Hukum Perdata & Litigasi

Kecelakaan Angkutan Daring: Siapa Bertanggung Jawab, Pengemudi atau Aplikasi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATSetelah cedera di kendaraan daring1Selamatkan diri dancari pertolongan medis2Simpan buktiperjalanan dankejadian3Laporkan ke aplikasidan polisi4Ajukan santunan atauklaim asuransi5Somasi, mediasi, lalugugatan bila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Hubungan hukum di balik layanan daring

    Layanan taksi atau ojek daring melibatkan tiga pihak. Penumpang memesan lewat aplikasi, pengemudi mengantar, dan perusahaan aplikasi menyediakan platform yang mempertemukan keduanya. Kadang ada pihak keempat: pemilik kendaraan yang berbeda dari pengemudi, atau perusahaan rental yang bermitra dengan aplikasi.

    Karena itu, ada beberapa hubungan hukum sekaligus.

    • Penumpang dan penyedia jasa angkut. Begitu pesanan diterima dan perjalanan dimulai, terjadi perjanjian pengangkutan. Penyedia jasa wajib mengantar penumpang dengan selamat.
    • Pengemudi dan perusahaan aplikasi. Sering disebut kemitraan, bukan hubungan kerja. Pembahasannya ada pada mitra ojol, hubungan kemitraan, dan hak pengemudi.
    • Perusahaan aplikasi dan penumpang. Terikat syarat dan ketentuan layanan yang disetujui saat memakai aplikasi. Syarat itu perlu dibaca karena memuat pembagian tanggung jawab.

    Status hukum perusahaan aplikasi (penyedia platform atau penyelenggara angkutan) menentukan seberapa jauh ia bertanggung jawab. Hal ini diperdebatkan dan dapat berkembang melalui peraturan serta putusan pengadilan. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut pemberitaan, aturan ini antara lain membatasi potongan perusahaan aplikasi dan mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Rincian dan cakupannya perlu diperiksa pada teks resmi.

    Dasar tanggung jawab pengangkut

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan tentang tanggung jawab pengangkut. Pasal 188 menyatakan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian yang diderita penumpang atau pengirim barang karena kelalaian dalam pelayanan. Pasal 192 ayat (1) menyatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali kejadian itu tidak dapat dicegah atau dihindari atau merupakan kesalahan penumpang sendiri. Ada pula ketentuan lain dalam undang-undang yang sama mengenai tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan atas kerugian pihak lain akibat kelalaian pengemudi. Periksa teks resmi terbaru karena undang-undang ini telah diubah oleh peraturan yang berkaitan dengan Cipta Kerja.

    Selain itu, dasar umum perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipakai: setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian itu. Untuk cedera pada tubuh, Pasal 1371 mengatur penggantian biaya penyembuhan dan kerugian lain. Perbedaan dasar gugatan dibahas pada gugatan ganti rugi kecelakaan dan malpraktik.

    Kaca spion tengah mobil dengan pemandangan jalan di belakang
    Foto oleh Vadim Koza di Unsplash

    Siapa yang dapat digugat

    Tidak ada satu jawaban untuk semua kecelakaan. Berikut peta pihak yang mungkin dituntut.

    PihakDasar kemungkinanCatatan
    PengemudiLalai atau melanggar aturan lalu lintasPihak yang paling dekat dengan kejadian; kemampuan membayar bisa terbatas
    Pemilik kendaraanTanggung jawab atas kendaraan dan pengemudinyaPenting bila pengemudi bukan pemilik
    Perusahaan aplikasiPerjanjian pengangkutan atau layanan, kelalaian dalam seleksi dan pengawasan mitraBergantung pada status hukum dan syarat layanan
    Pengemudi kendaraan lainBila kecelakaan disebabkan pihak ketigaPerlu bukti kronologi dan laporan polisi
    Perusahaan asuransiKlaim berdasarkan polisBukan digugat, tetapi dimintai pembayaran sesuai polis

    Dalam praktik, penumpang sering mengajukan gugatan kepada beberapa pihak sekaligus, dengan alasan masing-masing. Hakim akan menilai peran dan kesalahan tiap pihak, sehingga hasilnya dapat bervariasi.

    Santunan dan asuransi

    Ada dua sumber pemulihan finansial yang tidak sama: santunan wajib dan asuransi.

    Santunan wajib. Di Indonesia, penumpang angkutan umum tertentu dilindungi dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dikelola badan usaha milik negara di bidang asuransi sosial. Cakupannya bergantung pada jenis angkutan dan ketentuan yang berlaku. Menurut pemberitaan tahun 2019, perlindungan itu mulai diperluas ke penumpang taksi daring roda empat melalui peraturan menteri perhubungan, sedangkan roda dua belum dianggap angkutan umum menurut undang-undang. Karena kebijakan bisa berubah, periksa kondisi terkini kepada lembaga penyelenggara.

    Asuransi dari aplikasi atau pengemudi. Beberapa aplikasi menawarkan perlindungan bagi penumpang. Periksa syarat layanan, bagian asuransi, dan batas pertanggungan. Pelajari apakah penumpang otomatis terlindungi, atau harus mengaktifkan fitur tertentu.

    Asuransi pribadi. Asuransi kesehatan atau kecelakaan diri milik Anda dapat menanggung biaya pengobatan. Baca asuransi kesehatan swasta, penolakan klaim, dan pengaduan.

    BPJS Kesehatan. Untuk kecelakaan lalu lintas, pembiayaan perawatan sering melibatkan koordinasi antara santunan wajib dan jaminan kesehatan. Tanyakan prosedurnya kepada rumah sakit.

    Ingat bahwa santunan atau asuransi tidak otomatis menutup seluruh kerugian. Gugatan perdata tetap dapat dipertimbangkan bila ada kerugian yang tidak tertutup dan kesalahan pihak lain dapat dibuktikan. Namun jumlah yang sudah diterima biasanya diperhitungkan.

    Alat bukti yang perlu dikumpulkan

    Bukti yang rapi sangat menentukan. Kumpulkan:

    1. Tangkapan layar pesanan. Nama pengemudi, nomor polisi, jenis kendaraan, titik jemput, tujuan, waktu, dan biaya.
    2. Riwayat perjalanan di aplikasi. Termasuk peta rute dan kecepatan bila tersedia.
    3. Foto dan video lokasi. Kondisi jalan, posisi kendaraan, kerusakan, dan luka.
    4. Laporan polisi. Surat tanda terima laporan atau berita acara kecelakaan.
    5. Catatan medis. Surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan, resep, dan kuitansi biaya.
    6. Saksi. Nama dan kontak saksi di lokasi.
    7. Percakapan dengan pengemudi dan layanan pelanggan. Simpan dengan tanggal dan waktu.
    8. Bukti kerugian lain. Penghasilan yang hilang, biaya perjalanan berobat, dan kerusakan barang.

    Bukti elektronik dapat dipakai, tetapi simpan dalam bentuk asli. Lihat alat bukti perdata dan bukti elektronik.

    Contoh: Lina memesan taksi daring menuju stasiun. Di persimpangan, mobil dihantam kendaraan lain yang menerobos lampu merah. Lina patah tulang pergelangan tangan. Ia segera memotret lokasi, mencatat nomor polisi kedua kendaraan, meminta nomor telepon saksi, dan menyimpan tangkapan layar pesanan. Di rumah sakit ia meminta surat keterangan dan kuitansi. Karena penyebab kecelakaan adalah pengemudi lain, laporan polisi dan bukti-bukti itu membantu menentukan pihak yang bertanggung jawab. Lina tetap dapat mengajukan klaim santunan dan klaim asuransi sambil menunggu penyelesaian.

    Langkah penyelesaian bertahap

    1. Utamakan keselamatan dan perawatan. Jangan menunda berobat demi mengumpulkan bukti.
    2. Laporkan kejadian. Lapor lewat fitur bantuan di aplikasi dan ke kantor polisi terdekat.
    3. Catat kronologi tertulis. Tulis dalam waktu dekat agar ingatan masih jelas.
    4. Hubungi penyelenggara aplikasi secara tertulis. Sebutkan kronologi, kerugian, dan permintaan, serta simpan nomor tiket.
    5. Ajukan klaim santunan dan asuransi. Lengkapi dokumen yang diminta.
    6. Kirim somasi (peringatan tertulis) kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab, lengkap dengan rincian tuntutan dan tenggat. Lihat somasi dan wanprestasi.
    7. Mediasi dan negosiasi. Penyelesaian damai sering lebih cepat.
    8. Pengaduan konsumen. Penumpang dapat memakai jalur pengaduan konsumen; lihat hak konsumen dan BPSK.
    9. Gugatan. Bila gagal, ajukan gugatan ke pengadilan negeri.

    Untuk kasus yang melibatkan pengemudi yang kabur, baca tabrak lari dan tanggung jawab pengemudi.

    Aspek pidana: laporan polisi dan perdamaian

    Kecelakaan yang menimbulkan luka atau korban jiwa karena kelalaian pengemudi dapat diproses pidana menurut undang-undang lalu lintas, terlepas dari tuntutan ganti rugi perdata. Laporan polisi berguna ganda: membuka proses pidana dan menjadi bukti kuat untuk gugatan perdata. Ancaman pidana tidak disebut di sini; periksa teks resmi terbaru karena ketentuan pidana dapat disesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Dalam praktik, banyak perkara kecelakaan berakhir dengan perdamaian antara korban dan pengemudi. Perdamaian boleh dilakukan, tetapi sebaiknya tertulis, memuat rincian biaya yang ditanggung, dan mencantumkan bahwa korban masih akan mendapat perawatan bila ternyata ada komplikasi. Pelajari akta perdamaian dan kekuatannya agar kesepakatan tidak merugikan Anda. Perdamaian dengan pengemudi tidak otomatis menghapus hak Anda kepada pihak lain yang tidak ikut menandatangani, tetapi isi surat perlu dibaca cermat.

    Kesalahan penumpang dan pengurangan ganti rugi

    Penumpang juga memiliki kewajiban dasar, misalnya memakai sabuk pengaman di mobil atau helm di sepeda motor, dan tidak mengganggu pengemudi. Bila cedera menjadi lebih parah karena penumpang tidak memakai perlengkapan keselamatan, pihak lawan dapat berargumen bahwa kerugian sebagian disebabkan kelalaian penumpang sendiri. Hakim dapat mempertimbangkannya dalam menentukan jumlah ganti rugi. Ketentuan undang-undang juga menyebut kesalahan penumpang sebagai alasan pengecualian tanggung jawab pengangkut dalam keadaan tertentu.

    Karena itu, pakailah perlengkapan keselamatan selama perjalanan, dan bila pengemudi tidak menyediakan helm bagi penumpang, laporkan melalui aplikasi.

    Jangka waktu dan kapan harus bertindak

    Tuntutan sebaiknya tidak ditunda. Bukti elektronik di aplikasi bisa hilang atau berubah, saksi bisa lupa, dan kendaraan diperbaiki sehingga bukti kerusakan hilang. Batas waktu mengajukan gugatan atau klaim santunan dan asuransi dapat berbeda untuk tiap jalur. Klaim santunan dan asuransi biasanya memiliki tenggat pelaporan yang tercantum pada ketentuan lembaga penyelenggara atau polis. Karena batas waktu itu tidak seragam, tanyakan segera kepada lembaga bersangkutan.

    Sebagai pegangan praktis, kumpulkan dokumen dalam beberapa hari pertama, ajukan klaim dalam beberapa minggu, dan konsultasikan gugatan sebelum bukti memudar.

    Bila korban meninggal dunia atau anak-anak

    Bila korban meninggal, ahli waris dapat mengajukan klaim santunan dan menuntut ganti rugi. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan identitas keluarga. Lihat akta kematian, cara mengurus dan surat keterangan waris, siapa berwenang. Untuk korban anak, orang tua atau wali bertindak mewakili, dan pengadilan memperhatikan kepentingan terbaik anak dalam setiap perdamaian.

    Menghitung kerugian

    Kerugian yang dapat dituntut umumnya dibagi menjadi dua. Kerugian materiil adalah kerugian yang dapat dihitung: biaya rumah sakit, obat, terapi, transportasi berobat, kerusakan barang, dan penghasilan yang hilang. Kerugian immateriil adalah kerugian non-uang seperti rasa sakit dan trauma; bagian ini lebih sulit diukur dan dinilai hakim secara wajar. Pembahasan ada pada ganti rugi immateriil, cara menghitung dan menggugat.

    Gugatan harus merinci kerugian dan buktinya. Tuntutan yang terlalu besar tanpa dasar mudah ditolak, sedangkan tuntutan yang terlalu kecil bisa merugikan penggugat. Hitung dengan teliti dan sertakan bukti.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat damai atau surat pernyataan "tidak akan menuntut" sebelum biaya pengobatan dan kemungkinan komplikasi jelas. Cedera tertentu baru terlihat dampaknya beberapa minggu kemudian, dan surat damai biasanya mengikat.

    Tips

    Segera setelah kecelakaan, kirim tangkapan layar pesanan dan foto lokasi ke diri sendiri atau anggota keluarga. Salinan ganda mencegah bukti hilang bila ponsel rusak atau akun bermasalah.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Hanya melapor lewat aplikasi, tanpa laporan polisi.
    • Tidak menyimpan bukti pemesanan.
    • Menunda berobat.
    • Menandatangani damai dengan jumlah kecil di tempat.
    • Hanya menuntut pengemudi tanpa memeriksa pemilik kendaraan atau asuransi.
    • Tidak membaca syarat layanan aplikasi.
    • Menuntut tanpa menghitung dan merinci kerugian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan aplikasi selalu bertanggung jawab? Tidak selalu. Tanggung jawabnya bergantung pada status hukum perusahaan, isi syarat layanan, dan penyebab kecelakaan. Beberapa pihak dapat dimintai tanggung jawab sekaligus.

    Apakah saya bisa mendapat santunan dan tetap menggugat? Bisa, tetapi jumlah yang sudah diterima biasanya diperhitungkan. Gugatan diperlukan bila masih ada kerugian yang tidak tertutup dan kesalahan pihak lain dapat dibuktikan.

    Bagaimana bila pengemudi tidak punya uang? Pertimbangkan tuntutan kepada pemilik kendaraan, perusahaan aplikasi, atau klaim asuransi. Pengemudi tanpa harta yang cukup dapat membuat putusan sulit dieksekusi, sehingga penelusuran pihak lain penting.

    Ringkasan

    Pada kecelakaan angkutan daring, beberapa pihak dapat dimintai tanggung jawab: pengemudi, pemilik kendaraan, perusahaan aplikasi, atau pihak ketiga. Dasarnya meliputi tanggung jawab pengangkut dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata. Santunan dan asuransi membantu menutup biaya, tetapi cakupannya terbatas. Kumpulkan bukti sejak awal, laporkan ke polisi dan aplikasi, lalu tempuh somasi, mediasi, dan gugatan bila perlu. Hasil tidak dapat dijanjikan, dan ketentuan dapat berubah, sehingga periksa teks resmi terbaru.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp