Konsumen & Keuangan

Kendaraan Kredit Sudah Dijual Leasing: Hak atas Sisa Hasil Penjualan dan Kewajiban atas Kekurangannya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kendaraan jaminan fidusia dijual? Kelebihan hasil penjualan wajib dikembalikan, kekurangan tetap ditanggung debitur. Cara menghitung dan menagihnya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Bila kendaraan jaminan fidusia dijual dan hasilnya melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihannya (Pasal 34 ayat (1) UU 42/1999).
    • Sebaliknya, bila hasil penjualan tidak cukup, debitur tetap bertanggung jawab atas sisa utang (Pasal 34 ayat (2)).
    • Penjualan harus lewat cara yang diatur Pasal 29; janji eksekusi yang menyimpang batal demi hukum (Pasal 32).
    • Minta rincian tertulis: harga jual, bukti lelang atau penjualan, sisa pokok, denda, dan biaya. Tanpa rincian, kelebihan atau kekurangan sulit diuji.

    Mobil sudah dijual, uangnya ke mana?

    Pak Yoga (nama samaran) menunggak cicilan mobil selama empat bulan. Ia akhirnya menyerahkan mobil secara sukarela ke perusahaan pembiayaan. Dua bulan kemudian, ia mendengar mobil itu terjual. Ia tidak pernah menerima kabar berapa harganya, dan justru masih menerima tagihan.

    Pertanyaan Pak Yoga wajar: apakah hasil penjualan sudah dihitung, dan apakah ada sisa yang menjadi haknya? Undang-Undang Jaminan Fidusia memberi jawaban yang cukup jelas, meski praktiknya sering tidak transparan.

    Aturan dasarnya: Pasal 34 UU Jaminan Fidusia

    Pasal 34 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia memuat dua kalimat penting:

    • Ayat (1): bila hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fidusia.
    • Ayat (2): bila hasil eksekusi tidak mencukupi pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

    Jadi, eksekusi bukan cara bagi perusahaan pembiayaan untuk memperoleh lebih dari haknya. Eksekusi juga tidak otomatis menghapus seluruh utang. Kuncinya ada pada perhitungan: berapa hasil penjualan, dan berapa kewajiban yang sah.

    Cara penjualan yang dibolehkan

    Pasal 29 ayat (1) mengenal tiga cara eksekusi bila debitur cidera janji:

    1. pelaksanaan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia;
    2. penjualan atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum; atau
    3. penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, bila dengan cara itu diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

    Untuk penjualan di bawah tangan, Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan pemberitahuan tertulis kepada pihak berkepentingan dan pengumuman di sedikitnya dua surat kabar. Penjualan baru boleh dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan. Pasal 32 menegaskan, janji eksekusi yang bertentangan dengan Pasal 29 dan Pasal 31 batal demi hukum.

    Ada pula batas lain. Pasal 33 menyatakan janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda jaminan bila debitur cidera janji batal demi hukum. Artinya, kendaraan harus dijual, bukan sekadar diambil alih.

    Bagaimana dengan penarikan kendaraannya?

    Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi atas kekuasaan sendiri dibatasi. Bila debitur tidak mengakui cidera janji dan tidak menyerahkan benda secara sukarela, eksekusi pada prinsipnya harus melalui pengadilan.

    Dalam kasus Pak Yoga, ia menyerahkan mobil secara sukarela. Penyerahan itu membuat persoalan beralih ke tahap berikutnya: apakah penjualan dan perhitungan hasilnya dilakukan secara wajar dan terbuka.

    Contoh perhitungan sederhana

    Angka berikut hanya ilustrasi untuk memahami cara membaca rincian. Angka sebenarnya bergantung pada perjanjian dan bukti penjualan.

    KomponenIlustrasiYang perlu Anda cek
    Harga jual kendaraanRp118.000.000Risalah lelang atau bukti penjualan; bandingkan dengan harga pasaran
    Sisa pokok utangRp92.000.000Jadwal angsuran dan kartu pembayaran
    Bunga dan denda tertunggakRp9.000.000Dasar perhitungan dalam perjanjian
    Biaya penarikan, penyimpanan, dan penjualanRp6.000.000Bukti biaya; apakah biaya itu diperjanjikan dan wajar
    SelisihRp11.000.000Kelebihan ini menjadi hak pemberi fidusia menurut Pasal 34 ayat (1)

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Bila hasilnya negatif, selisih itu menjadi sisa utang menurut Pasal 34 ayat (2). Debitur tetap berhak meminta rinciannya sebelum membayar.

    Langkah praktis menagih kelebihan

    1. Kirim permintaan rincian tertulis. Minta perhitungan pelunasan pada tanggal penarikan, bukti penjualan atau risalah lelang, serta rincian biaya yang dipotong.
    2. Bandingkan harga. Kumpulkan harga pasaran kendaraan sejenis (tahun, tipe, kondisi) sebagai pembanding bila harga jual tampak terlalu rendah.
    3. Ajukan keberatan atau tagihan tertulis. Sebut Pasal 34 ayat (1) dan minta kelebihan ditransfer dalam tenggat tertentu.
    4. Adukan ke perusahaan, lalu ke OJK. Perusahaan pembiayaan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Gunakan layanan pengaduan internal lebih dulu, lalu kanal pengaduan OJK bila tidak ditanggapi.
    5. Pertimbangkan jalur sengketa. Bila tetap buntu, tersedia lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, BPSK, atau gugatan sederhana di pengadilan negeri untuk nilai yang tidak besar.

    Pak Yoga mengirim surat permintaan rincian lewat pos tercatat dan surel. Ternyata mobilnya terjual di atas sisa kewajiban. Setelah ia menunjukkan Pasal 34 dan mengadu ke layanan konsumen perusahaan, selisihnya dibayarkan dikurangi biaya yang ia setujui.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira kendaraan yang sudah ditarik menghapus seluruh utang. Pasal 34 ayat (2) menyatakan debitur tetap bertanggung jawab atas kekurangan.
    • Mengira kelebihan hasil penjualan otomatis milik perusahaan. Pasal 34 ayat (1) mewajibkan pengembalian.
    • Menandatangani surat serah terima tanpa membaca. Periksa apakah ada pernyataan yang melepaskan hak Anda atas sisa hasil penjualan.
    • Diam saja. Tanpa permintaan tertulis, Anda sulit membuktikan bahwa rincian pernah diminta dan tidak diberikan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan wajib memberi tahu harga jual?

    UU 42/1999 tidak memuat kalimat kewajiban memberi tahu harga secara rinci. Namun, kewajiban mengembalikan kelebihan hanya dapat diuji bila perhitungannya terbuka. Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan juga mengatur eksekusi agunan.

    Bagaimana bila kendaraan dijual jauh di bawah harga pasar?

    Harga yang sangat rendah dapat merugikan debitur, karena memperbesar sisa utang atau menghilangkan kelebihan. Kumpulkan pembanding harga dan ajukan keberatan tertulis.

    Saya masih ditagih sisa utang setelah mobil dijual. Wajib bayar?

    Menurut Pasal 34 ayat (2), kekurangan tetap menjadi tanggung jawab debitur. Mintalah rincian lebih dulu dan negosiasikan cara pelunasan bila jumlahnya sudah benar.

    Apakah biaya penarikan oleh pihak ketiga boleh dibebankan ke debitur?

    Bergantung pada perjanjian dan kewajarannya. Minta bukti biaya dan dasar klausulnya. Klausul baku yang memberi kuasa tindakan sepihak atas barang angsuran dilarang Pasal 18 UU 8/1999.

    Berapa lama saya boleh menagih kelebihan?

    Tidak ada tenggat khusus dalam UU 42/1999. Sebaiknya segera, karena bukti dan dokumen lebih mudah diperoleh selagi baru.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Teks UU 42/1999 di database InfoHukum —
    • Mahkamah Konstitusi, Putusan 18/PUU-XVII/2019 — www.mkri.id
    • Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
    • OJK, POJK 22/2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — ojk.go.id

    Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp