Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan: Apa yang Berubah bagi Peserta
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu KRIS dan siapa yang terkena
KRIS adalah standar minimal ruang rawat inap bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Gagasan dasarnya sederhana: peserta yang dirawat inap berhak atas ruang dengan kualitas dasar yang sama, tidak peduli iuran yang dibayar. Sebelumnya, ruang kelas 3 sering berisi banyak tempat tidur dan kamar mandi di luar ruangan, sedangkan kelas 1 jauh lebih nyaman.
KRIS berkaitan dengan rumah sakit dan pasien rawat inap. Peserta yang hanya berobat jalan di puskesmas atau klinik tidak langsung merasakan perubahannya. Yang paling merasakan adalah peserta yang dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kementerian Kesehatan, rumah sakit harus memenuhi 12 komponen KRIS. Salah satu yang disebut adalah jumlah tempat tidur dalam satu ruang yang paling banyak empat, serta kamar mandi di dalam ruang rawat. Daftar lengkap 12 komponen itu ada pada peraturan pelaksana, sehingga periksa teks resmi.
Pihak yang terlibat:
- peserta JKN, termasuk pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahaan;
- rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
- BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara;
- Kementerian Kesehatan yang menyusun ketentuan teknis.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dasar hukum KRIS adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan itu pelayanan rawat inap bagi peserta diarahkan memakai standar KRIS.
Beberapa hal pokok:
- Rumah sakit diberi masa penyesuaian. Kementerian Kesehatan pernah menyebut masa transisi sampai 30 Juni 2025. Setelah itu waktu penerapan disesuaikan lagi. Pemberitaan per pertengahan 2026 menyatakan penerapan berlangsung bertahap dan tidak menyebut satu tanggal pasti. Karena itu, anggap jadwal sebagai hal yang bisa berubah, dan periksa pengumuman terbaru.
- Ketentuan kelas dan iuran belum otomatis berubah. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran tetap mengikuti aturan lama sampai aturan baru ditetapkan. Menteri Kesehatan juga dikutip pernah menyatakan tarif dirancang agar tidak berubah. Nilai iuran yang berlaku bagi peserta dapat dilihat di peraturan yang masih berlaku dan di kanal resmi.
- Peserta boleh meminta pelayanan lebih tinggi. Ada ketentuan bahwa peserta yang ingin dirawat pada tingkat yang lebih tinggi dari hak standar dapat memakai asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya, dengan pengecualian tertentu. Teknisnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
- Rumah sakit tidak boleh mengurangi mutu medis. KRIS menyangkut standar ruangan, bukan pembatasan tindakan medis. Hak atas tindakan yang dibutuhkan tetap berlaku.
Untuk gambaran umum hak pasien, termasuk cara mengajukan klaim dan keluhan, lihat klaim BPJS Kesehatan dan hak pasien.
Apakah kelas 1, 2, dan 3 dihapus
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Jawaban yang aman: dalam ketentuan awal dan penjelasan BPJS Kesehatan, kelas tidak langsung dihapus pada saat Perpres terbit. Kelas lama masih dipakai pada hitungan iuran sampai aturan baru ditetapkan. Dalam arah kebijakannya, standar ruang yang seragam memang menggantikan pembagian ruang berdasarkan kelas.
Karena kata "dihapus" bisa menyesatkan, bedakan tiga hal:
| Hal | Status menurut penjelasan resmi dan pemberitaan |
|---|---|
| Standar ruang rawat inap | Menuju satu standar (KRIS) |
| Besaran iuran per kelas | Masih mengikuti aturan lama sampai ada penetapan baru |
| Hak pelayanan medis | Tidak dikurangi karena KRIS |
Bagi peserta pekerja penerima upah, iuran dihitung sebagai persentase dari upah, bukan per kelas. Cara hitungnya ada pada iuran BPJS Kesehatan pekerja penerima upah. Dengan demikian, perubahan KRIS terhadap pekerja penerima upah lebih berupa perubahan mutu ruang rawat daripada perubahan potongan gaji.
Langkah praktis bagi peserta
- Periksa status kepesertaan. Pastikan kartu aktif dan iuran dibayar. Kartu nonaktif membuat hak rawat inap sulit dipakai. Lihat tunggakan BPJS Kesehatan.
- Ketahui kelas dan hak Anda saat ini. Cek di aplikasi resmi atau kartu peserta.
- Tanyakan kepada rumah sakit. Sebelum rawat inap terencana, tanyakan apakah ruangan sudah memenuhi KRIS dan apakah ada selisih biaya bila memilih ruang yang lebih tinggi.
- Bawa dokumen. Siapkan kartu peserta, kartu identitas, dan surat rujukan bila diperlukan. Untuk keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib menolong lebih dulu.
- Pelajari perlindungan tambahan. Jika ingin naik ruang, pelajari asuransi kesehatan tambahan. Cara BPJS dan asuransi swasta bekerja bersama dibahas di koordinasi manfaat BPJS dan asuransi swasta.
- Simpan bukti. Simpan kuitansi bila ada biaya, dan catat nama petugas bila pelayanan ditolak.
Mengapa standar ruang rawat diatur
Alasan kebijakan ini bukan semata kenyamanan. Ruang rawat yang padat meningkatkan risiko penularan infeksi di rumah sakit. Kamar mandi yang jauh dari tempat tidur menyulitkan pasien lansia dan pasien dengan keterbatasan gerak. Pencahayaan, ventilasi, dan sekat antar-tempat tidur juga berkaitan dengan privasi dan martabat pasien. Karena itu standar disusun sebagai komponen yang bisa diperiksa, misalnya jumlah tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, dan pemisahan ruang berdasarkan kebutuhan pasien.
Bagi rumah sakit, memenuhi standar berarti mengubah bangunan atau mengurangi jumlah tempat tidur per ruangan. Pengurangan tempat tidur dapat membuat antrean rawat inap lebih panjang pada masa transisi. Hal ini menjelaskan mengapa peserta kadang diminta menunggu atau dirujuk ke rumah sakit lain. Selama pasien butuh tindakan segera, penundaan semacam itu tidak boleh terjadi.
Hak pasien yang tetap berlaku
KRIS tidak mengurangi hak pasien yang sudah ada. Beberapa hak yang tetap perlu diingat:
- hak atas informasi tentang diagnosis, tindakan, dan perkiraan biaya yang tidak ditanggung;
- hak menyetujui atau menolak tindakan medis setelah mendapat penjelasan;
- hak mendapat pelayanan gawat darurat tanpa uang muka;
- hak mengajukan pengaduan bila pelayanan tidak sesuai;
- hak atas privasi, termasuk rahasia rekam medis.
Dasar umum hak pasien ada pada undang-undang kesehatan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menggantikan sebagian undang-undang kesehatan lama. Pasal rinciannya sebaiknya dibaca langsung pada teks resmi bila diperlukan untuk pengaduan formal. Dalam percakapan sehari-hari, cukup ingat bahwa rumah sakit wajib memberi pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Dampak bagi perusahaan dan pekerja
Bagi perusahaan, KRIS tidak menambah kewajiban pendaftaran. Yang tetap wajib adalah mendaftarkan pekerja dan membayar iuran tepat waktu. Namun perusahaan dapat mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan sebagai manfaat bagi pekerja yang ingin ruang rawat lebih tinggi. Ini bukan kewajiban hukum, melainkan kebijakan perusahaan yang harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pekerja, ada tiga hal praktis. Pertama, jangan mengira bahwa kelas lama otomatis tersedia di rumah sakit mana pun. Kedua, jangan mengira pula bahwa kartu sudah "naik kelas" tanpa pemberitahuan resmi. Ketiga, bila perusahaan menjanjikan asuransi tambahan, minta polis atau ringkasan manfaat tertulis, bukan hanya janji lisan.
Janji lisan tentang manfaat kesehatan sering menjadi sumber sengketa. Bila terjadi, pekerja perlu bukti dalam bentuk kontrak, pengumuman resmi, atau pesan tertulis. Pembahasan tentang janji dan dokumen kerja ada pada perjanjian kerja harus tertulis.
Cara mengadu bila pelayanan tidak sesuai
Pengaduan bisa dilakukan secara bertahap.
- Sampaikan keluhan kepada petugas informasi atau unit pengaduan rumah sakit. Catat tanggal dan nama petugas.
- Hubungi BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan resmi, misalnya kantor cabang, pusat layanan, atau petugas di rumah sakit.
- Bila tidak selesai, adukan ke dinas kesehatan setempat.
- Bila ada dugaan pungutan liar, simpan bukti pembayaran dan laporkan ke pihak berwenang.
Sertakan kartu peserta, nomor rujukan, dan kronologi singkat. Pengaduan yang runtut lebih mudah diproses.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan pokok sejak 2024 adalah munculnya konsep KRIS dalam Perpres 59 Tahun 2024. Dampaknya terhadap peserta berlapis.
Pertama, bagi rumah sakit, KRIS menuntut perubahan fisik ruangan. Rumah sakit besar dan kecil mempunyai kesiapan berbeda. Sebagian rumah sakit sudah memenuhi standar, sedangkan lainnya masih menyesuaikan. Itu sebabnya pengalaman peserta bisa berbeda antar-rumah sakit selama masa transisi.
Kedua, bagi peserta, hak naik kelas diganti pendekatan asuransi tambahan atau selisih biaya. Aturan lama tentang naik kelas perawatan tidak sama dengan aturan baru. Periksa ketentuan pelaksana dari Kementerian Kesehatan.
Ketiga, bagi pekerja dan pengusaha, belum ada tarif baru pasca-KRIS yang dapat dipastikan. Siapa pun yang menyebut angka iuran baru perlu dimintai rujukan peraturannya.
Keempat, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Hubungannya dengan KRIS belum jelas karena naskah resmi belum tersedia.
Daftar periksa bagi peserta
Sebelum menjalani rawat inap terencana, periksa hal-hal berikut agar tidak terkejut pada hari perawatan.
- kartu peserta aktif dan iuran terbayar;
- fasilitas kesehatan tingkat pertama tercatat dan surat rujukan tersedia;
- rumah sakit tujuan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
- informasi ruang rawat dan jumlah tempat tidur sudah ditanyakan;
- biaya tambahan bila memilih ruang lebih tinggi diminta tertulis;
- polis asuransi tambahan, bila ada, sudah diperiksa cakupannya;
- kuitansi dan nama petugas dicatat bila ada keberatan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menyangka KRIS menghapus BPJS | Peserta berhenti membayar | Iuran tetap wajib selama kepesertaan aktif |
| Mengira iuran sudah turun atau naik | Salah hitung anggaran | Rujuk peraturan yang berlaku |
| Memaksa naik ruang tanpa memahami selisih biaya | Tagihan tak terduga | Tanyakan biaya tertulis lebih dulu |
| Menunda berobat karena menunggu ruang KRIS | Penanganan terlambat | Tindakan medis tidak boleh ditunda |
| Tidak menyimpan bukti penolakan | Sulit mengadu | Catat tanggal, nama petugas, dan alasannya |
| Hanya percaya kabar media sosial | Informasi keliru | Cek situs resmi BPJS Kesehatan dan Kemenkes |
Contoh: Bu Sari (fiktif) bekerja di pabrik, dan suaminya, Pak Wawan, harus dirawat inap karena tifus. Rumah sakit menawarkan ruangan dengan empat tempat tidur dan kamar mandi di dalam. Bu Sari ingin ruang yang lebih tertutup dan bertanya soal biaya tambahan. Petugas menjelaskan adanya selisih biaya atau penggunaan asuransi tambahan, lalu memberi perincian tertulis. Bu Sari memilih tetap di ruang standar, dan pelayanan medis suaminya tidak berbeda. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menyerahkan uang tunai kepada petugas tanpa kuitansi atau perincian tertulis hanya untuk mendapat ruangan. Pungutan di luar ketentuan dapat diadukan ke BPJS Kesehatan, rumah sakit, atau dinas kesehatan.
Sebelum dirawat terencana, minta informasi tertulis tentang ruang yang tersedia dan biaya tambahan. Untuk pekerja, tanyakan juga apakah perusahaan menyediakan asuransi kesehatan tambahan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah iuran BPJS saya berubah karena KRIS? Sampai penetapan aturan baru, pemberitaan dan penjelasan resmi menyebut iuran mengikuti aturan lama. Periksa Perpres terbaru dan pengumuman BPJS Kesehatan.
Apakah rumah sakit boleh menolak pasien karena ruang KRIS penuh? Dalam keadaan gawat darurat, pasien harus ditolong lebih dulu. Untuk rawat inap terencana, rumah sakit dapat mengatur antrean tempat tidur, tetapi tidak boleh menolak tindakan medis yang dibutuhkan tanpa alasan sah.
Apa bedanya KRIS dengan naik kelas? KRIS adalah standar ruangan. Naik kelas adalah pilihan peserta untuk mendapat fasilitas lebih tinggi dengan membayar selisih atau memakai asuransi tambahan.
Bagaimana dengan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah? Mereka tetap menjadi peserta. Bila kepesertaannya dinonaktifkan, lihat peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.
Ringkasan
- KRIS adalah standar minimal ruang rawat inap bagi peserta JKN berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024.
- Menurut Kemenkes, ada 12 komponen standar, termasuk paling banyak empat tempat tidur per ruang.
- Iuran dan kelas belum otomatis berubah; rujuk aturan yang berlaku.
- Jadwal penerapan bertahap dan dapat berubah, sehingga cek pengumuman terbaru.
- Peserta boleh meminta pelayanan lebih tinggi dengan asuransi tambahan atau selisih biaya.
- Simpan bukti dan laporkan pungutan di luar ketentuan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Kesehatan: Kelas Rawat Inap Standar jamin pelayanan pasien tak dibeda-bedakan — kemkes.go.id/id/kelas-rawat-inap-standar-jamin-pelayanan-pasien-tak-dibeda-bedakan
- Gebrak.id: penjelasan KRIS dan iuran 2026 (rujukan pemberitaan) — www.gebrak.id/2026/07/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-ini-penjelasan-kris-dasar-hukum-jadwal-berlaku-dan-iuran-terbaru-2026.html
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Baca juga
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah: Pembagian Beban dan Cara Menghitung
- Tunggakan BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya dan Cara Menyelesaikannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.