Magang Mahasiswa (Kampus Merdeka): Hak Peserta, Perjanjian Tiga Pihak, dan Perlindungan K3
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu magang mahasiswa dan siapa yang terkena
Magang mahasiswa adalah bentuk pembelajaran di perguruan tinggi yang memberi pengalaman praktik di dunia usaha, industri, dan dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya memenuhi capaian pembelajaran lulusan atau memperkaya kompetensi. Magang mahasiswa diatur dalam peraturan menteri yang menangani pendidikan tinggi, dan salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa. Program ini dikenal luas lewat gagasan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Perlu dibedakan dengan pemagangan di bidang ketenagakerjaan. Pemagangan yang diatur undang-undang ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja untuk pencari kerja atau pekerja, dan penyelenggaranya adalah pihak yang memenuhi syarat dalam aturan pelatihan kerja. Magang mahasiswa adalah bagian dari kegiatan akademik. Keduanya berbeda tujuan, dasar hukum, dan kedudukan pesertanya.
Pihak yang terkena:
- mahasiswa aktif yang mengikuti magang untuk konversi mata kuliah atau penguatan kompetensi;
- perguruan tinggi yang menyetujui dan membimbing;
- mitra penyelenggara: badan usaha, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi nirlaba, atau lembaga penelitian;
- orang tua atau wali yang memberi persetujuan.
Menurut pemberitaan dan kajian, peraturan pendidikan tinggi juga telah mengalami penataan kelembagaan di tingkat kementerian. Karena itu, periksa kembali status dan aturan turunan terbaru pada sumber resmi sebelum mengandalkan nomor peraturan lama.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Menurut peraturan menteri tersebut, ada beberapa prinsip pokok.
Perjanjian kerja sama. Magang diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dan mitra. Perjanjian itu minimal memuat ruang lingkup, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, uang saku, pembiayaan, dan penyelesaian sengketa. Bila magang di luar negeri, ada lembaga pengirim yang ikut terlibat.
Syarat mahasiswa. Mahasiswa harus aktif, tidak sedang cuti, dan mendapat persetujuan orang tua atau wali serta dosen pembimbing. Magang diselesaikan sebelum masa studi berakhir.
Pembimbingan. Mitra wajib memiliki fasilitas dan pembimbing dari kalangan praktisi. Mahasiswa menyampaikan laporan secara berkala kepada perguruan tinggi.
Perlindungan. Perlindungan minimal yang disebut peraturan meliputi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat magang, tempat tinggal yang layak, asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian, pencegahan kekerasan, pengaturan jam magang sesuai peraturan, dan uang saku yang mencakup transportasi, makan, dan insentif. Pasal-pasal rincinya perlu dibaca pada teks resmi.
Status mahasiswa. Peraturan menggambarkan magang sebagai bentuk pembelajaran. Peraturan itu tidak menyatakan secara eksplisit bahwa peserta magang adalah pekerja. Namun, bila kenyataannya peserta bekerja seperti karyawan, yaitu menjalankan pekerjaan inti, di bawah perintah, dengan jam penuh, dan menerima imbalan yang menyerupai upah, hubungan itu berpotensi dinilai sebagai hubungan kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan fakta. Bahasan lain ada di pekerja magang dan status hukumnya dan pekerja magang dan fresh graduate.
Perjanjian tiga pihak: apa yang perlu ada
Dalam praktik, perjanjian magang sering melibatkan tiga pihak: kampus, mitra, dan mahasiswa. Bentuk tepatnya bervariasi. Ada perjanjian kerja sama kampus-mitra, ditambah surat pernyataan atau kesepakatan dengan mahasiswa.
| Unsur | Yang sebaiknya jelas |
|---|---|
| Identitas | Nama kampus, mitra, mahasiswa, dan pembimbing |
| Tujuan | Kompetensi yang ingin dicapai |
| Lingkup tugas | Kegiatan magang dan batasannya |
| Jangka waktu | Tanggal mulai, selesai, dan jam magang |
| Uang saku | Komponen, besaran, jadwal |
| Perlindungan | K3, asuransi, tempat tinggal bila ada |
| Evaluasi | Cara penilaian, siapa yang menilai, konversi nilai |
| Kerahasiaan dan hasil karya | Hak atas hasil kerja dan data perusahaan |
| Penyelesaian masalah | Jalur pengaduan, termasuk kekerasan dan pelecehan |
| Pengakhiran | Alasan dan cara mengakhiri magang lebih awal |
Mahasiswa sebaiknya tidak menandatangani apa pun sebelum membaca. Bila ada klausul yang tidak masuk akal, misalnya kewajiban membayar ganti rugi besar bila mundur, tanyakan kepada kampus. Pembahasan tentang klausul larangan bersaing dan magang ada di magang, PKL, dan perjanjian non-kompetisi.
Langkah praktis bagi mahasiswa
- Pastikan magang tercatat di kampus. Daftarkan program, dapatkan surat tugas, dan tanyakan dosen pembimbing serta konversi nilai.
- Minta salinan perjanjian. Baca pasal tentang uang saku, jam, perlindungan, dan penyelesaian masalah.
- Tanyakan keselamatan kerja sejak hari pertama. Minta penjelasan tentang prosedur darurat, alat pelindung, dan siapa yang dihubungi bila terjadi kecelakaan.
- Cek asuransi. Tanyakan siapa yang menanggung asuransi kecelakaan dan kesehatan, kampus atau mitra, dan simpan buktinya.
- Catat kegiatan harian atau mingguan. Catatan ini berguna untuk laporan dan sebagai bukti bila terjadi sengketa.
- Jaga batas tugas. Bila tugas bergeser menjadi pekerjaan rutin penuh waktu atau melebihi jam wajar, sampaikan kepada pembimbing dan dosen.
- Laporkan masalah sedini mungkin, kepada pembimbing lapangan, dosen, dan, bila perlu, kepada unit kampus yang menangani kemahasiswaan.
- Kumpulkan bukti bila terjadi pelanggaran: pesan, jadwal, foto, dan saksi.
Langkah praktis bagi mitra penyelenggara
- Siapkan program magang yang terarah dengan tugas, pembimbing, dan target pembelajaran.
- Tetapkan jam yang wajar dan beri waktu istirahat.
- Berikan pengenalan K3 dan alat pelindung sesuai risiko tempat kerja.
- Pastikan ada perlindungan asuransi sesuai perjanjian.
- Jangan menempatkan peserta magang untuk menggantikan karyawan yang dipecat atau dikurangi.
- Siapkan jalur pengaduan dan penanganan kekerasan atau pelecehan.
Mitra yang memakai magang untuk menghindari kewajiban membayar upah berisiko dinilai menyamarkan hubungan kerja. Itu dapat berdampak pada tuntutan upah, jaminan sosial, dan sanksi.
Jam magang, kerja lembur, dan keselamatan
Peraturan menyebut pengaturan jam magang mengikuti peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, banyak peserta mengerjakan jam panjang karena merasa harus membuktikan diri. Beberapa panduan sederhana:
- Jam magang sebaiknya tercantum dalam perjanjian, termasuk istirahat dan hari libur.
- Peserta magang mahasiswa yang belum dewasa memerlukan perhatian lebih. Aturan tentang anak yang bekerja tetap berlaku bila peserta masih di bawah umur dewasa menurut hukum ketenagakerjaan. Baca pekerja di bawah umur dan pelajar yang bekerja.
- Kerja malam, kerja di lokasi berisiko, atau penggunaan mesin memerlukan pelatihan dan alat pelindung.
- Peserta berhak menolak tugas yang membahayakan keselamatan tanpa pelatihan memadai.
- Insiden sekecil apa pun, seperti terjatuh atau luka ringan, sebaiknya dicatat dan dilaporkan.
Mahasiswa yang magang di luar kota atau luar negeri menghadapi risiko tambahan: tempat tinggal, transportasi, dan keamanan. Peraturan menyebut tempat tinggal yang layak sebagai bagian perlindungan. Pastikan alamat dan nomor darurat sudah diketahui kampus dan keluarga.
Kekerasan, pelecehan, dan cara melapor
Magang menempatkan mahasiswa dalam posisi rentan karena relasi kuasa dan kebutuhan akan penilaian. Pelecehan seksual, perundungan, dan kekerasan di tempat magang bukan hal yang harus ditahan. Peraturan magang menyebut pencegahan kekerasan dan penanganan masalah selama magang sebagai bagian perlindungan.
Langkah yang dapat ditempuh:
- Catat kejadian dengan tanggal, tempat, pelaku, dan saksi.
- Simpan bukti: pesan, foto, rekaman yang diperoleh secara sah.
- Laporkan kepada dosen pembimbing dan unit di kampus yang menangani kekerasan.
- Laporkan kepada pembimbing lapangan atau bagian sumber daya manusia mitra bila aman.
- Untuk kekerasan seksual, ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi jalur pelaporan dan perlindungan korban. Korban dapat melapor ke kepolisian dan lembaga layanan.
- Mintalah pendamping dari keluarga atau lembaga bantuan hukum.
Kampus yang menerima laporan perlu menindaklanjuti, termasuk menghentikan penempatan di mitra yang tidak aman. Mitra yang mengabaikan laporan berisiko diputus kerja samanya dan, bila ada unsur pidana, diproses hukum.
Hasil kerja dan data perusahaan selama magang
Mahasiswa magang sering membuat laporan, desain, kode, atau analisis. Siapa pemilik hasil itu? Jawabannya bergantung pada perjanjian. Tanpa kejelasan, perusahaan biasanya menganggap hasil kerja yang dibuat untuk kepentingan perusahaan miliknya, sedangkan mahasiswa membutuhkannya sebagai bahan laporan akademik. Solusinya adalah klausul yang mengizinkan mahasiswa memakai hasil tertentu untuk laporan setelah data rahasia dihapus.
Kerahasiaan juga penting. Mahasiswa dapat tanpa sadar mengunggah dokumen internal ke media sosial atau membahasnya di tugas kuliah. Pelanggaran kerahasiaan dapat berakibat pemutusan magang dan tuntutan perdata. Tanyakan batas apa yang boleh dibagikan. Bagi mahasiswa yang menghasilkan karya cipta, aturan umum tentang kepemilikan dibahas di hak cipta hasil kerja freelancer.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Magang mahasiswa mengalami penataan beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir. Peraturan yang dirujuk di atas mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa secara khusus, termasuk perlindungan dan uang saku. Dibandingkan praktik sebelumnya yang sering longgar, kini ada rumusan perlindungan minimal yang tertulis.
Dua catatan penting. Pertama, urusan pendidikan tinggi kini ditangani kementerian yang berbeda dari kementerian pada saat peraturan itu disusun, sehingga ada kemungkinan peraturan baru atau penyesuaian. Periksa peraturan mana yang berlaku sekarang. Kedua, UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Belum dapat dipastikan apakah ia mengatur pemagangan. Selama belum berlaku, aturan ketenagakerjaan yang ada tetap dipakai, termasuk dalam menilai magang yang menyerupai hubungan kerja.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Magang tanpa perjanjian dan tanpa pencatatan kampus | Tidak ada perlindungan dan konversi nilai | Daftarkan di kampus |
| Menerima jam kerja panjang tanpa istirahat | Kelelahan, risiko kecelakaan | Tanyakan batas jam sejak awal |
| Tidak menanyakan asuransi | Biaya berobat ditanggung sendiri | Minta bukti perlindungan |
| Mengerjakan pekerjaan inti tanpa pembimbing | Tidak belajar, hanya tenaga murah | Minta pembimbing dan target belajar |
| Diam saat mengalami pelecehan | Masalah berlanjut | Laporkan ke dosen dan unit kampus |
| Menyerahkan ijazah atau dokumen asli | Dokumen ditahan | Serahkan fotokopi saja |
Contoh: Bagas, mahasiswa fiktif semester enam, magang di sebuah perusahaan logistik selama enam bulan. Dalam perjanjian tertulis disebutkan uang saku, jam magang, dan asuransi kecelakaan. Di bulan ketiga, atasan memintanya menjaga gudang sendirian hingga malam. Bagas mencatat jam kerja, lalu menyampaikan kepada pembimbing lapangan dan dosen pembimbing bahwa tugasnya melenceng dari rencana belajar. Dosen menghubungi perusahaan, dan jadwalnya diatur ulang disertai pendampingan. Bagas bisa meneruskan magang sampai selesai. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menyerahkan ijazah asli, kartu keluarga asli, atau dokumen berharga lain sebagai jaminan magang. Penahanan dokumen tidak dibenarkan. Bacaan lanjutan ada di ijazah ditahan perusahaan.
Buat jurnal singkat: tanggal, tugas, jam, pembimbing, dan apa yang dipelajari. Jurnal membantu laporan akhir dan menjadi bukti bila mitra mengklaim Anda tidak bekerja sesuai ketentuan atau bila Anda menuntut hak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah peserta magang wajib digaji? Peraturan magang mahasiswa menyebut uang saku yang mencakup transportasi, makan, dan insentif sebagai bagian perlindungan. Besarnya diatur dalam perjanjian. Bila Anda sebenarnya bekerja sebagai karyawan, hak upah dapat dituntut melalui jalur ketenagakerjaan.
Apakah peserta magang berhak atas BPJS? Peraturan menyebut asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian sebagai perlindungan. Bentuknya, misalnya BPJS atau asuransi swasta, ditentukan dalam perjanjian. Tanyakan dan simpan bukti.
Bagaimana jika mitra memutus magang sepihak? Periksa perjanjian tentang pengakhiran. Hubungi dosen pembimbing agar kampus dapat mencari solusi, seperti menempatkan di mitra lain atau menyesuaikan konversi nilai.
Apakah magang sama dengan percobaan kerja? Tidak. Masa percobaan terjadi dalam hubungan kerja, sedangkan magang mahasiswa adalah kegiatan belajar. Baca pkwtt dan masa percobaan untuk perbedaannya.
Ringkasan
- Magang mahasiswa adalah bagian dari pembelajaran, diatur peraturan pendidikan tinggi, berbeda dari pemagangan ketenagakerjaan.
- Perjanjian kerja sama harus memuat jangka waktu, hak dan kewajiban, uang saku, pembiayaan, dan penyelesaian sengketa.
- Perlindungan minimal mencakup K3, asuransi, pencegahan kekerasan, jam magang yang wajar, dan uang saku.
- Magang yang pada kenyataannya adalah kerja penuh dapat dinilai sebagai hubungan kerja.
- Laporkan masalah segera kepada kampus dan simpan bukti.
- Periksa status peraturan terbaru dan teks resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan.go.id: Permendikbudristek 63/2024 — peraturan.go.id/filespengundangan/permendikbudristek-no-63-tahun-2024.pdf
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: ketentuan pemagangan — www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-pemagangan-agar-tak-menyalahi-uu-ketenagakerjaan-lt4c6cb635d9527/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa (periksa status terbaru)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Baca juga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.