Masa Jabatan Kepala Desa dan Alasan Pemberhentiannya Menurut UU Desa
Isi artikel
Apa itu masa jabatan dan siapa yang terkena
Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (pilkades). Setelah dilantik, ia memegang jabatan untuk jangka waktu tertentu. Aturan ini berlaku bagi semua kepala desa di Indonesia, kecuali desa adat yang memiliki ketentuan tersendiri sesuai hukum adatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dasar hukumnya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan sejak tanggal pemilihan atau penetapan hasil. Hal ini penting karena sering ada selisih waktu beberapa minggu atau bulan antara pemilihan dan pelantikan.
Masa jabatan dan batas periode
Sebelum perubahan, kepala desa menjabat enam tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. Setelah UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan menjadi delapan tahun, dan batas periodenya menjadi paling banyak dua kali masa jabatan. Dengan demikian secara teoretis seseorang dapat menjabat sampai enam belas tahun, dan batas tersebut berlaku baik periode berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Periksa teks resmi untuk memastikan rumusan terbaru, termasuk ketentuan peralihan.
Bagaimana nasib kepala desa yang sedang menjabat ketika perubahan berlaku? Undang-undang memuat ketentuan peralihan yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa yang sedang berjalan menyesuaikan, dan sebagian kepala desa memperoleh penyesuaian. Karena detail peralihan menyentuh banyak situasi berbeda, misalnya yang sudah menjabat dua atau tiga periode, warga yang berkepentingan sebaiknya membaca teks resmi atau bertanya kepada dinas pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten.
Alasan kepala desa berhenti atau diberhentikan
UU Desa membedakan tiga kategori.
1. Berhenti. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
2. Diberhentikan. Pemberhentian dilakukan oleh bupati atau wali kota bila kepala desa:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
- melanggar larangan sebagai kepala desa;
- dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan;
- ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana yang ditentukan undang-undang.
3. Diberhentikan sementara. Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota bila ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tertentu. Ia juga dapat diberhentikan sementara bila dinyatakan melanggar larangan. Selama pemberhentian sementara, sekretaris desa atau perangkat yang ditunjuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.
Nomor pasal dan batas waktu pasti tidak dikutip di sini; periksa teks resmi karena bisa berubah akibat perubahan undang-undang dan penyesuaian pidana pada KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perbedaan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penonaktifan
Istilah ini sering dipakai bergantian di media padahal artinya berbeda.
| Istilah | Artinya | Siapa yang memutuskan | Akibat |
|---|---|---|---|
| Pemberhentian | Jabatan berakhir permanen sebelum atau saat masa jabatan habis | Bupati atau wali kota | Diganti pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku |
| Pemberhentian sementara | Dinonaktifkan sementara karena status hukum tertentu | Bupati atau wali kota | Dapat kembali menjabat bila terbukti tidak bersalah atau alasan hilang |
| Berhenti atas permintaan sendiri | Kepala desa mengundurkan diri | Bupati atau wali kota menetapkan | Jabatan kosong sampai pengisi ditetapkan |
| Habis masa jabatan | Berakhir karena waktu | Bupati atau wali kota menetapkan | Pilkades baru dan pelantikan |
Bila kepala desa berhenti, ketentuan mengenai pengisian jabatan mengikuti aturan: ada kalanya penjabat kepala desa ditunjuk bupati dari pegawai negeri sipil, ada kalanya sekretaris desa menjadi pelaksana tugas sampai ada keputusan. Rincian bergantung pada sisa masa jabatan dan alasan kekosongan.
Langkah praktis bagi warga yang ingin mengusulkan pemberhentian
Warga tidak bisa memberhentikan kepala desa sendiri. Namun warga bisa memulai proses.
- Kumpulkan fakta dan bukti. Catat tanggal, kejadian, dokumen, foto, dan saksi. Pastikan yang dipersoalkan memang pelanggaran larangan, bukan sekadar ketidaksukaan.
- Susun surat pengaduan. Tuliskan identitas pelapor, uraian pelanggaran, dan permintaan yang jelas. Lampirkan bukti.
- Sampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD menampung aspirasi dan mengawasi kinerja kepala desa. Minta BPD mengadakan musyawarah dan menjawab secara tertulis.
- Ajukan ke camat dan bupati. Pembinaan dan pengawasan ada di camat dan kabupaten. Tembuskan kepada inspektorat dan dinas yang membidangi desa.
- Gunakan jalur hukum bila ada dugaan pidana. Laporan ke kepolisian atau kejaksaan dilakukan bila ada indikasi korupsi, pemalsuan, atau penggelapan. Jalur pelaporan dibahas pada dana desa diselewengkan: warga boleh melapor ke mana.
- Ikuti perkembangan. Tanyakan secara berkala ke instansi tujuan dan simpan tanda terima.
- Jika keputusan bupati dianggap keliru, gugatan ke PTUN. Keputusan pemberhentian atau penolakan memberhentikan dapat dinilai keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pelajari dulu cara mengajukan gugatan PTUN: langkah dan biaya.
Bagi kepala desa yang diberhentikan: hak untuk keberatan
Kepala desa yang merasa pemberhentiannya tidak sah punya hak membela diri. Keputusan pemberhentian oleh bupati adalah keputusan tata usaha negara. Ia dapat mengajukan keberatan administratif terlebih dahulu dan, bila tidak berhasil, menggugat ke PTUN dalam batas waktu yang ditentukan hukum acara tata usaha negara. Batas waktu gugatan dihitung dari saat keputusan diterima atau diketahui; periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat segera, karena tenggatnya singkat.
Selama proses, kepala desa wajib menyerahkan tugas sebagaimana mestinya dan tidak boleh menahan dokumen serta aset desa. Menahan stempel, buku register, atau uang kas desa dapat menimbulkan masalah baru.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar adalah masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dan batas periode dari tiga menjadi dua kali. Perubahan ini berasal dari UU No. 3 Tahun 2024 yang disahkan pada 2024. Dampaknya nyata: pilkades serentak yang telah dijadwalkan di sebuah kabupaten bisa bergeser, dan kepala desa yang sedang menjabat bisa memperoleh tambahan masa jabatan sesuai ketentuan peralihan.
Selain itu, KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini dapat memengaruhi perhitungan ancaman pidana yang menjadi dasar pemberhentian atau pemberhentian sementara. Karena itu, jangan hanya mengandalkan angka lama yang beredar di media sosial. Periksa teks resmi terbaru.
Prinsip dasar bahwa bupati yang memutuskan pemberhentian, bukan BPD atau warga, relatif tetap.
Apa yang terjadi pada pekerjaan desa saat kepala desa diganti
Ketika kepala desa berhenti, pelayanan tidak boleh terhenti. Roda administrasi tetap berjalan oleh sekretaris desa atau penjabat yang ditunjuk. Penjabat atau pelaksana tugas pada dasarnya menjalankan tugas rutin dan tidak boleh mengambil keputusan strategis yang mengikat desa untuk jangka panjang, seperti menjual aset atau membuat perjanjian besar, kecuali ada dasar yang jelas dan persetujuan sesuai peraturan.
Serah terima jabatan dilakukan dengan berita acara. Isinya daftar aset, buku kas, dokumen keuangan, stempel, dan arsip. Berita acara ini penting untuk menghindari saling tuding di kemudian hari. Pejabat baru berhak memeriksa kondisi keuangan, sedangkan pejabat lama berhak mendapat salinan berita acara.
Warga dapat memantau agar serah terima berjalan tertib. Mintalah BPD memastikan serah terima dilakukan dan hasilnya diumumkan secara umum. Jika ada selisih kas atau aset yang hilang, laporkan kepada inspektorat dan, bila ada dugaan pidana, kepada penegak hukum. Pelaporan dugaan penyelewengan dibahas pada artikel transparansi dana desa: hak warga meminta laporan.
Perlu dicatat pula bahwa pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu atau pilkades serentak punya aturan jadwal tersendiri yang diatur peraturan pelaksana dan peraturan daerah. Jadwal dapat berbeda antar-kabupaten.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Mengira masa jabatan dihitung sejak hari pemilihan | Dihitung sejak pelantikan |
| Mengira BPD dapat memecat kepala desa | Pemberhentian ditetapkan bupati atau wali kota |
| Memakai angka lama 6 tahun dan 3 periode | Sudah diubah oleh UU 3/2024 |
| Menggelar mosi tidak percaya dan menutup kantor desa | Tidak punya dasar hukum; dapat mengganggu pelayanan |
| Menyebarkan tuduhan tanpa bukti | Dapat berbalik sebagai pencemaran nama baik |
| Tidak memantau surat pengaduan | Pengaduan berhenti di tengah jalan |
Contoh: Warga sebuah desa curiga kepala desa merangkap sebagai pengurus partai politik. Mereka tidak langsung berunjuk rasa. Mereka mengumpulkan struktur kepengurusan yang diumumkan partai, menyusun surat pengaduan yang ditandatangani sejumlah warga, dan menyerahkannya kepada BPD dengan tembusan ke camat. BPD memanggil kepala desa untuk klarifikasi. Setelah bukti diperiksa dinas kabupaten, kepala desa menyatakan mundur dari kepengurusan partai. Persoalan selesai tanpa pemberhentian karena pelanggaran dihentikan dan kepala desa menaati larangan. Seandainya pelanggaran berlanjut, bupati dapat mempertimbangkan sanksi sesuai peraturan.
Jangan mengambil alih kantor desa atau memaksa kepala desa menandatangani surat pengunduran diri. Tindakan tersebut dapat dipidana dan membuat pengaduan Anda kehilangan simpati. Tempuh jalur yang disediakan undang-undang.
Bila Anda ingin tahu sisa masa jabatan kepala desa Anda, minta salinan surat keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dari kantor desa atau dinas kabupaten. Tanggal pelantikan di dokumen itu menjadi titik hitung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama masa jabatan kepala desa sekarang? Menurut perubahan UU Desa tahun 2024, delapan tahun dengan batas dua kali masa jabatan. Periksa teks resmi dan ketentuan peralihan untuk situasi kepala desa yang sudah menjabat sebelum perubahan.
Apakah kepala desa yang terjerat kasus otomatis diberhentikan? Tidak otomatis. Ia diberhentikan sementara ketika berstatus terdakwa dalam perkara tertentu, dan diberhentikan permanen bila ada putusan berkekuatan hukum tetap yang memenuhi syarat. Keputusan tetap ditetapkan bupati atau wali kota.
Bolehkah kepala desa mencalonkan diri lagi setelah batas periode? Tidak, bila sudah mencapai batas yang ditentukan undang-undang. Ketentuan peralihan menentukan bagaimana periode sebelum perubahan dihitung; periksa teks resmi.
Siapa yang menjalankan tugas bila kepala desa berhalangan? Biasanya sekretaris desa sebagai pelaksana tugas, atau penjabat yang ditunjuk bupati untuk kekosongan lebih lama. Lihat juga pemerintahan desa: tugas kepala desa dan BPD.
Ringkasan
- Masa jabatan kepala desa dihitung sejak pelantikan.
- Setelah UU 3/2024, masa jabatan menjadi delapan tahun dengan batas dua kali periode; periksa teks resmi untuk ketentuan peralihan.
- Pemberhentian dan pemberhentian sementara ditetapkan bupati atau wali kota atas alasan yang diatur undang-undang.
- Warga dapat mengadu lewat BPD, camat, dan bupati, serta melapor ke penegak hukum bila ada dugaan pidana.
- Kepala desa yang merasa dirugikan dapat menempuh keberatan dan PTUN dengan batas waktu singkat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Kementerian Dalam Negeri — www.kemendagri.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Tugas Kepala Desa dan BPD Menurut UU Desa: Siapa Berwenang atas Apa
- Cara Mengajukan Gugatan PTUN: Langkah dan Biaya
- Transparansi Dana Desa: Hak Warga Meminta APBDes dan Laporan Penggunaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.