Kurir Ekspedisi Berstatus "Mitra" atau Pekerja? Cara Menilai Hubungan Kerja dan Menuntut Hak
Kontrak menyebut mitra, tetapi ada absen, target, dan sanksi? Kenali tiga unsur hubungan kerja (PP 35/2021), akibat hukumnya, dan langkah kurir menuntut hak.
Isi artikel
- Label "mitra" di kontrak tidak menentukan status. Yang menentukan adalah ada tidaknya unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 angka 1 PP 35/2021).
- Kurir yang diberi jadwal, target, seragam wajib, sanksi, dan tidak bebas menolak order menunjukkan ciri hubungan kerja.
- Bila terbukti hubungan kerja, kurir berhak atas perlindungan pekerja: upah minimum, lembur, jaminan sosial, dan pesangon saat PHK.
- Kumpulkan bukti perintah kerja sejak sekarang, lalu tempuh bipartit, pengawas ketenagakerjaan, atau PHI.
Disebut mitra, diperlakukan seperti karyawan
Bayu (nama samaran) mengantar paket untuk sebuah perusahaan ekspedisi. Kontraknya berjudul "Perjanjian Kemitraan". Namun, setiap hari ia wajib absen pukul tujuh pagi di gudang, memakai seragam, dan membawa minimal 80 paket. Bila target tidak tercapai, bayarannya dipotong dan ia ditegur koordinator.
Ketika Bayu kecelakaan saat mengantar, perusahaan menyatakan tidak bertanggung jawab karena ia "bukan karyawan". Pertanyaannya, apakah status mitra itu benar menurut hukum?
Ukuran hukum: tiga unsur hubungan kerja
Pasal 1 angka 1 PP 35/2021 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Rumusan serupa terdapat dalam Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
Ketiga unsur ini dinilai dari kenyataan sehari-hari, bukan dari judul perjanjian. Kontrak yang menyebut "kemitraan" tetap bisa dinilai sebagai hubungan kerja bila praktiknya memenuhi ketiga unsur tersebut. Sebaliknya, kemitraan yang sungguh-sungguh memberi kebebasan kepada mitra untuk mengatur kerjanya sendiri.
Ciri-ciri yang biasa dinilai
| Aspek | Cenderung kemitraan | Cenderung hubungan kerja |
|---|---|---|
| Jam kerja | Mitra bebas memilih kapan aktif | Wajib absen dan jadwal ditentukan perusahaan |
| Menolak order | Boleh menolak tanpa sanksi berarti | Penolakan berujung teguran, potongan, atau pemutusan |
| Target | Tidak ada target wajib | Target harian atau bulanan dengan sanksi |
| Alat kerja | Milik dan biaya mitra sendiri | Disediakan atau diwajibkan perusahaan, termasuk seragam |
| Bayaran | Bagi hasil atau tarif yang dirundingkan | Bayaran tetap per hari atau per paket yang ditentukan sepihak |
| Pengawasan | Hanya standar layanan | Koordinator memberi perintah, menilai kinerja, dan menjatuhkan sanksi |
| Eksklusivitas | Bebas bekerja untuk pihak lain | Dilarang bekerja untuk pesaing |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Tidak ada satu ciri pun yang menentukan sendirian. Mediator atau hakim biasanya melihat keseluruhannya. Bayaran per paket, misalnya, belum tentu menunjukkan kemitraan, karena upah juga dapat dihitung berdasarkan satuan hasil.
Menerapkannya pada kasus Bayu
Bayu mengantar paket untuk perusahaan, jadi unsur pekerjaan terpenuhi. Ia menerima bayaran per paket yang besarnya ditetapkan perusahaan, sehingga unsur upah juga tampak. Absen wajib, target minimal, seragam, teguran, dan potongan bayaran menunjukkan adanya perintah. Dengan pola seperti itu, dalil bahwa Bayu sebenarnya pekerja cukup kuat untuk diajukan.
Apa akibatnya bila terbukti hubungan kerja
- Upah minimum. Bayaran bulanan tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
- Waktu kerja dan lembur. Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan batas 40 jam seminggu (Pasal 21 PP 35/2021). Kelebihannya merupakan lembur yang wajib dibayar (Pasal 27).
- Jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS (Pasal 15 UU 24/2011).
- Status kontrak. Bila dianggap PKWT, perjanjian harus memenuhi syarat PP 35/2021 dan pekerja berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir (Pasal 15).
- Hak saat diputus. Pemutusan harus mengikuti prosedur PHK, termasuk pemberitahuan tertulis (Pasal 37), dan hak pesangon sesuai alasannya.
Langkah praktis bagi kurir
- Simpan kontrak dan semua perubahannya. Termasuk syarat dan ketentuan di aplikasi, bila ada.
- Kumpulkan bukti perintah. Tangkapan layar grup koordinator, jadwal shift, daftar absen, target harian, surat teguran, dan rincian potongan bayaran.
- Catat bayaran dan jam kerja setiap hari selama beberapa bulan. Catatan ini berguna untuk menghitung selisih upah minimum dan lembur.
- Ajukan perundingan bipartit secara tertulis, sendiri atau bersama rekan dan serikat pekerja. Bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja (Pasal 3 UU 2/2004).
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan untuk dugaan pelanggaran norma, seperti upah di bawah minimum atau tidak didaftarkan BPJS.
- Lanjutkan ke mediasi dan PHI bila status hubungan kerja disengketakan. Perkara ini umumnya berupa perselisihan hak, yaitu perselisihan karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan (Pasal 1 angka 2 UU 2/2004).
Bila Anda memang mitra yang bebas, lindungi diri dengan mendaftar sendiri sebagai peserta bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan. Program kecelakaan kerja dan kematian memberi perlindungan saat terjadi musibah di jalan.
Hal yang sering keliru
- Menganggap judul "kemitraan" sudah final. Penilaian status didasarkan pada praktik.
- Menyamakan kurir ekspedisi berjadwal dengan pengemudi ojek daring yang bebas memilih jam aktif. Polanya bisa berbeda, sehingga penilaiannya juga berbeda.
- Tidak menyimpan bukti perintah karena grup percakapan sering dihapus.
- Menunggu kecelakaan terjadi baru mempersoalkan status dan jaminan sosial.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya dibayar per paket. Apakah itu otomatis kemitraan?
Tidak otomatis. Upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Yang penting dinilai adalah ada tidaknya perintah dan kendali perusahaan atas cara Anda bekerja.
Bagaimana dengan pengemudi ojek daring?
Pengemudi ojek daring umumnya diatur sebagai mitra aplikator. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta, tetapi kebebasan memilih jam aktif dan menolak order biasanya menjadi pembeda penting dibanding kurir berjadwal.
Perusahaan mengancam memutus kemitraan bila saya menggugat. Apa yang bisa dilakukan?
Simpan bukti ancaman tersebut. Pemutusan sebagai balasan atas upaya menuntut hak dapat menjadi bagian dari perselisihan yang diajukan ke mediator atau PHI.
Apakah gugatan ke PHI berbayar?
Pasal 58 UU 2/2004 membebaskan biaya perkara, termasuk eksekusi, untuk nilai gugatan di bawah Rp150.000.000.
Kalau saya mitra, siapa yang menanggung kecelakaan di jalan?
Bila Anda terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah, klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Periksa juga apakah perusahaan menyediakan asuransi untuk mitranya sesuai perjanjian.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pengurus serikat pekerja.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam kategori yang sama
- Pesangon Dibayar Dicicil: Sah atau Tidak, dan Cara Mengamankannya lewat Perjanjian Bersama
- Shift 12 Jam: Apakah Boleh, Berapa Upah Lemburnya, dan Kapan Melanggar Batas Waktu Kerja?
- Beasiswa Anak dari BPJS Ketenagakerjaan: Beda Jalur JKK dan JKM, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.