Administrasi & Kenegaraan

Keberatan atas Izin Lingkungan dan Amdal: Hak dan Langkah Warga

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Di dekat rumah Anda akan dibangun pabrik, tambang, peternakan besar, atau pusat usaha lain. Anda khawatir soal debu, bau, limbah, atau air tanah. Pertanyaannya, apa yang bisa warga lakukan? Hukum lingkungan memberi warga hak untuk mendapat informasi, menyampaikan usul dan keberatan, mengadu, dan dalam keadaan tertentu menggugat. Artikel ini menjelaskan hak itu secara ringkas, dengan catatan bahwa sebagian aturan perizinan berubah setelah UU Cipta Kerja.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyampaikan keberatan atas rencana usaha1Cari tahu rencanausaha dan dokumenlingkungannya2Sampaikan saran,pendapat, ataukeberatan tertulistepat waktu3Kumpulkan bukti dampakdan dokumen4Adukan ke instansilingkungan dan lembagapengawas5Pertimbangkan gugatanlewat advokat atauorganisasi lingkungan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Hak atas lingkungan yang baik dan sehat

    Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ayat (2) menyebut hak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan.

    Ayat-ayat berikutnya lebih konkret:

    • Setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup (ayat 3).
    • Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (ayat 4).
    • Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup (ayat 5).

    Tata cara pengaduan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (ayat 6). Jadi, secara hukum, Anda tidak perlu menunggu pencemaran terjadi. Anda boleh menyampaikan keberatan sejak rencana usaha diumumkan.

    Istilah dasar: amdal, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan

    • Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) adalah kajian dampak penting dari usaha yang besar atau berisiko tinggi terhadap lingkungan.
    • UKL-UPL adalah upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha yang dampaknya tidak sebesar yang wajib amdal.
    • Izin lingkungan adalah istilah lama dalam UU 32/2009 untuk izin yang diberikan kepada usaha yang wajib amdal atau UKL-UPL.

    Setelah UU Cipta Kerja, konsep dan tata cara berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur persetujuan lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan. Pada intinya, dokumen kajian tetap ada, tetapi istilah izin dan alurnya berbeda. Karena itu, bila Anda membaca artikel atau putusan lama yang menyebut "izin lingkungan", perlakukan sebagai rujukan sejarah dan periksa aturan terbaru. Hak masyarakat untuk dilibatkan tetap diatur.

    Perairan luas di dekat kawasan pabrik
    Foto oleh Peter Robbins di Unsplash

    Hak masyarakat dalam penyusunan amdal

    Pasal 26 UU 32/2009 sudah diubah oleh UU Cipta Kerja (sekarang UU Nomor 6 Tahun 2023). Dalam bentuk yang berlaku saat ini, pasal itu pada pokoknya menyatakan:

    • Dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa, yaitu pihak yang berencana membuka usaha, dengan melibatkan masyarakat (ayat 1).
    • Penyusunan dokumen amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan (ayat 2).
    • Tata cara pelibatan masyarakat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (ayat 3).

    Rumusan lama (2009) menyebut pelibatan pemerhati lingkungan dan hak mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal secara tegas dalam pasal ini. Rumusan itu tidak lagi ada setelah perubahan. Karena itu, dasar hak warga kini lebih bertumpu pada Pasal 65 ayat (3) UU 32/2009 (hak mengajukan usul dan keberatan) serta aturan pelaksananya.

    Dalam PP 22/2021, rincian lebih lanjut mengatur pengumuman rencana usaha dan hak masyarakat yang terkena dampak langsung. Salah satunya, masyarakat yang terkena dampak langsung berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pengumuman (Pasal 28 ayat 3 PP 22/2021). Tanggapan disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab usaha. Karena angka ini sensitif, periksa teks resmi PP 22/2021 dan perubahannya untuk memastikan.

    Pasal 29 PP 22/2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung adalah mereka yang berada di dalam batas wilayah studi amdal yang akan terkena dampak secara langsung, baik positif maupun negatif. Pemerhati lingkungan hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina masyarakat itu dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat terdampak.

    Contoh: Warga Desa Sukamaju melihat papan pengumuman rencana peternakan ayam skala besar di pinggir desa. Mereka berkumpul, mencatat kekhawatiran soal bau dan air sumur, lalu menyusun surat tanggapan bertanda tangan 40 kepala keluarga. Surat dikirim ke penanggung jawab usaha dan ditembuskan ke dinas lingkungan hidup, sebelum batas waktu tanggapan berakhir.

    Langkah praktis menyampaikan keberatan

    1. Cari informasinya. Cari pengumuman rencana usaha di lokasi, kantor desa, kantor dinas lingkungan hidup, atau kanal resmi. Anda dapat meminta dokumen sesuai UU keterbukaan informasi; lihat keterbukaan informasi publik dan cara meminta.
    2. Catat batas waktu. Tanyakan kapan masa tanggapan dimulai dan berakhir. Terlambat bisa berarti tanggapan tidak dipertimbangkan.
    3. Kumpulkan warga terdampak. Keberatan yang terorganisasi dan spesifik lebih kuat.
    4. Tulis keberatan. Sebutkan identitas, lokasi tinggal, dampak yang dikhawatirkan (misalnya air, udara, kebisingan, lalu lintas), dan permintaan Anda.
    5. Kirim dan minta tanda terima. Kirim ke penanggung jawab usaha dan tembusan ke dinas lingkungan hidup.
    6. Ikuti konsultasi publik bila diselenggarakan. Catat siapa yang hadir dan apa yang dijanjikan.
    7. Pantau hasilnya. Setelah keputusan terbit, minta salinan dan alasannya.

    Isi keberatan yang baik berbasis fakta. Misalnya "sumur kami hanya berjarak 100 meter dari lokasi" lebih berguna daripada "kami menolak". Foto kondisi awal lingkungan, data kualitas air, dan catatan keluhan kesehatan membantu pembuktian bila nanti terjadi pencemaran.

    Setelah usaha berjalan: mengadu bila ada pencemaran

    Bila usaha sudah beroperasi dan Anda mencurigai pencemaran, Pasal 65 ayat (5) memberi hak mengadu. Pasal 70 UU 32/2009 menyebut peran masyarakat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan atau laporan.

    Bukti yang perlu dikumpulkan:

    • Foto dan video dengan tanggal.
    • Sampel air atau hasil uji laboratorium bila memungkinkan.
    • Catatan waktu kejadian: bau, asap, limbah yang masuk sungai.
    • Daftar warga terdampak dan dampaknya.
    • Bukti medis bila ada gangguan kesehatan.

    Adukan ke dinas lingkungan hidup di kabupaten/kota atau provinsi, kementerian lingkungan hidup, dan bila perlu ke Ombudsman jika instansi tidak menindaklanjuti; lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman. Nomor kanal pengaduan tidak dicantumkan karena dapat berubah; periksa situs resmi.

    Peringatan

    Jangan mengambil tindakan main hakim sendiri, memblokir jalan tanpa izin, atau merusak fasilitas usaha. Tindakan seperti itu bisa menjadi perkara pidana dan melemahkan posisi warga. Sampaikan keberatan lewat jalur tertulis dan jalur hukum.

    Gugatan ganti rugi dan tanggung jawab mutlak

    UU 32/2009 mengatur tanggung jawab bagi pencemar. Beberapa ketentuannya:

    • Pasal 87 ayat (1): penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu, misalnya memulihkan lingkungan.
    • Pasal 87 ayat (2): pemindahtanganan atau perubahan bentuk usaha dari badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukumnya.
    • Pasal 87 ayat (3): pengadilan dapat menetapkan uang paksa untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
    • Pasal 88: setiap orang yang tindakan atau usahanya menggunakan B3 (bahan berbahaya dan beracun), menghasilkan atau mengelola limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha atau kegiatannya (rumusan setelah diubah UU Cipta Kerja).

    Tanggung jawab mutlak pada dasarnya berarti pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kegiatannya tanpa korban harus menunjukkan adanya kesalahan tertentu. Rumusan lama Pasal 88 secara tegas menyebut "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan"; frasa itu tidak lagi ada setelah perubahan, jadi cakupannya perlu dibaca dari teks dan putusan terbaru. Pembuktian sebab-akibat tetap bisa rumit, sehingga pendampingan ahli dan advokat sangat dianjurkan. Gugatan dasar seperti perbuatan melawan hukum dibahas di perbuatan melawan hukum gugatan.

    Gugatan bersama: perwakilan kelompok dan organisasi lingkungan

    Dua mekanisme gugatan kolektif diatur UU 32/2009.

    Gugatan perwakilan kelompok (class action). Pasal 91 ayat (1) memberi masyarakat hak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau masyarakat bila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pasal 91 ayat (2) mensyaratkan adanya kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Penjelasan umum ada di gugatan class action dan legal standing.

    Gugatan organisasi lingkungan hidup. Pasal 92 memberi organisasi lingkungan hak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan, terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Syaratnya: berbentuk badan hukum, menegaskan dalam anggaran dasar bahwa didirikan untuk pelestarian fungsi lingkungan, dan telah melakukan kegiatan nyata sesuai anggaran dasar paling singkat 2 tahun (Pasal 92 ayat 3).

    Warga dapat bekerja sama dengan organisasi yang memenuhi syarat itu. Tanyakan status badan hukum dan rekam jejaknya.

    Gugatan ke PTUN atas keputusan perizinan

    Selain gugatan perdata, keputusan pejabat yang memberi izin atau persetujuan dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara. Dahulu Pasal 93 UU 32/2009 secara khusus memberi dasar gugatan ke PTUN, misalnya bila pejabat menerbitkan izin lingkungan untuk kegiatan wajib amdal tanpa dokumen amdal. Pasal 93 itu telah dihapus oleh UU Cipta Kerja.

    Peringatan penting: setelah Pasal 93 dihapus, gugatan terhadap persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha tetap dapat dipertimbangkan melalui ketentuan umum tentang keputusan tata usaha negara, tetapi dasar dan syaratnya perlu dinilai advokat untuk tiap kasus. Hitungan tenggat mengajukan gugatan ke PTUN juga perlu dicek; lihat tenggat dari tanggal terima, keputusan yang bisa digugat, dan PTUN dan pengadilan negeri. Karena tenggat bisa pendek, jangan menunda konsultasi.

    Tips

    Mulailah mengumpulkan bukti kondisi lingkungan sebelum usaha berjalan. Foto sumur, sungai, dan lahan dengan tanggal. Kondisi dasar ini sangat berguna untuk membandingkan sebelum dan sesudah, bila pencemaran dipersoalkan.

    Menyusun surat keberatan: kerangka singkat

    Surat keberatan tidak harus panjang, tetapi harus jelas. Gunakan kerangka berikut:

    • Kepada: penanggung jawab usaha dan instansi lingkungan yang berwenang.
    • Identitas: nama, alamat, dan hubungan Anda dengan lokasi (tinggal, bertani, menggunakan sumber air).
    • Rencana yang dipersoalkan: nama usaha, lokasi, dan tanggal pengumuman.
    • Dampak yang dikhawatirkan: daftar poin dengan alasan, misalnya jarak ke permukiman, sumber air, jalan desa.
    • Permintaan: misalnya informasi tambahan, konsultasi publik ulang, atau perbaikan dokumen.
    • Penutup: nomor kontak dan tanda tangan; bila berkelompok, daftar tanda tangan warga.

    Simpan salinan dan tanda terima. Bila ada jawaban tertulis, simpan juga. Jawaban itu bisa menjadi bukti bahwa keberatan Anda sudah dipertimbangkan atau diabaikan, yang berguna bila kemudian Anda menempuh gugatan.

    Kesalahan umum

    • Terlambat menyampaikan tanggapan saat masa tanggapan pengumuman.
    • Menolak tanpa menyebutkan dampak spesifik.
    • Bergantung pada tokoh tertentu tanpa dokumen tertulis.
    • Tidak menyimpan tanda terima surat keberatan.
    • Mengandalkan istilah lama "izin lingkungan" tanpa memeriksa aturan terbaru.
    • Melakukan aksi yang melanggar hukum.
    • Mengajukan gugatan tanpa bukti sebab-akibat yang cukup.
    • Tidak mengumpulkan data kondisi lingkungan sebelum usaha berjalan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah warga yang tinggal jauh dari lokasi bisa mengajukan keberatan? Pasal 65 ayat (3) UU 32/2009 menyebut setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan. Namun, untuk pelibatan dalam penyusunan amdal, aturan pelaksana membedakan masyarakat yang terkena dampak langsung. Tanggapan dari pihak terdampak langsung biasanya lebih kuat.

    Berapa lama waktu menanggapi pengumuman rencana usaha? Pasal 28 ayat (3) PP 22/2021 menyebut 10 hari kerja sejak pengumuman bagi masyarakat yang terkena dampak langsung. Karena aturan dapat berubah, periksa teks resmi dan jangan menunggu hingga hari terakhir.

    Bisakah warga menggugat tanpa organisasi? Bisa, misalnya lewat gugatan perdata atas kerugian, atau gugatan perwakilan kelompok bila syaratnya terpenuhi (Pasal 91). Organisasi lingkungan memiliki hak gugat sendiri (Pasal 92) dengan syarat tertentu.

    Ringkasan

    Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, berhak atas informasi, dan berhak mengajukan usul, keberatan, serta pengaduan. Masyarakat terdampak dilibatkan dalam penyusunan amdal dan dapat menyampaikan tanggapan dalam batas waktu pengumuman. Setelah Cipta Kerja, istilah izin lingkungan berubah menjadi persetujuan lingkungan, sehingga periksa aturan terbaru. Pencemar bertanggung jawab ganti rugi, dan pelaku B3 bertanggung jawab mutlak. Gugatan dapat berupa perwakilan kelompok, gugatan organisasi lingkungan, dan gugatan ke PTUN. Kumpulkan bukti sejak awal dan bertindak lewat jalur hukum.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 26 dan 88 (rumusan setelah diubah UU Cipta Kerja), Pasal 65, 70, 87, 91, 92; Pasal 93 (dihapus oleh UU Cipta Kerja).
    • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 28 dan 29 (periksa teks resmi dan perubahannya).

    Baca juga

    WhatsApp