Tugas Kepala Desa dan BPD Menurut UU Desa: Siapa Berwenang atas Apa
Isi artikel
Apa itu pemerintahan desa dan siapa saja pelakunya
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang punya batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan masyarakat setempat. Dasar utamanya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Aturan ini membuat desa bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah kabupaten, tetapi pemerintahan yang punya kewenangan sendiri.
Pemerintahan desa dijalankan oleh dua unsur utama.
- Pemerintah desa, yaitu kepala desa dibantu perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala dusun. Mereka adalah pelaksana.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu lembaga perwakilan warga yang anggotanya berasal dari wakil penduduk desa. BPD bertugas membahas, menyepakati, dan mengawasi.
Hubungan keduanya disebut mitra. Artinya, kepala desa tidak berada di bawah BPD, dan BPD tidak berada di bawah kepala desa. Keduanya sama-sama bertanggung jawab pada kepentingan warga. Lembaga lain seperti lembaga kemasyarakatan desa, karang taruna, dan badan usaha milik desa (BUMDes) juga ada, tetapi bukan penentu keputusan utama.
Tugas dan wewenang kepala desa
Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam bahasa sehari-hari, kepala desa adalah pelaksana sekaligus pengurus rumah tangga desa.
Wewenang pokoknya antara lain:
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan menetapkan peraturan desa bersama BPD;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- menetapkan rencana pembangunan, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
- membina kehidupan masyarakat dan menjaga ketenteraman;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta menunjuk kuasa hukum bila perlu.
Kepala desa juga punya kewajiban. Ia harus menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta memberikan informasi kepada masyarakat. Ia menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada bupati atau wali kota, laporan keterangan kepada BPD, dan informasi kepada masyarakat. Rincian waktu dan bentuk laporan diatur peraturan pelaksana; periksa teks resmi terbaru.
Tugas dan wewenang BPD
BPD sering disebut parlemennya desa. Fungsinya ada tiga: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dalam praktik, BPD berperan pada hal-hal berikut.
- Mengadakan musyawarah desa, yaitu forum bersama antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat untuk membahas hal penting seperti rencana pembangunan.
- Menyetujui rancangan APBDes dan peraturan desa lain sebelum ditetapkan.
- Meminta keterangan dari pemerintah desa dan menyampaikan pendapat.
- Mengusulkan pemberhentian kepala desa dalam keadaan tertentu melalui mekanisme yang diatur.
- Menyelenggarakan pemilihan kepala desa bersama panitia pemilihan, sepanjang yang ditentukan aturan.
Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Mereka juga dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyalahgunakan wewenang. Masa jabatan anggota BPD dan batas periodenya telah diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2024; periksa teks resmi untuk angka pastinya. Ringkasan masa jabatan kepala desa dibahas terpisah pada masa jabatan kepala desa dan pemberhentian menurut UU Desa.
Batas wewenang: apa yang tidak boleh dilakukan
UU Desa melarang kepala desa melakukan sejumlah hal. Larangan ini penting karena sering menjadi dasar pengaduan warga. Secara umum, kepala desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum atau meresahkan sebagian masyarakat;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban;
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu;
- memakai dana desa untuk kepentingan pribadi;
- merangkap jabatan, misalnya sebagai anggota BPD, anggota DPR, atau pengurus partai politik;
- ikut serta dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah;
- menjadi pengurus partai politik tertentu dan jabatan lain yang dilarang peraturan.
Selain itu, kepala desa tidak boleh menjual aset desa seenaknya. Pengelolaan aset desa wajib mengikuti peraturan dan, untuk hal tertentu, memerlukan persetujuan melalui musyawarah. Bila terjadi pelanggaran, kewenangan memberi sanksi administratif ada pada bupati atau wali kota. Pelanggaran yang bersifat pidana, seperti korupsi, ditangani aparat penegak hukum.
Perbedaan peran dalam satu tabel
| Hal | Kepala desa | BPD |
|---|---|---|
| Sifat | Pelaksana pemerintahan | Perwakilan dan pengawas |
| Peraturan desa | Mengusulkan dan menetapkan | Membahas dan menyepakati |
| Anggaran | Menyusun dan mengelola | Menyetujui dan mengawasi |
| Aspirasi warga | Menindaklanjuti | Menampung dan menyalurkan |
| Laporan | Melapor kepada bupati dan BPD | Menilai laporan kepala desa |
| Pemilihan | Dipilih langsung oleh warga | Dipilih melalui musyawarah atau pemilihan sesuai aturan |
Tabel ini menyederhanakan. Aturan pelaksana, seperti peraturan menteri dalam negeri dan peraturan bupati, memuat rincian yang bisa berbeda antar-daerah.
Langkah praktis bila warga ingin menyampaikan keberatan
- Tentukan pokok masalahnya. Bila soal pelayanan atau pelaksanaan kegiatan, sasarannya kepala desa dan perangkat. Bila soal aturan desa atau pengawasan, sasarannya BPD.
- Sampaikan secara tertulis. Surat singkat berisi identitas, uraian masalah, dan permintaan jelas. Minta tanda terima atau fotokopi surat bercap.
- Hadiri musyawarah desa. Forum ini adalah ruang resmi warga menyampaikan pendapat. Catat hasilnya dan minta berita acara.
- Gunakan jalur BPD. Mintalah BPD memanggil kepala desa untuk klarifikasi. BPD wajib menampung aspirasi.
- Naik ke kecamatan dan kabupaten. Camat membina pemerintahan desa. Bupati melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa berwenang memberi sanksi administratif.
- Laporkan dugaan tindak pidana. Bila ada dugaan penyelewengan dana atau pemalsuan, laporkan kepada aparat penegak hukum. Ketentuan melapor dibahas pada dana desa diselewengkan: warga boleh melapor ke mana.
- Manfaatkan hak informasi. Warga berhak meminta informasi publik tentang rencana dan anggaran desa. Lihat keterbukaan informasi publik: cara meminta.
Cara BPD dan kepala desa mengambil keputusan bersama
Keputusan penting desa dibuat lewat musyawarah. Peraturan desa, APBDes, dan rencana pembangunan tidak sah bila hanya diputuskan kepala desa sendiri. Biasanya prosesnya begini: kepala desa atau BPD mengusulkan rancangan, rancangan dibahas dalam rapat bersama, hasilnya disepakati, lalu kepala desa menetapkan dan mengundangkannya dalam lembaran desa. Peraturan yang disusun tanpa tahapan ini mudah dipersoalkan, bahkan dapat dibatalkan oleh bupati atau wali kota.
Bagi warga, ini berarti ada beberapa titik masuk. Warga dapat menyampaikan usulan sebelum rancangan disusun, menghadiri musyawarah, dan menanyakan hasil pembahasan. Warga juga berhak mengetahui peraturan desa yang telah ditetapkan karena peraturan itu harus diumumkan. Bila Anda mendapati peraturan desa memuat pungutan baru tanpa dasar, mintalah penjelasan kepada BPD dan camat. Pungutan yang tidak punya dasar hukum yang sah dapat dipersoalkan sebagai pungutan liar.
Satu hal lagi yang sering disalahpahami: kepala desa tidak boleh menggantikan peran BPD dengan membentuk forum buatan sendiri untuk mengesahkan keputusan. Musyawarah desa memiliki pengaturan, termasuk siapa yang diundang dan bagaimana hasilnya dicatat. Periksa teks resmi peraturan pelaksana untuk rincian kehadiran dan pengambilan keputusan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting datang dari UU No. 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Desa. Beberapa poin yang banyak dibahas: masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas periode tertentu, dan ketentuan yang mengatur penghasilan, tunjangan, serta penghargaan bagi kepala desa dan perangkat ikut diperjelas. Peran pemerintah daerah dalam pembinaan juga ditegaskan, termasuk dalam pengawasan.
Dampaknya bagi warga: jadwal pemilihan kepala desa dan masa pengawasan terhadap kepala desa menjadi lebih panjang. Karena itu, kemampuan BPD mengawasi dan keberanian warga mengikuti musyawarah desa makin penting. Bila Anda membutuhkan angka dan syarat yang tepat, periksa teks resmi di situs peraturan pemerintah, sebab peraturan pelaksana dapat terus berubah.
Aturan inti pembagian peran kepala desa dan BPD sendiri relatif stabil sejak 2014.
Kesalahan umum warga dan aparat desa
| Kesalahan | Akibat | Cara yang benar |
|---|---|---|
| Menganggap BPD bawahan kepala desa | BPD kehilangan daya awasnya | Pahami bahwa keduanya mitra |
| Mengadu secara lisan saja | Tidak ada bukti pengaduan | Buat surat tertulis dan simpan salinan |
| Menetapkan peraturan desa tanpa BPD | Peraturan rawan dibatalkan | Bahas dan sepakati bersama BPD |
| Mengelola dana tanpa pencatatan | Menimbulkan dugaan korupsi | Catat setiap penerimaan dan pengeluaran |
| Memberhentikan perangkat tanpa prosedur | Digugat ke pengadilan | Ikuti tata cara dan konsultasi ke camat |
| Membawa masalah pribadi ke forum desa | Forum menjadi gaduh | Pisahkan urusan pribadi dan jabatan |
Contoh: Warga sebuah dusun menilai jalan lingkungan tidak diperbaiki padahal ada dalam rencana tahunan. Beberapa warga langsung menuntut kepala desa dalam rapat terbuka dan suasana memanas. Seorang tokoh warga menyarankan jalur yang lebih tertib. Mereka mengajukan surat tertulis ke BPD, yang kemudian meminta kepala desa menjelaskan alasan penundaan di musyawarah desa. Ternyata anggaran tertahan karena penyaluran tahap berikutnya belum cair. Hasilnya, ada jadwal perbaikan yang dicatat dalam berita acara. Warga tidak memperoleh keputusan sepihak, tetapi mendapat kejelasan dan dokumen untuk ditagih.
Jangan menuduh kepala desa atau perangkat melakukan korupsi di media sosial tanpa bukti. Tuduhan tanpa dasar dapat berbalik menjadi laporan pencemaran nama baik. Sampaikan dugaan lewat jalur resmi beserta bukti.
Simpan dokumen desa yang boleh diakses publik, seperti salinan peraturan desa, baliho rencana kegiatan, dan berita acara musyawarah. Dokumen ini berguna bila Anda perlu menagih janji atau membuat laporan.
Hak warga dalam pemerintahan desa
Warga desa tidak hanya objek pelayanan. UU Desa memberi hak antara lain meminta dan menerima informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, memilih dan dipilih sebagai kepala desa, anggota BPD, atau perangkat desa sesuai syarat, serta mendapat pelayanan yang sama. Warga juga berhak menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat baik lisan maupun tertulis secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, warga berkewajiban menaati peraturan desa, menjaga ketenteraman, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Hubungan hak dan kewajiban ini sama dengan hubungan warga dengan negara. Pelayanan umum di desa tunduk pada asas pelayanan publik, yang dibahas pada hak warga menurut UU pelayanan publik 25/2009.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah BPD berhak memberhentikan kepala desa? Tidak secara langsung. Pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota. BPD dapat menyampaikan usulan atau laporan dalam keadaan tertentu, misalnya dugaan pelanggaran larangan. Prosesnya mengikuti tata cara yang diatur dan melibatkan pemeriksaan.
Boleh tidak warga menghadiri rapat BPD? Musyawarah desa dirancang melibatkan unsur masyarakat. Rapat internal BPD bisa dibatasi, tetapi hasil keputusan yang menyangkut warga seharusnya dapat diketahui. Tanyakan jadwal dan hasilnya kepada BPD.
Apakah kepala desa boleh menunjuk keluarganya sebagai perangkat? Aturan tidak melarang seseorang menjadi perangkat hanya karena hubungan keluarga, tetapi pengangkatan wajib melalui penjaringan dan penyaringan yang sah. Pengangkatan yang menguntungkan keluarga tanpa prosedur termasuk perbuatan yang dilarang.
Ke mana mengadu bila BPD dan kepala desa sama-sama tidak menanggapi? Sampaikan ke camat, lalu ke dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten atau kota. Untuk pelayanan yang buruk, Ombudsman juga dapat menerima pengaduan; lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
Ringkasan
- Pemerintahan desa dijalankan kepala desa sebagai pelaksana dan BPD sebagai perwakilan serta pengawas.
- Peraturan desa dan APBDes ditetapkan bersama, bukan oleh kepala desa seorang diri.
- Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan terlarang, dan berpihak dalam politik praktis.
- Warga dapat mengadu tertulis kepada BPD, camat, dinas, atau aparat penegak hukum sesuai jenis masalahnya.
- UU Desa diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024; periksa teks resmi untuk angka dan syarat terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Kementerian Desa dan PDT — kemendesa.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga
- Masa Jabatan Kepala Desa dan Alasan Pemberhentiannya Menurut UU Desa
- Keterbukaan Informasi Publik: Cara Meminta Informasi ke Instansi
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- Hak Warga Menurut UU Pelayanan Publik 25/2009
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.