Dari Izin Lingkungan ke Persetujuan Lingkungan: Apa yang Berubah
Isi artikel
Apa itu persetujuan lingkungan dan siapa yang terkena
Persetujuan lingkungan adalah persetujuan pemerintah atas rencana usaha atau kegiatan setelah dokumen lingkungannya dinilai. Isinya berupa keputusan kelayakan lingkungan hidup (untuk usaha yang wajib Amdal) atau persetujuan atas pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (untuk usaha dengan UKL-UPL). Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup. UKL-UPL adalah upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang lebih sederhana. Untuk dampak paling kecil, pelaku usaha cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL).
Pihak yang terkena perubahan ini adalah:
- pelaku usaha yang akan mendirikan atau mengembangkan kegiatan, dari pabrik sampai usaha rumahan;
- pemerintah pusat dan daerah yang menilai dan menerbitkan persetujuan;
- warga sekitar lokasi yang berhak memberi masukan dan keberatan;
- konsultan penyusun dokumen lingkungan;
- pembeli atau pemodal yang perlu memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi.
Apa yang dulu: izin lingkungan
Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan, yaitu izin yang diberikan kepada orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin lingkungan menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha. Pengaturannya terutama ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Izin itu dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan warga sering menggugatnya, seperti terlihat pada keberatan izin lingkungan dan Amdal oleh warga.
Apa yang sekarang: persetujuan lingkungan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu kemudian tidak berlaku lagi. Ketentuannya diganti oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kerangka ini, istilah izin lingkungan dihapus dan diganti persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut data Peraturan BPK, PP 22/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021 dan mencabut PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, beserta beberapa PP lain tentang limbah B3, kualitas air, pencemaran udara, dan pencemaran laut. Halaman yang sama tidak mencatat adanya perubahan yang mengubah PP 22/2021 itu sendiri, tetapi tetap periksa daftar status terbaru.
Perbedaan izin lingkungan dan persetujuan lingkungan
| Aspek | Izin lingkungan (lama) | Persetujuan lingkungan (sekarang) |
|---|---|---|
| Dasar | PP 27/2012 | UU 6/2023 dan PP 22/2021 |
| Bentuk | Izin tersendiri | Keputusan kelayakan atau persetujuan atas pernyataan kesanggupan |
| Hubungan dengan izin usaha | Prasyarat izin usaha | Prasyarat perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah |
| Proses | Sering berdiri sendiri dan berlapis | Terintegrasi dengan sistem perizinan dan Amdalnet |
| Gugatan warga | Gugatan ke PTUN atas izin lingkungan | Dinilai pada keputusan kelayakan atau persetujuan; jalur tata usaha negara tetap relevan |
Perubahan penting lain: dokumen lingkungan yang dulu bisa disusun lebih leluasa kini diarahkan melalui sistem elektronik yang terhubung dengan nomor induk berusaha (NIB). Menurut ulasan Hukumonline pada Oktober 2025, Amdalnet merupakan sistem untuk skrining, penyusunan, penilaian, dan penerbitan persetujuan lingkungan di tingkat pusat dan daerah, dan terintegrasi sejak 1 April 2024.
Peran PP 28/2025 dan perizinan berbasis risiko
Persetujuan lingkungan tidak berdiri sendiri; ia melekat pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko telah dicabut dan diganti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Menurut Hukumonline, pengaturan baru itu memengaruhi pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan menurut lokasi usaha dan jenis modal, tetapi tidak otomatis semuanya berpindah ke daerah. Pelaku usaha perlu menanyakan ke dinas lingkungan hidup setempat siapa yang berwenang untuk kegiatan mereka.
Ulasan yang sama juga mencatat bahwa persetujuan lingkungan tidak dapat terbit tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa tata ruang lebih dulu. Penjelasan KKPR ada pada KKPR, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan cek zonasi tanah sebelum beli.
Langkah praktis bernomor bagi pelaku usaha
- Periksa tata ruang. Pastikan lokasi sesuai KKPR atau rencana detail tata ruang (RDTR). Tanpa kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan tidak dapat diterbitkan.
- Tentukan jenis dokumen. Gunakan daftar usaha yang wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dari peraturan menteri lingkungan hidup. Untuk perbedaannya, baca Amdal, UKL-UPL, dan SPPL: bedanya dan siapa wajib.
- Daftar melalui sistem perizinan. Ajukan NIB melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi, lalu ikuti arahan skrining ke Amdalnet.
- Susun dokumen. Dokumen Amdal harus disusun oleh penyusun bersertifikat. UKL-UPL dan SPPL memakai format standar.
- Ikuti penilaian. Pemerintah memeriksa kelengkapan dan menilai substansi. Untuk Amdal, ada proses uji kelayakan dan pelibatan masyarakat.
- Terima persetujuan. Bila disetujui, persetujuan lingkungan terbit dan dipakai sebagai syarat tahap perizinan berikutnya.
- Patuhi kewajiban setelah terbit. Laporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan, serta urus persetujuan teknis untuk air limbah, emisi, dan limbah B3 sesuai ketentuan.
Langkah praktis bagi warga di sekitar lokasi
- Cari tahu kegiatan apa yang direncanakan di dekat rumah. Pengumuman rencana usaha biasanya melalui kanal resmi pemerintah.
- Ikuti konsultasi publik atau sampaikan saran tertulis dalam masa yang diberikan.
- Tulis keberatan dengan alasan konkret: dampak air, bau, kebisingan, lalu lintas, atau ruang.
- Simpan bukti pengiriman dan tanggapan.
- Bila persetujuan telah terbit dan Anda merasa proses cacat, tanyakan opsi keberatan dan gugatan tata usaha negara, sambil memperhatikan tenggat gugatan yang singkat. Lihat gugatan tata usaha negara dan tenggat 90 hari.
Persetujuan teknis dan kewajiban setelah persetujuan terbit
Persetujuan lingkungan bukan akhir pengurusan. Untuk kegiatan yang membuang air limbah ke badan air, mengeluarkan emisi, atau mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelaku usaha masih memerlukan persetujuan teknis atau dokumen teknis lain sebelum kegiatan tertentu dimulai. Menurut Hukumonline, persetujuan lingkungan dapat terbit paralel dengan persetujuan teknis, tetapi pembuangan air limbah, emisi, dan operasi limbah B3 baru boleh dimulai setelah persetujuan teknis terbit. Dengan kata lain, urutan "izin dulu, bangun kemudian" tetap berlaku untuk bagian yang berisiko.
Setelah beroperasi, pelaku usaha wajib melaksanakan komitmen dalam dokumen, memantau kualitas lingkungan, dan menyampaikan laporan berkala. Pemerintah melakukan pengawasan dan dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai pembekuan atau pencabutan persetujuan. Besar kecilnya sanksi mengikuti pelanggarannya; periksa teks resmi terbaru.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Ringkasnya ada empat perubahan besar. Pertama, istilah dan bentuk izin lingkungan diganti persetujuan lingkungan. Kedua, aturan pelaksananya pindah dari PP 27/2012 ke PP 22/2021. Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja yang pertama (UU 11/2020) sudah tidak berlaku dan digantikan UU 6/2023 bersama Perppu 2/2022, sehingga rujukan pada UU 11/2020 sebagai aturan berlaku tidak tepat lagi. Keempat, perizinan berusaha berbasis risiko yang sebelumnya diatur PP 5/2021 kini diatur PP 28/2025, dan integrasi Amdalnet makin diwajibkan.
Dampak praktisnya: pelaku usaha tidak lagi mengurus "izin lingkungan" terpisah, tetapi dokumen lingkungannya tetap wajib bila usahanya termasuk daftar. Bagi warga, jalur partisipasi tetap ada, tetapi sering lebih bergantung pada sistem elektronik dan pengumuman resmi. Ketentuan teknis dapat berubah lagi, jadi periksa teks resmi terbaru pada peraturan.bpk.go.id.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap NIB sudah cukup | Kewajiban lingkungan tetap ada | Periksa kewajiban Amdal, UKL-UPL, atau SPPL |
| Mengurus dokumen sebelum cek tata ruang | Persetujuan tidak dapat terbit | Mulai dengan KKPR |
| Memakai konsultan tanpa sertifikat untuk Amdal | Dokumen dapat ditolak | Pastikan penyusun bersertifikat |
| Menyebut "izin lingkungan" di perjanjian baru | Istilah tidak tepat | Gunakan persetujuan lingkungan |
| Warga baru bereaksi setelah usaha beroperasi | Tenggat gugatan hampir lewat | Pantau pengumuman sejak tahap rencana |
| Mengabaikan kewajiban pelaporan | Sanksi administratif | Buat jadwal pelaporan tahunan |
Contoh: Pak Agus (fiktif) berencana membuka usaha pencucian kendaraan di pinggir jalan. Ia mengira cukup dengan NIB. Setelah berkonsultasi ia mengecek tata ruang lokasi, melakukan skrining di sistem perizinan, dan diarahkan menyusun UKL-UPL karena ada limbah cair dan oli bekas. Ia menyewa konsultan, memasang bak penampung, dan menyerahkan dokumen. Setelah persetujuan terbit, ia melengkapi pengelolaan limbah. Tetangganya yang ikut konsultasi menyampaikan saran agar saluran pembuangan dipisah dari selokan kampung. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Memulai kegiatan tanpa persetujuan lingkungan yang diwajibkan dapat berujung sanksi administratif, penghentian kegiatan, dan menjadi dasar gugatan warga. Jangan menandatangani kontrak pembangunan atau pembelian lahan untuk usaha sebelum memeriksa kewajiban lingkungan dan tata ruangnya.
Minta salinan dokumen persetujuan lingkungan dan lampiran kewajiban pemantauannya. Simpan di folder usaha dan jadwalkan pelaporan. Bagi pembeli aset usaha, kedua dokumen itu layak diminta sebagai bagian uji tuntas hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah izin lingkungan masih berlaku bagi usaha yang sudah berjalan? Dokumen yang terbit berdasarkan aturan lama tidak otomatis kehilangan makna, tetapi pengaturan peralihan menentukan kelanjutannya. Pelaku usaha sebaiknya menanyakan ke dinas lingkungan hidup apakah perlu penyesuaian dan memeriksa ketentuan peralihan pada PP 22/2021.
Apakah warga masih bisa menggugat? Warga tetap dapat mengajukan keberatan pada tahap penyusunan dokumen dan dapat menempuh jalur pengadilan bila merasa dirugikan. Pemberitaan menyebutkan ada pandangan akademisi bahwa persetujuan lingkungan dapat digugat ke PTUN, tetapi pendapat itu perlu diperiksa pada putusan dan peraturan terbaru. Konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat.
Apakah usaha mikro dan kecil harus punya persetujuan lingkungan? Setiap usaha berada pada salah satu kategori: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Usaha mikro dan kecil dengan dampak kecil biasanya memakai SPPL. Daftar jenis usaha dan skalanya perlu dicek pada peraturan menteri lingkungan hidup. Lihat dokumen lingkungan usaha kecil dan SPPL.
Apakah persetujuan lingkungan sama dengan izin usaha? Tidak. Persetujuan lingkungan adalah salah satu prasyarat. Izin usaha atau perizinan berusaha masih memerlukan syarat lain, seperti kesesuaian ruang, persetujuan bangunan, dan standar usaha.
Ringkasan
- Izin lingkungan sudah diganti persetujuan lingkungan melalui UU 6/2023 dan PP 22/2021.
- PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan dicabut oleh PP 22/2021.
- UU 11/2020 tidak berlaku lagi; rujukannya adalah UU 6/2023 dan Perppu 2/2022.
- Persetujuan lingkungan berhubungan dengan sistem perizinan berbasis risiko, kini diatur PP 28/2025, dan dengan Amdalnet.
- Tata ruang (KKPR) harus beres lebih dulu.
- Warga tetap memiliki hak memberi masukan dan keberatan.
- Periksa teks resmi terbaru di peraturan.bpk.go.id sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: PP 22 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
- Hukumonline: mengenal ulang persetujuan lingkungan dan Amdalnet pasca PP 28/2025 — www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-ulang-persetujuan-lingkungan-dan-amdalnet-pasca-terbitnya-pp-28-2025-lt68f8e764e4566
- SmartLegal: tiga jenis persetujuan lingkungan — smartlegal.id/perizinan/2024/07/08/ini-dia-tiga-jenis-persetujuan-lingkungan-yang-wajib-diketahui-pelaku-usaha/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Baca juga
- Keberatan atas Izin Lingkungan dan Amdal: Hak dan Langkah Warga
- Amdal, UKL-UPL, dan SPPL: Bedanya dan Siapa yang Wajib
- KKPR: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pengganti Izin Lokasi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.