Karyawan Startup Saat Perusahaan Bangkrut atau Tutup: Upah Terutang, Pesangon, dan Posisi sebagai Kreditur
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu hak karyawan saat startup bangkrut dan siapa yang terkena
Startup adalah perusahaan rintisan, biasanya berbasis teknologi, dengan model bisnis yang masih diuji dan pendanaan dari investor. Secara hukum, startup adalah perusahaan seperti lainnya, umumnya berbentuk perseroan terbatas. Karyawannya adalah pekerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan bila memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.
"Bangkrut" dalam percakapan sehari-hari bisa berarti beberapa hal berbeda:
- Kehabisan dana tetapi belum ada keputusan hukum apa pun, dan perusahaan masih tercatat berdiri.
- Penutupan perusahaan secara sukarela, yang dapat diikuti pembubaran dan likuidasi.
- Pailit, yaitu perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga setelah permohonan, dan pengurusan hartanya ditangani kurator.
- Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu proses di pengadilan niaga untuk menegosiasikan pembayaran utang dengan para kreditur.
Hak karyawan tergantung tahap mana yang sedang terjadi. Karena itu, langkah pertama adalah mengetahui posisi hukum perusahaan Anda.
Yang terkena:
- karyawan tetap dan karyawan kontrak startup;
- pekerja yang menerima sebagian upah dalam bentuk opsi saham;
- pekerja lepas yang dibayar bulanan oleh startup;
- pendiri yang merangkap karyawan, yang dibahas berbeda;
- investor, mitra, dan vendor sebagai kreditur lain.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Upah terutang tetap utang. Upah yang belum dibayar adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar kebaikan hati. Selama masih ada hubungan kerja, upah wajib dibayar. Bila perusahaan tidak mampu membayar, kewajiban itu tidak hilang.
Prioritas dalam kepailitan. Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak-hak lain yang belum diterima pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 memberi pemaknaan lebih tegas. Menurut amar yang dikutip media, pembayaran upah pekerja yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk tagihan kreditur separatis (kreditur dengan jaminan seperti hak tanggungan atau fidusia), tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Adapun hak-hak pekerja lainnya, seperti pesangon, didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan negara, kecuali tagihan kreditur separatis.
Artinya, dalam kepailitan, upah berada di antrean paling depan. Pesangon dan hak lain berada di depan sebagian besar tagihan lain, tetapi di belakang kreditur separatis. Hal ini juga dijelaskan di perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.
Pesangon bila perusahaan tutup. Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup memberi hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan, dengan besaran yang bergantung pada apakah penutupan disebabkan kerugian atau bukan. Rincian perhitungan ada di tabel pesangon dan PHK karena efisiensi dan perusahaan tutup. Besaran pasti perlu dicek pada peraturan yang berlaku.
Karyawan sebagai kreditur. Dalam kepailitan, pekerja yang upahnya belum dibayar termasuk kreditur. Mereka dapat mendaftarkan tagihannya kepada kurator. Dalam PKPU, tagihan pekerja juga didaftarkan kepada pengurus. Lihat PHK karena perusahaan melakukan PKPU.
Direksi dan pemegang saham. Pada prinsipnya, pemegang saham perseroan terbatas bertanggung jawab sebatas saham. Namun, dalam keadaan tertentu seperti pencampuran harta atau kelalaian berat, tanggung jawab dapat menjangkau pribadi. Hal itu sulit dibuktikan dan memerlukan jalur hukum tersendiri.
Menghitung hak karyawan
Susun daftar hak secara berurutan.
| Komponen | Cara memastikan |
|---|---|
| Upah terutang | Hitung dari tanggal gaji terakhir dibayar sampai hari terakhir bekerja, sesuai kontrak |
| Lembur dan tunjangan terutang | Ambil dari kontrak, peraturan perusahaan, dan catatan jam kerja |
| THR terutang | Bila hari raya terlewat tanpa pembayaran |
| Cuti tahunan yang belum diambil | Bagian dari uang penggantian hak |
| Pesangon dan uang penghargaan masa kerja | Sesuai peraturan dan alasan penutupan |
| Iuran jaminan sosial yang tidak disetor | Cek status kepesertaan |
| Reimbursement dan biaya dinas | Kumpulkan bukti pengeluaran |
| Bonus yang sudah pasti | Bila terjadi dan tercantum dalam kontrak |
Satu hal yang unik di startup adalah kompensasi dalam bentuk opsi saham. Opsi saham biasanya tunduk pada perjanjian tersendiri, dengan masa kepemilikan bertahap dan syarat tertentu. Bila perusahaan bangkrut, nilai opsi saham sering kecil atau nol. Karena itu, jangan memasukkan opsi saham sebagai pengganti upah yang sudah menjadi hak. Pelajari ESOP: opsi saham karyawan startup.
Langkah praktis
- Kumpulkan dokumen. Kontrak kerja, slip gaji, bukti transfer, surat pengangkatan, pengumuman penutupan, dan komunikasi internal. Simpan juga tangkapan layar dari aplikasi kerja dan pesan grup.
- Pastikan status hukum perusahaan. Cek apakah ada permohonan pailit atau PKPU yang diajukan. Informasi perkara niaga dapat ditelusuri di sistem informasi penelusuran perkara pengadilan.
- Hitung hak. Gunakan tabel di atas dan simpan perhitungan.
- Kirim tuntutan tertulis. Kirim surat resmi kepada manajemen atau direksi, dengan tembusan kepada serikat pekerja bila ada. Mintalah jawaban tertulis dan jadwal pembayaran.
- Tempuh bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan perusahaan. Catat hasilnya dalam risalah.
- Ajukan mediasi di dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal.
- Pertimbangkan gugatan ke PHI bila mediasi tidak membuahkan hasil. Perhatikan batas waktu gugatan, dibahas di batas waktu gugatan PHK ke PHI.
- Bila perusahaan pailit, daftarkan tagihan kepada kurator sesuai jadwal verifikasi yang diumumkan. Jangan terlambat, karena tagihan yang tidak didaftarkan dapat sulit dipenuhi.
- Lapor ke pengawas ketenagakerjaan bila ada dugaan pelanggaran, misalnya gaji di bawah upah minimum atau iuran jaminan sosial tidak disetor.
- Pertimbangkan permohonan pailit. Karyawan sebagai kreditur dapat mempertimbangkan permohonan pailit dengan syarat adanya dua kreditur atau lebih dan utang yang jatuh tempo. Jalur ini rumit dan sebaiknya ditempuh bersama advokat.
Pendiri yang juga karyawan, dan investor
Dalam banyak startup, pendiri merangkap karyawan atau direksi dengan gaji. Status mereka berbeda dari karyawan biasa. Direksi adalah organ perseroan, dan hubungan hukumnya dengan perseroan diatur hukum perseroan, bukan semata hukum ketenagakerjaan. Namun, bila pendiri sebenarnya bekerja di bawah perintah dan menerima upah tanpa jabatan direksi, ia dapat dinilai sebagai pekerja. Kedudukannya perlu dilihat dari akta, surat pengangkatan, dan kenyataan kerja.
Investor biasanya memperoleh saham atau instrumen konversi. Dalam kepailitan, pemegang saham berada di urutan paling belakang untuk menerima pembagian, setelah seluruh kreditur dipenuhi. Karena itu, hak karyawan atas upah tidak boleh dikorbankan demi menjaga investor.
Satu praktik yang perlu diwaspadai adalah pendiri yang mengatakan "gaji ditunda sampai dana masuk" dan meminta karyawan menandatangani surat penundaan. Surat semacam itu sebaiknya dibaca teliti: apakah ada tanggal pasti, jaminan, dan bunga atau kompensasi. Menandatangani tanpa kepastian melemahkan posisi karyawan.
Menjaga bukti ketika sistem perusahaan akan ditutup
Startup sering memakai aplikasi daring untuk penggajian, absensi, dan komunikasi. Saat perusahaan berhenti membayar langganan, akses dapat hilang dalam hitungan hari. Karyawan perlu bergerak cepat:
- Unduh semua slip gaji dan kontrak kerja.
- Ekspor catatan absensi, cuti, dan lembur.
- Simpan bukti komunikasi tentang janji pembayaran, termasuk rapat daring yang diumumkan.
- Simpan dokumen jaminan sosial dan bukti pembayaran iuran.
- Catat nama dan jabatan manajemen yang berwenang, serta alamat resmi perusahaan.
- Simpan pengumuman penutupan atau pemutusan hubungan kerja dalam bentuk asli.
Jangan menyalin data rahasia perusahaan atau data pelanggan di luar kebutuhan pembuktian hak Anda. Mengambil data pribadi orang lain tanpa hak dapat menimbulkan masalah hukum sendiri. Cukup simpan dokumen yang berhubungan dengan hubungan kerja Anda.
Bila perusahaan tutup tanpa PHK resmi
Kadang perusahaan tutup tanpa menerbitkan surat PHK. Karyawan berhenti dibayar dan kantor ditinggalkan. Dalam keadaan ini ada dua jalur bersamaan:
- Menuntut hak sebagai pekerja dengan mengajukan perundingan bipartit dan mediasi, lalu gugatan PHI bila diperlukan.
- Meminta kejelasan status hubungan kerja. Karyawan dapat mengajukan permohonan penetapan atau gugatan untuk memastikan pemutusan hubungan kerja dan hak yang menyertainya, dengan memperhatikan batas waktu.
Bila perusahaan sulit ditemui, kirim surat ke alamat yang tercantum dalam akta atau kop surat, dan simpan bukti pengiriman. Surat yang dikirim ke alamat resmi tetap memiliki bobot walaupun tidak diterima, karena menunjukkan upaya penyelesaian.
Pembahasan dirumahkan tanpa kepastian upah ada di dirumahkan tanpa kepastian upah.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Kerangka kepailitan dan PKPU diatur Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang relatif stabil. Hal yang paling berubah adalah ketentuan ketenagakerjaan: UU 13/2003 diubah lewat undang-undang cipta kerja, dan UU 11/2020 sudah tidak berlaku serta digantikan UU 6/2023. Tafsir Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan upah dalam kepailitan tetap menjadi acuan utama.
Dalam konteks startup, perkembangan yang relevan adalah semakin meluasnya penutupan perusahaan rintisan dan PHK massal dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini mendorong kesadaran tentang perlunya kontrak yang jelas dan pencatatan kewajiban upah.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan nomor serta naskah resminya belum ditemukan. Pengaruhnya pada kasus perusahaan tutup belum dapat dipastikan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Terus bekerja tanpa gaji dengan janji lisan | Utang bertambah, sulit dibuktikan | Minta jadwal tertulis dan batasi waktu |
| Menandatangani surat pelepasan hak tanpa menerima uang | Hak hilang | Baca dan minta pembayaran lebih dulu |
| Tidak mendaftarkan tagihan ke kurator | Tidak ikut pembagian | Pantau pengumuman kepailitan |
| Mengira opsi saham setara upah | Tidak mendapat hak sebenarnya | Pisahkan upah dan opsi saham |
| Menunggu investor datang menolong | Batas waktu gugatan lewat | Tempuh jalur hukum paralel |
| Tidak menyimpan data kerja | Bukti hilang saat sistem ditutup | Unduh slip dan kontrak segera |
Contoh: Dimas, karyawan fiktif sebuah startup logistik, menerima gaji terlambat dua bulan berturut-turut. Pengumuman datang: operasional dihentikan karena pendanaan gagal. Dimas mengunduh semua slip gaji dan kontrak, lalu menghitung upah terutang dan cuti yang belum diambil. Bersama rekan-rekannya, ia mengirim surat tuntutan bersama dan meminta jadwal pembayaran. Setelah bipartit gagal, mereka meminta mediasi di dinas ketenagakerjaan. Tak lama, kreditur lain mengajukan permohonan pailit. Dimas dan rekan-rekan mendaftarkan tagihan upah kepada kurator. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi, dan hasil dalam kasus nyata tidak dapat dipastikan.
Jangan menerima pembayaran dengan cek atau giro kosong, atau menandatangani surat "lunas" sebelum uang benar-benar diterima. Surat lunas dipakai kemudian untuk menolak tuntutan Anda.
Bersatu dengan rekan kerja. Tuntutan bersama lebih kuat, biaya lebih ringan, dan dapat difasilitasi serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan berhak pesangon bila startup tutup karena rugi? Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup memberi hak tertentu, dan besaran pesangon dapat berbeda antara tutup karena rugi dan bukan karena rugi. Periksa peraturan yang berlaku dan tabel pesangon.
Apakah gaji yang tertunggak bisa ditagih ke pendiri? Hubungan kerja ada dengan perusahaan sebagai badan hukum, jadi tagihan ditujukan ke perusahaan. Tanggung jawab pribadi pendiri hanya dalam keadaan khusus dan perlu pembuktian.
Apakah pekerja bisa mengajukan pailit sendiri? Secara teori bisa, bila memenuhi syarat utang dan jumlah kreditur. Namun, prosesnya rumit dan membutuhkan biaya serta kecermatan. Konsultasikan dahulu.
Bagaimana jika perusahaan tidak punya harta? Prioritas pembayaran tidak menjamin tersedia uang. Bila harta tidak cukup, pembagian akan terbatas pada apa yang ada. Karena itu, bertindak cepat penting.
Ringkasan
- Upah terutang tetap utang perusahaan; dalam kepailitan, upah didahulukan atas semua kreditur menurut putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- Hak pekerja lain, seperti pesangon, didahulukan atas tagihan negara tetapi tidak atas kreditur separatis.
- Hitung semua hak, kirim tuntutan tertulis, tempuh bipartit, mediasi, dan gugatan PHI sesuai batas waktu.
- Bila perusahaan pailit atau PKPU, daftarkan tagihan kepada kurator atau pengurus.
- Opsi saham bukan pengganti upah.
- Periksa teks resmi terbaru karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: MK pastikan hak pekerja dalam kepailitan — www.hukumonline.com/berita/a/mk-pastikan-hak-pekerja-dalam-kepailitan-lt54d87b9cbe1da
- Peraturan BPK (cek status peraturan) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Baca juga
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- PHK Saat Perusahaan Menjalani PKPU: Hak Pekerja atas Upah dan Pesangon
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.