Keberatan atas Putusan BPSK ke Pengadilan Negeri: Tenggat 14 Hari Kerja, Alasan, dan Alurnya
Putusan BPSK final, tetapi para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri dalam 14 hari kerja. Simak alasan, tenggat, dan langkah konsumen.
Isi artikel
- Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat, tetapi para pihak masih dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.
- Tenggatnya pendek: paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan (Pasal 56 ayat (2) UU 8/1999).
- Pengadilan negeri wajib memutus dalam 21 hari; setelah itu tersedia kasasi dalam 14 hari (Pasal 58).
- Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dianggap menerima putusan dan wajib melaksanakannya.
Putusan BPSK sudah keluar, lalu apa?
Bu Ratna (nama samaran) membeli satu set sofa seharga Rp14 juta dari sebuah toko mebel. Sofa itu rusak dalam dua minggu, dan toko menolak mengganti. Ia mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan memilih cara arbitrase.
Majelis BPSK memutus toko wajib mengembalikan uang. Seminggu kemudian, toko justru mendaftarkan keberatan ke pengadilan negeri. Bu Ratna bingung, karena ia mendengar putusan BPSK itu "final". Artikel ini menjelaskan apa arti final, siapa yang boleh keberatan, dan berapa lama prosesnya.
Arti "final dan mengikat" dalam putusan BPSK
Pasal 54 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat. Penjelasannya membatasi makna "final" itu: di dalam BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi.
Artinya, putusan tidak bisa dibanding ke BPSK lain atau ke majelis yang lebih tinggi. Namun, undang-undang yang sama membuka jalan ke luar BPSK, yaitu keberatan ke pengadilan negeri (Pasal 56 ayat (2)). Jadi "final" tidak berarti tertutup sama sekali.
Tenggat yang wajib dicatat
| Tahap | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| BPSK mengeluarkan putusan | Paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima | Pasal 55 |
| Pelaku usaha melaksanakan putusan | Paling lambat 7 hari kerja sejak menerima putusan | Pasal 56 ayat (1) |
| Mengajukan keberatan ke pengadilan negeri | Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan | Pasal 56 ayat (2) |
| Pengadilan negeri memutus keberatan | Paling lambat 21 hari sejak keberatan diterima | Pasal 58 ayat (1) |
| Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung | Paling lambat 14 hari | Pasal 58 ayat (2) |
| Mahkamah Agung memutus kasasi | Paling lambat 30 hari sejak menerima permohonan kasasi | Pasal 58 ayat (3) |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Perhatikan perbedaan satuan. Tenggat keberatan dihitung dalam hari kerja, sedangkan tenggat pengadilan negeri dan kasasi dalam undang-undang disebut "hari". Hitunglah dengan hati-hati dan jangan menunggu hari terakhir.
Siapa yang boleh mengajukan keberatan
Pasal 56 ayat (2) menyebut "para pihak". Jadi konsumen yang kalah atau merasa ganti ruginya terlalu kecil juga boleh mengajukan keberatan, bukan hanya pelaku usaha.
Akibat diam pun diatur. Menurut Pasal 56 ayat (3), pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam tenggat dianggap menerima putusan BPSK. Bila ia tetap tidak melaksanakannya, BPSK dapat menyerahkan putusan kepada penyidik, dan putusan itu menjadi bukti permulaan yang cukup (Pasal 56 ayat (4) dan (5)).
Putusan mana yang dapat diajukan keberatan
BPSK menangani sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi (Pasal 52 huruf a). Pada mediasi dan konsiliasi, hasilnya pada dasarnya kesepakatan para pihak. Pada arbitrase, majelis yang memutus.
Tata cara keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006. Dalam praktik yang banyak dirujuk, keberatan diarahkan pada putusan arbitrase BPSK. Bila hasil sengketa Anda berupa kesepakatan mediasi, tanyakan dulu ke panitera pengadilan apakah keberatan dapat diterima.
Alasan keberatan yang lazim dipakai
Perma 1/2006 umumnya dipahami mengaitkan alasan keberatan atas putusan arbitrase BPSK dengan alasan pembatalan putusan arbitrase. Alasan itu tercantum dalam Pasal 70 UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa:
- surat atau dokumen dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang menentukan dan disembunyikan pihak lawan; atau
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat salah satu pihak dalam pemeriksaan.
Keberatan juga kerap diajukan dengan dalih BPSK tidak berwenang, misalnya karena sengketanya bukan sengketa konsumen. Apakah alasan di luar daftar tersebut diterima, dan bagaimana hakim memeriksanya, perlu dicek pada naskah Perma dan putusan-putusan sejenis.
Langkah praktis bagi konsumen
- Catat tanggal terima putusan. Simpan amplop, tanda terima, atau pesan yang menunjukkan kapan pemberitahuan putusan Anda terima.
- Minta salinan putusan dan berkas. Keberatan biasanya diperiksa berdasarkan putusan dan berkas perkara BPSK, jadi kelengkapan berkas penting.
- Pantau pengadilan negeri. Bila pihak lawan mengajukan keberatan, Anda akan dipanggil. Siapkan jawaban yang menjelaskan mengapa putusan BPSK sudah tepat.
- Ajukan keberatan sendiri bila perlu. Bila Anda yang kalah, susun permohonan keberatan berisi identitas, putusan yang diajukan keberatan, alasan, dan tuntutan. Daftarkan sebelum tenggat lewat.
- Minta eksekusi bila putusan tidak dijalankan. Pasal 57 menyebut penetapan eksekusi dimintakan kepada pengadilan negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Kembali ke Bu Ratna: karena toko mengajukan keberatan, ia hadir di pengadilan dengan salinan putusan BPSK, nota pembelian, dan foto kerusakan. Ia juga mencatat bahwa toko tidak menyebut dokumen palsu atau tipu muslihat. Catatan sederhana ini membantu menunjukkan bahwa keberatan toko tidak memenuhi alasan yang lazim diterima.
Hal yang sering keliru
- Menganggap "final" berarti tidak ada upaya apa pun. Keberatan ke pengadilan negeri tetap tersedia.
- Menghitung 14 hari kalender. Undang-undang menyebut 14 hari kerja untuk keberatan.
- Mengira hanya pelaku usaha yang boleh keberatan. Pasal 56 ayat (2) menyebut para pihak.
- Menunggu pelaku usaha sukarela membayar tanpa batas. Bila lewat 7 hari kerja, konsumen dapat menempuh penetapan eksekusi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keberatan menunda kewajiban pelaku usaha membayar?
Selama keberatan diperiksa, putusan BPSK belum dapat dianggap diterima oleh pelaku usaha. Pelaksanaan biasanya menunggu putusan pengadilan. Konsultasikan strategi Anda bila jangka waktunya panjang.
Di pengadilan negeri mana keberatan diajukan?
Perma 1/2006 mengatur tempat pengajuan keberatan. Pasal 57 UU 8/1999 menyebut pengadilan negeri di tempat konsumen untuk eksekusi. Pastikan ke kepaniteraan sebelum mendaftar.
Apakah perlu advokat?
Tidak diwajibkan, tetapi keberatan adalah perkara di pengadilan dengan tenggat sempit. Bantuan advokat atau lembaga perlindungan konsumen dapat mengurangi risiko salah prosedur.
Bagaimana bila keberatan saya lewat tenggat?
Keberatan yang lewat batas waktu berisiko tidak diterima. Pelaku usaha yang terlambat bahkan dianggap menerima putusan menurut Pasal 56 ayat (3).
Apakah putusan pengadilan negeri bisa dilawan lagi?
Bisa, melalui kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari, sesuai Pasal 58 ayat (2).
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Teks UU 8/1999 di database InfoHukum —
- JDIH BPK, naskah UU Nomor 8 Tahun 1999 — peraturan.bpk.go.id
- Teks UU 30/1999 di database InfoHukum —
- JDIH Mahkamah Agung — jdih.mahkamahagung.go.id
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Dalam kategori yang sama
- Klaim Asuransi Ditolak karena Terlambat Melapor: Cara Membaca Tenggat Polis dan Menanggapi Penolakan
- Pre-Order Tak Kunjung Dikirim: Hak Pembeli dan Cara Menagih Barang atau Uang Kembali
- Kendaraan Kredit Sudah Dijual Leasing: Hak atas Sisa Hasil Penjualan dan Kewajiban atas Kekurangannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.