Kekerasan dalam Pacaran dan Cara Melapor: Panduan untuk Kamu
Isi artikel
Apa itu kekerasan dalam pacaran
Pacaran seharusnya membuat kamu merasa aman dan dihargai. Kekerasan dalam pacaran terjadi ketika salah satu pihak memakai kekuasaan atau paksaan untuk mengendalikan pasangannya. Bentuknya tidak hanya pukulan.
Beberapa bentuk yang sering terjadi:
- Kekerasan fisik. Memukul, menampar, mendorong, menjambak, atau menendang.
- Kekerasan psikis. Mengancam, merendahkan, mempermalukan di depan umum, atau memaksa kamu menjauhi teman dan keluarga.
- Kekerasan seksual. Memaksa berhubungan seksual atau tindakan seksual lain, termasuk ketika kamu sudah bilang tidak.
- Kekerasan berbasis elektronik. Mengancam menyebarkan foto atau video pribadi, memantau ponsel secara paksa, atau meretas akun.
- Kekerasan ekonomi. Meminta uang terus menerus, menguasai penghasilanmu, atau melarangmu bekerja atau kuliah.
Kekerasan sering datang bertahap. Awalnya cemburu dan larangan, lalu kata-kata kasar, lalu fisik. Setelah itu biasanya ada permintaan maaf dan janji berubah, lalu siklus berulang. Mengenali pola ini membantu kamu mengambil keputusan lebih awal.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Pacaran bukan hubungan perkawinan, jadi UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004) pada umumnya tidak berlaku untuk pasangan yang belum tinggal serumah dalam ikatan rumah tangga. Namun korban kekerasan dalam pacaran tetap dilindungi hukum lewat aturan lain.
- Penganiayaan. Perbuatan yang melukai fisik orang lain dapat dipidana menurut KUHP. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan tentang penganiayaan. Nomor pasalnya perlu dicek di teks resmi.
- Ancaman dan pemaksaan. Mengancam kekerasan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman juga bisa dipidana.
- Kekerasan seksual. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pemaksaan hubungan seksual terhadap pacar tetap termasuk kekerasan seksual. Lihat jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS.
- Penyebaran konten intim. Menyebarkan atau mengancam menyebarkan foto atau video intim tanpa persetujuan dapat dijerat berdasarkan UU ITE (kini UU No. 1 Tahun 2024), UU TPKS, dan KUHP. Periksa teks resmi untuk rumusan pastinya.
- Korban anak. Jika korban berusia di bawah 18 tahun, perlindungan anak berlaku. Orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan aturan yang lebih berat.
- Hak korban. Korban berhak atas pelindungan, pendampingan, pemulihan, dan dalam kasus tertentu restitusi (ganti kerugian dari pelaku). Pelindungan saksi dan korban kini diatur UU No. 3 Tahun 2026, yang menggantikan UU lama.
Penganiayaan ringan dan beberapa tindak pidana lain dapat memiliki ketentuan khusus tentang aduan. Jangan menebak sendiri. Tanyakan ke petugas atau pendamping apakah perkara termasuk delik aduan, yaitu perkara yang diproses bila korban mengadu, dan apakah pengaduan dapat ditarik.
Langkah praktis jika kamu mengalami kekerasan
- Utamakan keselamatan. Pergi ke tempat aman: rumah keluarga, kos teman, kantor, atau tempat ramai. Jika ada bahaya langsung, hubungi nomor darurat.
- Beri tahu orang yang kamu percaya. Teman, keluarga, dosen wali, atau konselor. Kamu tidak perlu menghadapi ini sendirian.
- Amankan bukti. Foto luka bertanggal, tangkapan layar dan ekspor chat, rekaman suara bila ada, riwayat panggilan, nama saksi, dan catatan kronologi.
- Periksa ke fasilitas kesehatan. Pemeriksaan membantu pemulihanmu dan menghasilkan catatan medis. Untuk keperluan perkara, polisi dapat meminta visum et repertum, yaitu surat keterangan dokter tentang kondisi tubuh korban.
- Hubungi layanan pendampingan. Layanan pengaduan perempuan dan anak, lembaga bantuan hukum, atau unit pelayanan terpadu di daerah dapat membantu. Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan nasional untuk perempuan dan anak. Cari nomor resminya di situs kementerian terkait.
- Lapor ke polisi. Datang ke unit pelayanan perempuan dan anak atau bagian pelayanan di kantor polisi. Minta surat tanda terima laporan.
- Ajukan perlindungan. Tanyakan kemungkinan perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban bila ada ancaman.
- Pertimbangkan gugatan perdata atau restitusi. Untuk kerugian materiil dan psikis, tanyakan opsi kepada pendamping hukum.
Kamu boleh melaporkan sendiri atau didampingi. Jika belum siap, mengamankan bukti dulu adalah langkah yang tetap berguna.
Tanda yang perlu diwaspadai
Berikut sinyal yang perlu diperhatikan. Satu tanda belum tentu kekerasan, tetapi pola berulang patut dipertimbangkan serius.
| Sinyal | Contoh | Mengapa penting |
|---|---|---|
| Kontrol berlebihan | Memeriksa ponsel, melarang bertemu teman | Awal pengendalian |
| Ancaman | "Kalau kamu pergi, aku sebar fotomu" | Bentuk kekerasan dan bisa pidana |
| Merendahkan | Menghina di depan umum | Merusak harga diri |
| Marah meledak | Membanting barang, memukul dinding | Eskalasi kekerasan |
| Menyalahkan korban | "Aku begini karena kamu" | Memutar tanggung jawab |
| Pemaksaan seksual | Mengabaikan penolakan | Kekerasan seksual |
| Isolasi | Menjauhkan kamu dari keluarga | Membuat korban bergantung |
Perubahan aturan yang perlu kamu ketahui
Beberapa perubahan penting bagi korban:
- UU TPKS (UU 12/2022) memperluas pengakuan bentuk kekerasan seksual, termasuk berbasis elektronik, serta hak korban atas pendampingan dan pemulihan.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Rumusan tindak pidana dan sanksinya dapat berbeda dari KUHP lama. Karena itu nomor pasal yang beredar di internet bisa sudah usang.
- KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur ulang tata cara penanganan perkara pidana, termasuk hak korban. Detail pasalnya perlu dicek di teks resmi, dan kamu bisa menanyakannya ke pendamping.
- UU Pelindungan Saksi dan Korban (UU 3/2026) menggantikan UU lama dan menjadi dasar kerja lembaga perlindungan saksi dan korban.
- UU ITE terbaru (UU 1/2024) relevan untuk kekerasan berbasis elektronik. Periksa teks resmi untuk rumusannya.
Pesan utamanya: korban tidak sendirian, dan hukum menyediakan jalur yang lebih jelas dibanding beberapa tahun lalu.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Saran |
|---|---|---|
| Menghapus chat ancaman karena malu | Bukti hilang | Simpan, ekspor, dan kirim cadangan ke orang tepercaya |
| Menunda periksa ke dokter | Luka tidak tercatat | Periksa secepatnya |
| Menganggap bukan kekerasan karena belum menikah | Tidak mencari bantuan | Pacaran tetap bisa jadi pidana |
| Menghadapi sendirian | Risiko keselamatan | Libatkan pendamping |
| Bernegosiasi sendiri dengan pelaku | Tekanan dan ancaman | Gunakan perantara atau pendamping hukum |
| Menyebarkan aib pelaku di media sosial | Berisiko dilaporkan balik | Gunakan jalur resmi |
| Mengunggah foto korban lain | Melanggar privasi | Jangan sebarkan konten intim siapa pun |
Contoh: Seorang mahasiswi mulai merasa takut karena pacarnya sering mengecek ponselnya dan marah bila ia bertemu teman. Suatu malam pacarnya mendorongnya hingga menabrak pintu dan mengancam menyebarkan foto pribadinya. Ia pergi ke rumah sepupunya, memotret memar di lengan, dan menyimpan ancaman itu. Ia mendatangi layanan pengaduan perempuan dan anak di kotanya, lalu didampingi melapor ke polisi.
Contoh: Seorang pekerja muda diperlakukan kasar oleh pasangannya, tetapi ia belum siap melapor. Ia mulai dengan menyimpan bukti: foto luka, chat, dan catatan tanggal kejadian. Ia menghubungi konselor untuk memulihkan kondisi psikisnya dan merencanakan langkah aman. Bukti yang tersimpan membuatnya lebih siap ketika akhirnya memutuskan melapor beberapa bulan kemudian.
Jika kamu dalam bahaya langsung, hubungi nomor darurat atau tempat aman terdekat lebih dulu. Jangan menemui pelaku sendirian untuk "membicarakan baik-baik" saat situasi masih berbahaya. Keselamatanmu lebih penting daripada pembuktian apa pun.
Buat folder tersembunyi atau kirim bukti ke surel yang hanya kamu akses. Kalau pelaku memantau ponselmu, gunakan perangkat teman tepercaya. Catat juga tanggal, jam, dan tempat tiap kejadian, meski kecil.
Bagaimana jika pelakunya sudah minta maaf
Permintaan maaf sering membuat korban ragu. Wajar. Namun ada beberapa pertimbangan.
Pertama, minta maaf tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum. Perkara tertentu dapat diproses meski ada permintaan maaf, sementara perkara delik aduan bergantung pengaduan korban.
Kedua, pencabutan laporan punya konsekuensi dan tidak selalu menghentikan perkara. Tanyakan kepada petugas atau pendamping sebelum mengambil keputusan. Pembahasan serupa dalam konteks rumah tangga ada di kekerasan dalam rumah tangga: cabut laporan, damai, dan akibat hukumnya.
Ketiga, perdamaian lewat tekanan keluarga atau teman bukan jalan keluar bila risiko berulang tinggi. Keputusan tetap di tanganmu, dengan informasi lengkap.
Keempat, pertimbangkan jarak. Kalau memutuskan hubungan, rencanakan cara berkomunikasi yang aman, ganti kata sandi, dan beri tahu orang sekitar.
Untuk bacaan terkait, lihat penganiayaan dan kekerasan dalam pacaran dan studi kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga untuk gambaran proses yang mirip.
Mendukung teman yang menjadi korban
Kadang kamu bukan korban, tetapi temanmu. Cara kamu merespons sangat berpengaruh. Dengarkan tanpa menghakimi, hindari pertanyaan yang menyalahkan seperti "kenapa tidak pergi dari dulu", dan tanyakan apa yang ia butuhkan. Tawarkan membantu mengamankan bukti, menemani ke dokter, atau mencari layanan pendampingan. Jangan memaksa ia melapor jika belum siap, tetapi tetap sediakan informasi. Hormati privasinya: jangan menyebarkan ceritanya atau menegur pelaku secara terbuka karena bisa membahayakan korban. Bila ada bahaya langsung, hubungi bantuan darurat. Pendampingan yang sabar sering menjadi faktor terpenting bagi korban untuk berani mengambil langkah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aku harus punya luka fisik untuk melapor? Tidak. Ancaman, pemaksaan seksual, dan kekerasan psikis juga bisa dilaporkan. Namun bukti membantu, jadi simpan semua yang ada.
Bagaimana kalau pelaku mengancam menyebarkan fotoku bila aku melapor? Itu sendiri dapat menjadi tindak pidana. Simpan ancamannya, jangan menanggapi, dan laporkan. UU TPKS dan UU ITE memberi dasar untuk menindak, serta ada pendampingan bagi korban.
Aku masih di bawah 18 tahun. Apakah bisa melapor? Bisa. Korban anak berhak dilindungi dan biasanya didampingi orang tua, wali, atau pendamping. Jika tidak nyaman dengan orang tua, cari bantuan lembaga perlindungan anak atau guru bimbingan konseling.
Apakah laporanku bisa dicabut kalau aku berubah pikiran? Tergantung jenis perkara. Delik aduan dapat dicabut dalam batas waktu tertentu, sedangkan perkara lain bisa berlanjut. Tanyakan ke petugas dan pendamping sebelum mengajukan atau mencabut laporan.
Ringkasan
- Kekerasan dalam pacaran bisa fisik, psikis, seksual, elektronik, dan ekonomi.
- UU PKDRT umumnya tidak berlaku, tetapi KUHP, UU TPKS, UU ITE, dan aturan perlindungan anak tetap melindungi korban.
- Utamakan keselamatan, amankan bukti, periksa ke fasilitas kesehatan, dan hubungi pendamping.
- Laporkan ke polisi dan minta tanda terima laporan.
- KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; cek teks resmi untuk nomor pasal.
- Kamu tidak sendirian, dan meminta bantuan bukan tanda lemah.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
- KDRT: Mencabut Laporan atau Berdamai, Apa Akibat Hukumnya?
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.