Hukum Keluarga 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut UU Perkawinan dan KHI

Setelah menikah, suami dan istri sama-sama memikul hak dan kewajiban yang diatur hukum. Banyak pasangan baru mengetahuinya ketika terjadi konflik. Artikel ini menjelaskan isi aturan dasarnya dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan apa yang dapat dilakukan bila kewajiban dilalaikan.

ALUR SINGKATHak dan kewajiban suami istri1Perkawinan sahmenimbulkan hak dankewajiban2Kewajiban bersama:setia, hormat, salingbantu3Suami: melindungi danmenafkahi sesuaikemampuan4Istri: mengatur rumahtangga dan berbakti5Pelalaian dapatdigugat ke pengadilan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dasar aturannya

Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Bab VI UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Pasal 30 sampai 34. Bagi pasangan Muslim, KHI mengaturnya lebih rinci, terutama dalam Pasal 77 sampai 84. UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004), dan peraturan lain juga memengaruhi isi hak dan kewajiban itu dalam praktik.

Pasal 30 menyebut bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 33 menyatakan bahwa suami istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Kedudukan yang seimbang

Pasal 31 UU Perkawinan menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum. Misalnya, istri berhak membuka rekening, bekerja, membuat perjanjian, dan menggugat atas namanya sendiri tanpa kedudukan yang lebih rendah dari suami.

Pasal 31 ayat 3 menyebut bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Rumusan ini membagi peran, tetapi tidak berarti salah satu pihak boleh berbuat sewenang-wenang. Pembagian peran mesti dibaca bersama prinsip kedudukan seimbang dan larangan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32 menyatakan bahwa suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, yang ditentukan bersama. Artinya, keputusan pindah rumah, kota, atau negara tidak boleh diambil sepihak tanpa pembicaraan.

Dua orang berpegangan tangan di atas meja
Foto oleh Priscilla Du Preez di Unsplash

Kewajiban suami

Menurut Pasal 34 ayat 1, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. KHI menguraikannya, dalam Pasal 80, sebagai kewajiban suami untuk membimbing istri dan rumah tangga, melindungi, menafkahi, menyediakan tempat tinggal, biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, dan biaya pendidikan anak sesuai penghasilan.

Beberapa hal penting:

  • Nafkah mencakup pangan, sandang, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan anak, bukan hanya uang belanja.
  • Besarnya sesuai kemampuan suami, bukan sama untuk semua orang.
  • Kewajiban nafkah anak tetap ada setelah perceraian. Siapa pun yang memiliki hak asuh, ayah tetap bertanggung jawab atas biaya, kecuali ia benar-benar tidak mampu.
  • Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan yang dapat berakibat pidana menurut UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Kewajiban istri

Pasal 34 ayat 2 menyatakan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. KHI Pasal 83 menyatakan kewajiban utama istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam, serta menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari. KHI juga mengatur istilah nusyuz, yaitu keadaan ketika istri tidak melaksanakan kewajibannya, dengan akibat tertentu terhadap kewajiban nafkah suami. Nusyuz harus dibuktikan dan dinilai oleh pengadilan; tidak boleh dijadikan alasan sepihak.

Baik suami maupun istri harus ingat bahwa kewajiban yang dijalankan harus sejalan dengan larangan kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. UU PKDRT melarang semua bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Kewajiban "berbakti" tidak pernah membenarkan kekerasan.

AspekSuamiIstri
KedudukanKepala keluargaIbu rumah tangga, kedudukan seimbang
NafkahMemberi keperluan hidup sesuai kemampuanBerhak menerima; boleh bekerja
Urusan rumah tanggaMembimbing, melindungiMengatur sehari-hari
Tempat tinggalMenyediakan, ditentukan bersamaBerhak atas tempat tinggal layak
Perbuatan hukumBerhakBerhak
SalingCinta, hormat, setia, bantu lahir batinCinta, hormat, setia, bantu lahir batin

Harta, anak, dan keputusan keluarga

Hak dan kewajiban juga menyangkut harta dan anak. Harta bersama hanya dapat dipakai atas persetujuan kedua pihak (Pasal 36 UU Perkawinan), sedangkan harta bawaan dikuasai masing-masing. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri (Pasal 45). KHI menekankan pula tanggung jawab bersama dalam pengasuhan. Pasangan yang istrinya bekerja sering bertanya apakah nafkah suami tetap berlaku. Jawabannya, kewajiban nafkah suami tetap ada, tetapi pasangan dapat bersepakat berbagi biaya sesuai kemampuan masing-masing.

Bila kewajiban dilalaikan

Pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Dalam praktik, jalur yang tersedia:

  1. Bicara dan mediasi keluarga. Banyak masalah selesai di tahap ini.
  2. Somasi atau surat teguran yang jelas tentang kewajiban yang dilalaikan.
  3. Gugatan nafkah atau gugatan lain ke pengadilan, termasuk gugatan cerai bila alasan terpenuhi.
  4. Laporan atas kekerasan atau penelantaran rumah tangga, yang dapat diikuti permohonan perlindungan.

Perlu dicatat bahwa gugatan nafkah tidak selalu berarti cerai. Pasangan dapat meminta pengadilan menetapkan kewajiban tanpa memutus perkawinan, meski dalam praktik gugatan semacam ini jarang diajukan.

Contoh: Ibu N telah 2 tahun tidak menerima nafkah dari suaminya, yang bekerja di luar kota dan hanya mengirim uang tidak teratur. Ibu N menanggung biaya sekolah anak dari gajinya. Ia mengumpulkan bukti: mutasi rekening, pesan percakapan, dan bukti pengeluaran. Setelah somasi tidak ditanggapi, ia berkonsultasi ke advokat tentang gugatan, dan dapat mempertimbangkan gugatan cerai dengan tuntutan nafkah anak sebagai bagian perkara.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira peran "kepala keluarga" berarti suami boleh memutuskan semuanya sendirian.
  • Menganggap istri yang bekerja tidak berhak atas nafkah.
  • Menganggap nafkah hanya soal uang belanja, bukan kebutuhan kesehatan dan pendidikan anak.
  • Mencabut atau menarik kewajiban sebagai hukuman saat bertengkar.
  • Tidak mencatat pemberian nafkah, sehingga sulit dibuktikan saat sengketa.
  • Menyelesaikan kekerasan dengan "dimaafkan" tanpa langkah perlindungan.
Peringatan

Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga bukan urusan pribadi yang boleh dibiarkan. UU PKDRT memberi korban hak atas perlindungan dan proses pidana. Bila ada bahaya, hubungi kepolisian atau lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah Anda.

Tips

Biasakan membuat catatan keuangan rumah tangga yang disepakati bersama. Catatan sederhana tentang pemasukan, pengeluaran, dan tabungan mengurangi salah paham dan menjadi bukti bila sengketa terjadi.

Contoh kedua: keputusan pindah kota

Contoh: Bapak V mendapat tawaran kerja di kota lain dan berencana pindah bersama keluarga. Ibu W bekerja di kota asal dan keberatan. Menurut Pasal 32, tempat kediaman ditentukan bersama. Artinya Bapak V tidak boleh memutuskan sepihak dan mengharuskan Ibu W ikut. Pasangan dapat berdiskusi, mencari jalan tengah seperti tinggal terpisah sementara dengan kesepakatan nafkah, atau mengambil keputusan lain. Jika dibiarkan tanpa kesepakatan, ketidakselarasan itu bisa menjadi pemicu pertengkaran terus-menerus, yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi alasan perceraian.

Hak dan kewajiban pada pasangan yang bekerja

Dalam rumah tangga dengan dua penghasilan, pembagian tanggung jawab lebih fleksibel. Hukum tidak melarang istri bekerja. Namun penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, oleh suami maupun istri, pada dasarnya menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan), kecuali pasangan membuat perjanjian perkawinan yang menentukan lain (lihat artikel pembagian harta bersama). Pasangan dapat menyepakati kontribusi masing-masing terhadap kebutuhan rumah tangga. Kesepakatan tertulis sederhana mencegah kesalahpahaman.

Perlindungan dari kekerasan

Hak dasar setiap anggota rumah tangga adalah aman dari kekerasan. UU PKDRT mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Korban dapat meminta perlindungan, melapor ke kepolisian, dan meminta penetapan perlindungan dari pengadilan. Kewajiban dalam perkawinan tidak menghapus hak ini. Siapa pun korbannya, suami maupun istri, berhak mencari bantuan.

Hak dan kewajiban terhadap anak

Selain hubungan antara suami dan istri, perkawinan membawa kewajiban terhadap anak. Pasal 45 UU Perkawinan menyatakan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan orang tua putus. Nafkah anak, biaya pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang bukan hanya urusan ibu atau ayah saja. Kekuasaan orang tua hanya dapat dicabut oleh pengadilan bila orang tua sangat melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk sekali.

Orang tua juga mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan selama anak belum dewasa. Namun orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali kepentingan anak menghendaki (Pasal 48). Aturan ini dibahas pula dalam artikel kami tentang perwalian anak.

Kewajiban yang timbul setelah perceraian

Perceraian tidak menghapus semua kewajiban. Bekas suami tetap berkewajiban membiayai anak, dan pengadilan dapat mewajibkan pemberian nafkah kepada bekas istri, misalnya nafkah iddah dan mut'ah bagi pasangan Muslim. Pembahasan rinci ada pada artikel nafkah iddah dan mut'ah. Hak asuh anak ditentukan pengadilan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, sebagaimana dijelaskan pada artikel hak asuh anak setelah perceraian.

Bagaimana membuktikan nafkah yang tidak diberikan

Bila kewajiban nafkah dilalaikan, beban pembuktian jatuh pada pihak yang menuntut. Bukti yang membantu:

  • Mutasi rekening yang menunjukkan nafkah tidak diterima atau tidak teratur.
  • Pesan atau percakapan yang membahas permintaan nafkah dan jawaban pasangan.
  • Kuitansi atau bukti pengeluaran untuk kebutuhan rumah dan anak.
  • Keterangan saksi, misalnya tetangga, keluarga, atau pihak sekolah.
  • Surat teguran atau somasi bila pernah dikirim.

Catatan yang dibuat sejak awal jauh lebih berguna daripada ingatan di kemudian hari.

Ringkasan

Suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang, wajib saling mencintai, setia, dan membantu. Suami wajib melindungi dan menafkahi sesuai kemampuan. Istri mengatur urusan rumah tangga dan, bagi Muslim, berbakti dalam batas yang dibenarkan. Bila kewajiban dilalaikan, dapat ditempuh musyawarah, somasi, gugatan, atau laporan bila ada kekerasan. Catatan dan bukti sangat membantu.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 30 sampai 34 dan Pasal 45.
  • Kompilasi Hukum Islam, Pasal 77 sampai 84.
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA