Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
Isi artikel
Apa itu tindak pidana kekerasan seksual
Tindak pidana kekerasan seksual adalah perbuatan yang bersifat seksual, dilakukan tanpa persetujuan korban, dan merendahkan atau menyerang tubuh, fungsi reproduksi, atau martabat orang lain. Aturan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang biasa disingkat UU TPKS. Undang-undang ini disahkan pada April 2022.
Siapa yang terkena? Korban bisa siapa saja: perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas, dan orang dewasa. Pelaku juga bisa siapa saja, termasuk orang yang dikenal korban, seperti teman, atasan, guru, pacar, atau kerabat. Karena itu, hubungan dekat bukan alasan perbuatan menjadi boleh.
Kata kunci yang perlu diingat adalah persetujuan. Persetujuan harus diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan. Diam, takut, atau tidak berani menolak bukan persetujuan.
Sembilan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS
UU TPKS menyebut sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Berikut daftar dan penjelasannya.
| No | Bentuk | Penjelasan sederhana |
|---|---|---|
| 1 | Pelecehan seksual nonfisik | Ucapan, isyarat, atau tindakan bernada seksual yang menyerang martabat, tanpa menyentuh tubuh |
| 2 | Pelecehan seksual fisik | Sentuhan atau tindakan fisik bernada seksual yang menyerang tubuh atau martabat korban |
| 3 | Pemaksaan kontrasepsi | Memaksa orang memakai alat atau cara mencegah kehamilan tanpa persetujuannya |
| 4 | Pemaksaan sterilisasi | Memaksa orang menjalani tindakan yang menghilangkan kemampuan punya anak |
| 5 | Pemaksaan perkawinan | Memaksa seseorang menikah, termasuk dengan dalih adat atau menikahkan korban dengan pelaku |
| 6 | Penyiksaan seksual | Menyakiti korban secara seksual untuk menghukum, mengancam, atau mendapat pengakuan |
| 7 | Eksploitasi seksual | Memanfaatkan tubuh atau seksualitas orang lain demi keuntungan, misalnya uang |
| 8 | Perbudakan seksual | Menguasai korban seolah miliknya untuk dipakai secara seksual |
| 9 | Kekerasan seksual berbasis elektronik | Merekam, menyebarkan, atau mengancam menyebar konten seksual lewat sarana digital tanpa hak |
Daftar ini mencakup dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah perbuatan yang diatur langsung dalam UU TPKS dengan rumusan dan ancaman pidananya. Kelompok kedua adalah perbuatan yang sudah dikenal di undang-undang lain, tetapi diakui sebagai kekerasan seksual, sehingga korban mendapat hak-hak UU TPKS.
Pelecehan fisik dan nonfisik: apa bedanya
Dua bentuk pertama sering dicampuradukkan. Perbedaannya terletak pada ada tidaknya sentuhan.
Pelecehan nonfisik terjadi tanpa menyentuh. Contohnya komentar tentang tubuh yang membuat orang malu, siulan berulang, isyarat jorok, atau tatapan yang menggoda secara mengganggu dan terus-menerus. Yang diukur adalah dampaknya pada martabat korban, bukan niat bercanda pelaku.
Pelecehan fisik melibatkan tubuh. Contohnya meraba, menyentuh bagian tubuh pribadi, memeluk atau mencium paksa, atau menggesekkan badan di tempat ramai. Sentuhan singkat pun bisa termasuk bila bernada seksual dan tanpa persetujuan.
Untuk pelecehan nonfisik dan untuk pelecehan fisik bentuk yang lebih ringan (Pasal 7 UU TPKS), perkara hanya diproses bila korban mengadu. Ini disebut delik aduan, yaitu perkara yang diproses karena ada pengaduan dari korban. Aturan itu tidak berlaku bila korbannya anak atau penyandang disabilitas. Pelecehan fisik yang disertai penyalahgunaan kedudukan atau maksud menguasai korban juga bukan delik aduan. Cek rumusan dalam teks resmi karena ketentuan ini penting bagi hak melapor.
Bentuk lain yang diakui sebagai kekerasan seksual
Selain sembilan bentuk di atas, UU TPKS juga menyebut tindak pidana lain yang termasuk kekerasan seksual bila diatur dalam undang-undang lain. Beberapa contohnya adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan dengan anak, eksploitasi seksual terhadap anak, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Artinya, perkosaan dan perbuatan cabul tetap diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026). Namun korban perkosaan tetap berhak atas perlindungan, pendampingan, restitusi, dan pemulihan menurut UU TPKS. Bahasan tentang kekerasan dalam perkawinan ada di Kekerasan Seksual dalam Perkawinan.
Langkah praktis bila Anda atau orang terdekat menjadi korban
- Pastikan keselamatan. Menjauh dari pelaku dan menuju tempat aman lebih utama daripada mengumpulkan bukti.
- Cari dukungan. Hubungi orang tepercaya, pendamping, atau layanan pengaduan. Pemerintah daerah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyediakan layanan pengaduan.
- Simpan bukti. Pesan, tangkapan layar, rekaman, foto, nama saksi, dan catatan kronologi. Jangan mengubah atau menghapus pesan. Jangan mencuci pakaian bila terjadi kekerasan fisik, karena bisa menjadi barang bukti.
- Periksakan diri. Untuk luka fisik, datang ke fasilitas kesehatan. Hasilnya dapat menjadi alat bukti. Lihat Visum et Repertum.
- Lapor. Datang ke kepolisian, biasanya unit pelayanan perempuan dan anak, atau lapor melalui UPTD PPA. Korban berhak didampingi.
- Minta pemenuhan hak. Hak itu mencakup penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak atas restitusi. Bahasannya ada di Restitusi dan Dana Bantuan Korban.
Soal alat bukti, UU TPKS menyatakan bahwa keterangan seorang saksi atau korban disertai satu alat bukti lain yang sah sudah dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Rumusan persisnya perlu dibaca pada teks resmi. Prinsipnya, korban tidak harus membawa banyak saksi, karena kekerasan seksual sering terjadi tanpa saksi.
Istilah yang perlu dipahami
Beberapa istilah muncul berulang dalam perkara kekerasan seksual. Memahaminya membantu Anda berbicara dengan polisi, pendamping, dan advokat.
- Korban: orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, atau kerugian sosial akibat tindak pidana.
- Delik aduan: tindak pidana yang baru diproses bila korban menyampaikan pengaduan. Korban dapat mencabut pengaduan dalam batas yang diatur, kecuali untuk perkara yang tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
- Restitusi: ganti rugi yang dibayar pelaku kepada korban atas kerugian yang diderita.
- Pendamping: orang atau lembaga yang menemani korban selama proses, misalnya psikolog, petugas layanan, advokat, atau lembaga bantuan hukum.
- Visum et repertum: laporan dokter atas pemeriksaan tubuh korban yang dibuat atas permintaan penyidik.
- Relasi kuasa: hubungan yang timpang, misalnya atasan dengan bawahan atau guru dengan murid, yang membuat korban sulit menolak.
Contoh pembedaan dalam kehidupan sehari-hari
Supaya tidak abstrak, bandingkan beberapa situasi berikut.
| Situasi | Kemungkinan penggolongan |
|---|---|
| Rekan kerja terus berkomentar tentang bentuk tubuh meski sudah ditegur | Pelecehan seksual nonfisik |
| Orang asing meraba bagian tubuh pribadi di bus yang penuh | Pelecehan seksual fisik |
| Mantan pasangan mengancam menyebarkan foto intim bila tidak diajak kembali | Kekerasan seksual berbasis elektronik |
| Keluarga memaksa anak perempuan menikah dengan orang yang tidak ia inginkan | Pemaksaan perkawinan |
| Seseorang memaksa pasangannya memasang alat kontrasepsi | Pemaksaan kontrasepsi |
| Pemilik usaha menjanjikan uang lalu memaksa pekerja melayani pelanggan | Eksploitasi seksual |
Penggolongan akhir ditentukan penyidik, penuntut, dan hakim berdasarkan fakta. Tabel ini hanya gambaran awam, bukan kepastian.
Hak korban sepanjang proses
UU TPKS memberi korban hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Dalam bahasa sehari-hari, korban berhak:
- mendapat informasi tentang perkembangan perkaranya;
- didampingi saat diperiksa;
- mendapat layanan kesehatan dan dukungan psikologis;
- dilindungi dari ancaman dan intimidasi, termasuk dari pelaku yang berusaha menekan agar laporan dicabut;
- mendapat bantuan hukum;
- meminta restitusi dari pelaku;
- dirahasiakan identitasnya dalam pemberitaan.
Aparat tidak boleh menanyakan hal yang menyudutkan korban, misalnya soal pakaian atau riwayat pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara. Bila Anda merasa diperlakukan tidak pantas oleh petugas, sampaikan keberatan kepada atasan petugas atau kepada lembaga pengawas.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2022, hukum kita tidak punya undang-undang khusus. Korban pelecehan nonfisik atau kekerasan digital sering ditolak laporannya karena tidak ada pasal yang pas. Sejak UU TPKS berlaku, bentuk-bentuk tadi punya rumusan sendiri, korban punya hak pemulihan, dan penyidik diharuskan memakai pendekatan yang berpihak pada korban.
Perubahan kedua datang pada 2 Januari 2026, ketika KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku. Rumusan beberapa tindak pidana kesusilaan dipindah ke KUHP baru. Prosedur penyidikan dan persidangan juga mengikuti KUHAP baru. Jangan mengutip nomor pasal dari sumber lama tanpa memeriksa teks terbaru. Untuk peristiwa yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, lihat Perkara Sebelum 2 Januari 2026.
Ancaman pidana dalam UU TPKS dapat berubah karena penyesuaian pidana oleh UU Nomor 1 Tahun 2026. Karena itu, artikel ini tidak menyebut angka pidana. Periksa teks resmi terbaru.
Peran saksi dan lingkungan sekitar
Kekerasan seksual jarang terjadi di depan umum, tetapi tanda-tandanya sering terlihat: perubahan sikap, ketakutan, menghindari tempat atau orang tertentu. Teman, keluarga, dan rekan kerja dapat membantu dengan cara sederhana: mendengarkan tanpa menghakimi, tidak menanyakan "kenapa tidak melawan", menawarkan bantuan mencari pendamping, dan menjaga kerahasiaan. Saksi yang melihat kejadian dapat memberi keterangan kepada penyidik, dan UU TPKS menyebut saksi berhak dilindungi.
Kesalahan umum
| Anggapan keliru | Yang benar |
|---|---|
| Kalau tidak melawan, berarti setuju | Diam atau takut bukan persetujuan |
| Tanpa sentuhan bukan kekerasan seksual | Pelecehan nonfisik juga diatur |
| Pelaku yang dikenal tidak bisa dipidana | Hubungan dekat bukan pembenaran |
| Korban harus punya saksi mata | Keterangan korban plus satu alat bukti lain sudah bisa cukup |
| Bisa selesai dengan uang damai | Perkara TPKS pada dasarnya tidak boleh diselesaikan di luar peradilan |
| Konten pribadi boleh disebar kalau dulu dikirim sukarela | Menyebarkan tanpa persetujuan tetap dilarang |
Contoh: Sari dikirimi foto tidak senonoh oleh rekan kerjanya lewat pesan pribadi berkali-kali, padahal ia sudah meminta berhenti. Ia menyimpan tangkapan layar lengkap dengan tanggal, lalu melapor ke bagian personalia dan kemudian ke kepolisian. Perbuatan itu tidak menyentuh tubuh, tetapi dapat dinilai sebagai pelecehan nonfisik atau kekerasan seksual berbasis elektronik, tergantung isinya. Bukti pesan menjadi kunci.
Jangan menghapus percakapan, mengubah nama kontak pelaku, atau membalas dengan ancaman. Jangan pula menyebarkan bukti ke media sosial sebelum berkonsultasi. Penyebaran konten seksual, termasuk milik pelaku, dapat menimbulkan masalah hukum baru bagi Anda.
Buat folder khusus di ponsel atau surel pribadi, simpan bukti dengan tanggal dan jam, dan beri tahu satu orang tepercaya. Bila belum siap melapor, bukti yang tersimpan tetap berguna kelak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua pelecehan harus ada sentuhan? Tidak. Pelecehan nonfisik, seperti ucapan dan isyarat bernada seksual, juga termasuk bentuk yang diatur UU TPKS.
Apakah korban laki-laki dilindungi? Ya. UU TPKS tidak membatasi korban pada perempuan. Korban dan pelaku bisa berjenis kelamin apa pun.
Apakah laporan bisa diterima kalau kejadiannya sudah lama? Ada batas waktu yang disebut daluwarsa, yang bergantung pada jenis perbuatan dan umur korban. Jangan menunda konsultasi. Lihat Daluwarsa Penuntutan.
Siapa yang menanggung biaya visum bagi korban? Ketentuan biaya berbeda antardaerah dan fasilitas kesehatan. Tanyakan kepada penyidik atau pendamping. UU TPKS mengatur bahwa korban berhak atas layanan pemulihan.
Ringkasan
- UU TPKS (UU 12/2022) menyebut sembilan bentuk kekerasan seksual, dari pelecehan nonfisik sampai kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Pelecehan fisik melibatkan sentuhan, sedangkan pelecehan nonfisik tidak.
- Perkosaan dan perbuatan cabul tetap diatur di KUHP, tetapi korban mendapat hak UU TPKS.
- Simpan bukti, cari pendamping, dan lapor ke polisi atau UPTD PPA.
- Ancaman pidana bisa berubah. Periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — www.kemenpppa.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
- Visum et Repertum: Cara Korban Mendapatkannya, Biaya, dan Kekuatan Buktinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.