerugian, serta permohonan.
- Bukti kemampuan atau aset pelaku jika diketahui.
Langkah praktis mengajukan restitusi
- Catat kerugian sejak awal. Simpan setiap kuitansi, foto, dan dokumen sejak kejadian.
- Buat laporan polisi dan pastikan restitusi diketahui penyidik. Bila perkara berjalan, beri tahu penyidik dan penuntut umum bahwa korban akan mengajukan restitusi.
- Hitung kerugian menurut tabel dan lampirkan bukti.
- Pilih jalur. Korban dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atau langsung kepada penyidik, penuntut umum, atau pengadilan sesuai tahap perkara. Panduan permohonan perlindungan ke LPSK ada di cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- Ajukan permohonan tertulis beserta dokumen. Mintalah tanda terima.
- Ikuti penilaian. LPSK dapat menghitung dan memberi pertimbangan, lalu menyampaikan kepada penuntut umum atau pengadilan.
- Penuntut umum mencantumkan restitusi dalam tuntutan atau menyampaikan permohonan pada persidangan.
- Hakim memutus restitusi bersama perkara pokok, atau memeriksa permohonan susulan menurut Perma 1/2022 bila putusan sudah dijatuhkan.
- Pantau pelaksanaan. Bila pelaku tidak membayar, tanyakan kepada penuntut umum atau pengadilan mengenai upaya paksa seperti penyitaan harta, sesuai ketentuan.
- Simpan bukti penerimaan pembayaran. Lihat juga restitusi korban tindak pidana, cara meminta ganti rugi dari pelaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Tidak menyimpan kuitansi | Kerugian tidak terbukti | Arsipkan semua bukti sejak awal |
| Terlambat mengajukan | Kehilangan kesempatan pada tahap tertentu | Beri tahu penyidik dan penuntut sejak dini |
| Angka tidak dirinci | Permohonan dikurangi | Gunakan tabel komponen |
| Mencampur kerugian yang tidak berhubungan | Dianggap berlebihan | Hubungkan setiap angka dengan peristiwa pidana |
| Tidak memantau pelaksanaan | Putusan tidak dibayar | Ikuti eksekusi bersama jaksa |
| Menerima damai tanpa memuat ganti rugi | Kehilangan hak | Tuangkan pemulihan dalam perjanjian |
| Menganggap restitusi otomatis | Tidak diajukan | Ajukan secara aktif |
Contoh: Pak Yusuf (nama fiktif) menjadi korban pengeroyokan dan mengalami patah tulang. Ia menyimpan kuitansi rumah sakit, slip gaji tiga bulan sebelum kejadian, dan surat dokter yang menyatakan ia tidak dapat bekerja selama dua bulan. Ia menyusun tabel kerugian, memberikannya kepada penyidik, lalu mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK. Pada persidangan, penuntut umum memuat restitusi dalam tuntutan, dan majelis hakim memutus pembayaran sebagian sesuai bukti.
Jangan menandatangani surat damai yang melepaskan semua tuntutan perdata dan restitusi hanya demi uang cepat yang jauh di bawah kerugian sebenarnya. Hitung dulu kerugian Anda dan pastikan kesepakatan memuat jumlah, tenggat, dan akibat jika tidak dibayar.
Gunakan satu map atau folder digital khusus restitusi sejak hari pertama. Beri nama berkas berdasarkan tanggal dan jenis dokumen. Ini memudahkan penyidik, LPSK, dan jaksa menilai kerugian Anda.
Bila pelaku tidak membayar
Putusan restitusi tidak otomatis berarti uang masuk. Bila pelaku tidak membayar, penuntut umum atau pengadilan dapat menempuh upaya sesuai peraturan, seperti penyitaan dan pelelangan harta pelaku. Rincian tahapan, termasuk apakah ada pidana pengganti, bergantung pada ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga perlu dibaca pada teks resmi. Korban sebaiknya menanyakan secara berkala dan menyimpan salinan putusan. Dalam kekerasan seksual, dana bantuan korban dapat menjadi sumber pemulihan bila pelaku tidak mampu. Untuk perlindungan dan bantuan lain, lihat bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
Restitusi dalam perkara penipuan dan kerugian harta
Pada perkara penipuan atau penggelapan, kerugian korban biasanya berupa uang. Restitusi di sini dapat mencakup uang yang dibayarkan, biaya yang dikeluarkan untuk menagih atau mengurus perkara, dan kerugian langsung lain. Tantangannya, kerugian harta sering bersinggungan dengan gugatan perdata. Pastikan Anda memahami apakah uang yang disita penyidik sebagai barang bukti dapat dikembalikan kepada Anda sebagai korban melalui putusan, karena pengembalian barang bukti dan restitusi adalah dua hal berbeda.
Bila pelaku sudah mengembalikan sebagian uang, catat jumlah dan tanggalnya, dan laporkan kepada penuntut umum agar perhitungan restitusi tidak ganda. Dalam perkara dengan banyak korban, jumlah restitusi dihitung per korban, dan pelaku yang tidak mampu membayar semuanya dapat membuat pembagian menjadi persoalan tersendiri. Karena itu korban sebaiknya mendaftarkan tuntutan secepat mungkin dan berkoordinasi dengan korban lain melalui penyidik atau kuasa hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah restitusi sama dengan denda? Tidak. Denda dibayar ke negara sebagai hukuman, sedangkan restitusi dibayar kepada korban sebagai ganti kerugian.
Apakah harus lewat LPSK? Tidak harus. LPSK adalah salah satu jalur yang membantu menilai dan memfasilitasi, tetapi korban dapat mengajukan melalui aparat penegak hukum.
Apakah bisa mengajukan setelah putusan? Menurut Perma 1/2022 permohonan dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap pada kondisi tertentu. Periksa syarat dan tenggatnya.
Apakah restitusi menghapus hak menggugat perdata? Perlu dilihat cakupan putusan dan kesepakatan. Konsultasikan agar tidak terjadi tuntutan ganda atau kehilangan hak.
Ringkasan
- Restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku kepada korban; kompensasi dibayar negara pada kasus tertentu.
- Dasar utama: UU pelindungan saksi dan korban terbaru (UU 3/2026), Perma 1/2022, serta KUHP dan KUHAP baru.
- Hitung kerugian per komponen dengan bukti: medis, psikologis, penghasilan, kekayaan, penderitaan, dan biaya lain.
- Ajukan melalui LPSK atau aparat penegak hukum, dan pantau pelaksanaan putusan.
- Periksa teks resmi untuk rincian pasal dan tenggat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — www.lpsk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
- Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Baca juga
- Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Cara Meminta Ganti Rugi dari Pelaku
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK: Siapa yang Boleh, Dokumen, dan Jenis Layanan
- KUHAP Baru: Hak Korban atas Restitusi dan Pemulihan dalam Putusan
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.