Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan: Santunan, Ahli Waris, dan Dokumen Klaim
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu JKM dan siapa yang terkena
Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya meringankan beban keluarga ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bila kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, jalur yang dipakai adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan JKM. Perbedaannya dijelaskan di kecelakaan kerja dan JKK BPJS.
JKM berlaku bagi:
- pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahaan;
- pekerja bukan penerima upah (BPU), misalnya pekerja mandiri, yang mendaftar dan membayar iuran sendiri;
- pekerja migran Indonesia, sesuai program yang diikuti;
- pekerja lain sesuai ketentuan peraturan.
Yang menerima manfaat adalah ahli waris peserta, bukan peserta sendiri. Karena itu keluarga perlu tahu bahwa program ini ada, sebab BPJS tidak selalu mengetahui bahwa peserta sudah meninggal.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP ini telah diubah dua kali, yaitu oleh PP Nomor 82 Tahun 2019 dan PP Nomor 49 Tahun 2023. Perubahan pertama menaikkan manfaat. Perubahan kedua menyangkut komposisi iuran karena hadirnya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurut teks PP 82 Tahun 2019 yang dapat dibaca, manfaat JKM terdiri atas:
- santunan sekaligus sebesar Rp20 juta;
- biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
- santunan berkala yang jumlahnya dalam teks tercantum Rp12 juta;
- beasiswa pendidikan untuk anak peserta, paling banyak dua anak.
Teks yang dapat dibaca secara daring sebagian hasil pindaian dan tidak sepenuhnya jelas, sehingga angka dan syarat persis, termasuk masa iur minimal, sebaiknya dicek pada naskah resmi di peraturan.go.id atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Jangan menjadikan angka di artikel ini sebagai dasar tuntutan tanpa pengecekan itu.
Beberapa hal pokok lainnya:
- Peserta harus berstatus aktif ketika meninggal. Artinya iuran sudah dibayar dan tidak menunggak lebih dari batas yang ditentukan.
- Ada masa iur minimal agar manfaat dapat dibayarkan. Lamanya tercantum dalam peraturan.
- Biaya pemakaman dibayarkan kepada ahli waris. Bila peserta tidak punya ahli waris, ketentuan khusus berlaku.
- Beasiswa diberikan untuk anak yang memenuhi syarat dan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Siapa yang berhak menerima
Ahli waris untuk JKM ditentukan oleh peraturan jaminan sosial, bukan otomatis oleh pembagian waris menurut hukum waris perdata, adat, atau Islam. Secara umum, urutan yang dikenal meliputi suami atau istri, anak, kemudian orang tua, dan seterusnya sesuai peraturan. Urutan persis harus dibaca pada peraturan atau ditanyakan ke BPJS.
Hal ini penting karena sengketa keluarga bisa muncul. Misalnya istri pertama, istri kedua, dan orang tua sama-sama mengajukan klaim. BPJS akan menilai berdasarkan dokumen kependudukan, bukan berdasarkan klaim lisan. Bila terjadi perselisihan, penetapan pengadilan atau surat keterangan ahli waris dapat diminta. Pembahasan lebih luas tentang pembagian harta dan hak ahli waris ada pada pekerja meninggal dunia, hak ahli waris dari perusahaan dan BPJS dan mengurus BPJS dan asuransi pewaris.
Santunan JKM bukan harta warisan dalam pengertian biasa. Ia adalah hak yang timbul dari program jaminan sosial. Namun dalam praktik, keluarga sering membagikannya secara musyawarah. Bila pembagian dilakukan, catat secara tertulis siapa menerima apa, untuk menghindari konflik kemudian hari.
Dokumen yang umumnya diperlukan
Daftar dokumen dapat berbeda sesuai jenis peserta dan perkembangan aturan. Yang umum diminta:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan;
- kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris;
- kartu keluarga (KK);
- surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, atau akta kematian;
- buku rekening atas nama ahli waris;
- formulir klaim yang disediakan BPJS;
- dokumen pendukung bila ada sengketa, misalnya surat keterangan ahli waris.
Pelajari daftar terbaru pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum datang, karena dokumen elektronik kini semakin diterima. Bila dokumen asli hilang, urus salinan resmi di dinas kependudukan.
Langkah praktis mengajukan klaim
- Kumpulkan dokumen kematian. Segera urus surat keterangan kematian dan akta kematian, karena dokumen ini dibutuhkan hampir semua klaim.
- Cek status kepesertaan. Hubungi perusahaan atau cek lewat aplikasi resmi apakah peserta aktif dan iuran terbayar.
- Tentukan penerima. Sepakati siapa yang mewakili ahli waris dan pastikan namanya tercantum dalam dokumen kependudukan.
- Ajukan klaim. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau gunakan kanal daring bila tersedia.
- Ikuti verifikasi. BPJS memeriksa dokumen dan kepesertaan. Bila diminta tambahan dokumen, lengkapi secepatnya.
- Terima pembayaran. Santunan dibayar ke rekening ahli waris. Simpan bukti dan hitung kesesuaian jumlah.
Klaim tidak dikenai biaya. Hindari pihak yang menawarkan jasa mempercepat dengan imbalan. Lamanya proses tergantung kelengkapan dokumen, sehingga lengkapi sejak awal.
Hubungan JKM dengan program lain
JKM berdiri sendiri, tetapi ada hubungan dengan beberapa program lain yang perlu dipahami keluarga.
Jaminan Hari Tua (JHT). Ketika peserta meninggal, saldo JHT juga dapat dicairkan oleh ahli waris. Itu klaim terpisah dari JKM. Pembahasan umum program ini ada pada JHT dan pensiun BPJS.
Jaminan Pensiun. Bagi peserta yang mengikuti jaminan pensiun, ahli waris tertentu dapat berhak atas manfaat pensiun, dengan syarat tertentu.
Hak dari perusahaan. Perusahaan mungkin masih punya kewajiban membayar upah terakhir dan hak lain. Hal ini terpisah dari JKM dan bergantung pada perjanjian kerja serta peraturan.
Asuransi swasta. Bila peserta juga memiliki polis asuransi jiwa, klaim dari asuransi dan JKM dapat berjalan berdampingan karena sumbernya berbeda.
Peserta bukan penerima upah dan JKM
Pekerja mandiri seperti pedagang kecil, pengemudi, atau petani penggarap dapat mendaftar sendiri. Mereka membayar iuran JKM dan JKK secara berkala. Konsekuensinya, hak atas santunan bergantung pada status iuran. Peserta yang menunggak iuran lebih dari batas tertentu dapat kehilangan hak atas manfaat JKK dan JKM bila terjadi kejadian pada masa tunggakan. Aturan teknisnya ada di peraturan menteri ketenagakerjaan tentang tata cara penyelenggaraan program, yang telah diubah pada 2025. Pembahasan khusus pekerja informal ada pada program JKK dan JKM bagi pekerja informal.
Keluarga peserta mandiri sering tidak mengetahui bahwa almarhum pernah mendaftar. Petunjuk yang bisa dicari: kartu di dompet, pesan dari aplikasi, bukti transfer iuran, atau notifikasi di telepon. Jika ada kecurigaan, ahli waris dapat menanyakan ke kantor cabang dengan membawa akta kematian dan identitas.
Jika klaim ditolak atau tertunda
Penolakan klaim biasanya berkaitan dengan salah satu alasan berikut: kepesertaan tidak aktif, masa iur belum terpenuhi, dokumen tidak lengkap, data ahli waris tidak cocok, atau sebab kematian termasuk kecelakaan kerja sehingga harus diajukan sebagai JKK. Langkah yang dapat ditempuh:
- Minta penjelasan tertulis tentang alasan penolakan.
- Lengkapi atau perbaiki dokumen yang dianggap kurang.
- Bila alasan terkait tunggakan oleh perusahaan, kumpulkan slip gaji dan bukti potongan iuran.
- Ajukan keberatan melalui jalur pengaduan BPJS Ketenagakerjaan.
- Bila belum selesai, adukan ke pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja, atau konsultasikan opsi hukum.
Bukti potongan iuran di slip gaji sangat berguna. Perusahaan yang memotong upah tetapi tidak menyetor iuran tidak dapat melemparkan akibatnya kepada keluarga pekerja. Contoh sengketa serupa ada pada studi kasus jaminan sosial BPJS tidak didaftarkan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan paling berarti adalah PP 82 Tahun 2019 yang meningkatkan manfaat JKM, antara lain nominal santunan dan beasiswa. Sebelum itu, nilai manfaat lebih rendah. Dampaknya, keluarga peserta yang meninggal setelah aturan baru berlaku menerima manfaat yang lebih besar.
Perubahan kedua adalah PP 49 Tahun 2023. PP ini mengubah komposisi iuran JKK dan JKM untuk peserta yang juga mengikuti JKP. Dalam beritanya, iuran JKM dikurangi 0,10 persen dari upah untuk dialokasikan ke JKP, bagi peserta yang terdaftar JKP. Perubahan ini menyangkut iuran, bukan pengurangan hak ahli waris.
Perubahan ketiga adalah kebijakan terbaru tentang iuran pekerja bukan penerima upah. Pemberitaan menyebutkan bahwa PP Nomor 50 Tahun 2025 memberi pengurangan iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah untuk periode tertentu, sementara manfaat program disebut tetap diterima penuh. Periode dan syarat persisnya perlu dicek pada teks resmi.
Terakhir, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu belum berlaku, dan naskah resminya belum tersedia. Sampai berlaku, aturan di atas tetap menjadi acuan.
Daftar periksa bagi keluarga
Keluarga yang sedang berduka dapat memakai daftar ringkas ini sebagai pegangan.
- akta atau surat keterangan kematian sudah diurus;
- kartu peserta atau nomor kepesertaan ditemukan;
- KTP dan kartu keluarga ahli waris tersedia;
- rekening atas nama ahli waris disiapkan;
- status iuran dan kepesertaan aktif sudah dicek;
- kesepakatan keluarga tentang penerima ditulis;
- tanda terima pengajuan klaim disimpan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menunggu terlalu lama mengajukan klaim | Klaim terlambat, dokumen sulit dicari | Ajukan setelah dokumen kematian siap |
| Tidak tahu peserta punya JKM | Hak tidak diklaim | Tanyakan ke perusahaan dan cek aplikasi |
| Data ahli waris tidak sesuai KK | Klaim ditolak atau tertunda | Samakan nama dan nomor identitas |
| Rekening bukan atas nama ahli waris | Pembayaran tertunda | Gunakan rekening atas nama penerima |
| Memakai calo | Biaya tak perlu dan risiko penipuan | Ajukan langsung lewat kanal resmi |
| Menyamakan JKM dengan JKK | Salah mengajukan | Tentukan penyebab kematian |
Contoh: Pak Teguh (fiktif) bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan distribusi dan meninggal karena sakit jantung di rumah. Istrinya, Bu Lastri, baru mengetahui program JKM setelah rekan kerja suaminya memberi tahu. Ia mengurus surat kematian, menyiapkan KK dan KTP, lalu menghubungi bagian personalia untuk memastikan kepesertaan aktif. Setelah itu ia mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan menerima santunan sesuai ketentuan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menyerahkan dokumen asli satu-satunya kepada pihak yang menjanjikan klaim cepat dengan imbalan. Gunakan kanal resmi dan simpan tanda terima pengajuan.
Sebelum meninggal, atau sedini mungkin, peserta sebaiknya memberi tahu keluarga tentang nomor kepesertaan dan lokasi dokumen. Keluarga yang tahu hak ini lebih mudah mengajukan klaim.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah JKM bisa diklaim jika perusahaan tidak mendaftarkan almarhum? Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja melanggar kewajiban dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Ahli waris dapat menuntut haknya melalui jalur pengaduan. Lihat BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan.
Berapa lama batas mengajukan klaim? Untuk JKK, peraturan menyebut hak gugur setelah lima tahun sejak kejadian. Untuk JKM, periksa ketentuan terbaru, dan ajukan sedini mungkin.
Apakah santunan dikenai pajak? Pertanyaan pajak di luar cakupan artikel ini. Tanyakan kepada petugas pajak atau konsultan.
Apakah JKM tetap dibayar jika almarhum menunggak iuran? Tunggakan dapat memengaruhi hak. Bila tunggakan terjadi karena perusahaan, hal itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Lihat juga studi kasus kecelakaan kerja klaim ditolak.
Ringkasan
- JKM memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Dasarnya PP 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah PP 82 Tahun 2019 dan PP 49 Tahun 2023.
- Manfaat mencakup santunan, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa; cek angka pada naskah resmi.
- Siapkan KTP, KK, akta kematian, dan rekening ahli waris.
- Hindari calo dan ajukan lewat kanal resmi.
- Bedakan JKM dengan JKK, dan pantau perubahan aturan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: PP 82 Tahun 2019 — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-82-tahun-2019
- Hukumonline: PP JKK-JKM terbaru, rekomposisi iuran — www.hukumonline.com/berita/a/terbit-pp-jkk-jkm-terbaru-mengatur-rekomposisi-iuran-lt65278e692a7a6
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Baca juga
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
- JKK dan JKM untuk Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah): Cara Daftar, Iuran, Manfaat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.