Pre-Order Tak Kunjung Dikirim: Hak Pembeli dan Cara Menagih Barang atau Uang Kembali
Barang pre-order terlambat berbulan-bulan? Penjual wajib menepati waktu pesanan menurut UU Perlindungan Konsumen. Ini bukti dan langkah menagihnya.
Isi artikel
- Penjual yang menerima pesanan dilarang tidak menepati pesanan atau waktu penyelesaian yang dijanjikan (Pasal 16 UU 8/1999).
- Pelanggaran Pasal 16 diancam pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 62 ayat (2)).
- Untuk belanja daring, PP 80/2019 mewajibkan informasi jangka waktu dan status pengiriman serta mekanisme pengembalian dana bila pembelian dibatalkan.
- Simpan bukti janji estimasi, beri tenggat tertulis, lalu pilih jalur: komplain platform, somasi, BPSK, atau gugatan sederhana.
Dijanjikan sebulan, sudah tiga bulan
Dinda (nama samaran) memesan sepasang sepatu buatan perajin lokal dengan sistem pre-order. Di unggahan toko tertulis "estimasi kirim 30 hari". Ia membayar lunas. Tiga bulan kemudian, sepatu belum dikirim, dan balasan penjual hanya "sabar ya, Kak".
Pre-order sah sebagai cara berjualan, terutama bagi usaha kecil yang memproduksi setelah ada pembeli. Namun, menjual dengan sistem pesanan juga membawa kewajiban yang jelas menurut hukum perlindungan konsumen.
Kewajiban penjual menurut UU Perlindungan Konsumen
Pasal 16 UU 8/1999 mengatur khusus penawaran melalui pesanan. Pelaku usaha dilarang:
- tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; dan
- tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Hak konsumen juga tercantum dalam Pasal 4. Huruf b memberi hak mendapatkan barang sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan. Huruf h memberi hak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian bila barang tidak sesuai perjanjian.
Di sisi penjual, Pasal 7 huruf g mewajibkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian bila barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Pasal 19 ayat (2) menyebut ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara.
Ancaman pidananya
Pasal 62 ayat (2) UU 8/1999 mengancam pelanggaran Pasal 16 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski begitu, jalur pidana biasanya dipakai bila ada itikad buruk yang jelas, misalnya penjual menghilang setelah menerima banyak pesanan.
Bila sejak awal penjual memang berniat menipu, laporan penipuan menurut KUHP juga dapat dipertimbangkan. Keterlambatan biasa karena kendala produksi umumnya lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Bila belanja lewat platform daring
PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menambah beberapa pegangan:
- Pasal 66 ayat (1): penyelenggara yang melakukan pengiriman wajib memberi informasi akurat dan tepat waktu tentang jangka waktu dan status pengiriman secara berkala.
- Pasal 66 ayat (2): bila jangka waktu aktual tidak sesuai dengan yang disepakati dan timbul perselisihan, penyelenggara wajib menyelesaikannya.
- Pasal 71: penyelenggara yang menerima pembayaran wajib memiliki mekanisme pengembalian dana bila konsumen membatalkan pembelian. Penjelasannya menyebut contoh rekening bersama.
- Pasal 72 ayat (3): konsumen dapat menggugat lewat BPSK atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen.
| Cara transaksi | Jalur utama | Catatan |
|---|---|---|
| Lewat marketplace dengan dana tertahan di platform | Ajukan komplain atau pembatalan di fitur platform | Perhatikan batas waktu komplain di aplikasi |
| Transfer langsung ke penjual dari media sosial | Somasi tertulis, lalu BPSK atau gugatan sederhana | Simpan bukti transfer dan percakapan |
| Pre-order lewat situs resmi toko | Hubungi layanan pengaduan toko, lalu jalur sengketa | PP 80/2019 Pasal 27 mewajibkan layanan pengaduan |
Langkah praktis menagih
- Kumpulkan bukti janji. Tangkap layar unggahan berisi estimasi, deskripsi produk, bukti bayar, dan percakapan.
- Tanyakan secara tertulis. Minta kepastian tanggal kirim dan alasan keterlambatan. Jawaban tertulis berguna sebagai bukti.
- Beri tenggat terakhir. Kirim pesan atau surat yang menyebut Pasal 16 UU 8/1999, lalu minta barang dikirim atau uang dikembalikan sebelum tanggal tertentu.
- Gunakan fitur platform. Bila transaksi lewat marketplace, ajukan pembatalan atau komplain sebelum dana diteruskan ke penjual.
- Tempuh jalur sengketa. Bila tetap buntu, adukan ke BPSK atau ajukan gugatan sederhana. Gugatan sederhana dipakai untuk nilai sengketa paling banyak Rp500 juta.
Dinda mengirim pesan terakhir yang memberi tenggat tujuh hari dan menyebut hak pengembalian uang. Penjual akhirnya menawarkan dua pilihan: menunggu dua minggu dengan potongan harga, atau pengembalian dana penuh. Dinda memilih pengembalian dana dan meminta bukti transfer.
Hal yang sering keliru
- Menekan tombol "pesanan diterima" padahal barang belum datang. Di banyak platform, tindakan itu meneruskan dana ke penjual.
- Hanya menagih lewat telepon. Tagihan tertulis lebih mudah dibuktikan di BPSK atau pengadilan.
- Menganggap pre-order berarti pembeli wajib menunggu tanpa batas. Waktu yang dijanjikan tetap mengikat penjual.
- Langsung menyebarkan tuduhan di media sosial. Unggahan yang menyerang nama baik dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Bagi penjual pre-order
- Tulis estimasi waktu secara jujur dan realistis, beserta kemungkinan keterlambatan.
- Kabari pembeli sebelum tenggat terlewat, bukan sesudahnya.
- Tawarkan pilihan: menunggu, ganti barang, atau pengembalian dana.
- Hindari tulisan "dana tidak dapat dikembalikan". Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 8/1999 melarang klausula baku yang menolak penyerahan kembali uang konsumen.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama keterlambatan yang bisa ditoleransi?
Tidak ada angka baku dalam undang-undang. Ukurannya adalah waktu yang dijanjikan. Lewat dari itu, penjual sudah tidak menepati kesepakatan waktu menurut Pasal 16.
Penjual bilang "estimasi bukan janji". Apakah saya tetap berhak?
Kata "estimasi" tidak menghapus kewajiban beritikad baik. Bila keterlambatan jauh melampaui estimasi tanpa kabar, posisi pembeli cukup kuat untuk meminta pengembalian dana.
Bolehkah penjual hanya mengembalikan sebagian uang?
Bila barang sama sekali tidak dikirim, pengembalian sebagian sulit dibenarkan kecuali Anda menyetujuinya. Potongan biaya sebaiknya disepakati secara tertulis.
Apakah saya bisa melapor polisi?
Bisa, bila ada dugaan penipuan atau pelanggaran Pasal 16 yang dilakukan dengan sengaja. Siapkan bukti lengkap. Untuk sekadar mendapatkan uang kembali, jalur perdata sering lebih cepat.
Penjual berada di kota lain. Saya harus menggugat di mana?
Pasal 72 ayat (3) PP 80/2019 memungkinkan konsumen menggugat ke BPSK atau pengadilan di tempat kedudukan konsumen.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Teks UU 8/1999 di database InfoHukum —
- Teks PP 80/2019 di database InfoHukum —
- JDIH BPK, naskah UU Nomor 8 Tahun 1999 — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Perdagangan — www.kemendag.go.id
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam kategori yang sama
- Keberatan atas Putusan BPSK ke Pengadilan Negeri: Tenggat 14 Hari Kerja, Alasan, dan Alurnya
- Klaim Asuransi Ditolak karena Terlambat Melapor: Cara Membaca Tenggat Polis dan Menanggapi Penolakan
- Kendaraan Kredit Sudah Dijual Leasing: Hak atas Sisa Hasil Penjualan dan Kewajiban atas Kekurangannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.