Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara Menghindarinya
Banyak penggugat bersiap lama, membayar biaya perkara, lalu mendapat putusan yang berbunyi gugatan tidak dapat diterima. Artinya hakim tidak sampai menilai isi sengketa karena ada cacat bentuk. Artikel ini menjelaskan cacat yang paling sering terjadi dan cara menghindarinya.
Isi artikel
Dua jenis hasil yang berbeda
Hasil akhir sebuah gugatan perdata umumnya berupa:
- Dikabulkan: seluruhnya atau sebagian.
- Ditolak: hakim menilai pokok perkara, lalu menyimpulkan dalil penggugat tidak terbukti.
- Tidak dapat diterima: gugatan cacat bentuk atau syarat formil, sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Istilah Belandanya niet ontvankelijke verklaard, disingkat NO.
Perbedaan ini penting. Pada putusan ditolak, hakim sudah memeriksa isi dan hasilnya mengikat. Pada putusan NO, hakim belum memeriksa isi. Sumber hukum yang membahasnya menyatakan bahwa perkara yang sama pada dasarnya dapat diajukan lagi setelah putusan NO, dengan memperbaiki cacatnya, kecuali bila putusan tingkat banding sudah menilai pokok perkara. Baca pembahasan asas perkara yang sama di Nebis in Idem dan Perkara yang Sama.
Penyebab gugatan tidak dapat diterima
Cacat formil yang paling sering disebut:
| Cacat | Arti sederhana |
|---|---|
| Gugatan kabur (obscuur libel) | Gugatan tidak jelas: objek, dasar, atau tuntutan membingungkan |
| Error in persona | Salah pihak: yang menggugat tidak berhak, atau yang digugat keliru |
| Kurang pihak (plurium litis consortium) | Ada pihak yang seharusnya ikut tetapi tidak dimasukkan |
| Tidak berwenang | Diajukan ke pengadilan yang salah (jenis atau wilayah) |
| Kuasa tidak sah | Surat kuasa tidak memenuhi syarat |
| Tanpa dasar hukum | Tidak ada hubungan hukum atau dasar tuntutan yang jelas |
| Perkara yang sama telah diputus | Melanggar asas nebis in idem |
| Gugatan prematur atau lewat waktu | Belum waktunya digugat, atau hak sudah daluwarsa |
Daftar ini bukan daftar tertutup. Hakim menilai setiap perkara.
Gugatan kabur (obscuur libel)
Gugatan kabur berarti gugatan tidak terang. Contohnya:
- Objek tidak jelas. Tanah yang digugat tidak disebut letak, luas, atau batasnya. Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya menyatakan objek gugatan yang tidak jelas membuat gugatan tidak dapat diterima. Lihat Sengketa Batas Tanah dan Pengukuran.
- Dasar gugatan campur aduk. Penggugat mencampur wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum tanpa pemisahan jelas. Baca Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan dan Wanprestasi dan PMH.
- Petitum tidak sesuai posita. Posita (uraian peristiwa dan dasar hukum) tidak mendukung petitum (hal yang diminta).
- Petitum tidak jelas. Tuntutan berupa kalimat umum seperti "menghukum tergugat membayar kerugian" tanpa rincian.
- Kerugian tidak diperinci. Gugatan meminta ganti rugi tanpa menjelaskan jenis dan perhitungannya.
Penggugat sebaiknya menyusun gugatan dengan pola: identitas para pihak, posita (kronologi dan dasar hukum), lalu petitum yang runtut.
Error in persona dan kurang pihak
Error in persona adalah kekeliruan mengenai orang. Ada tiga bentuk yang dikenal dalam doktrin:
- Diskualifikasi in persona. Penggugat tidak berhak menggugat, misalnya bukan pihak dalam perjanjian, atau tidak cakap bertindak hukum.
- Salah sasaran tergugat. Yang digugat bukan pihak yang berutang atau bertanggung jawab.
- Kurang pihak. Pihak yang seharusnya ikut tidak dimasukkan.
Kurang pihak sering terjadi pada sengketa waris, tanah, atau perjanjian dengan banyak pihak. Contohnya menggugat satu ahli waris padahal masih ada ahli waris lain yang berkepentingan. Dalam satu putusan kasasi yang dirujuk dalam sumber hukum, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihak yang menjadi sumber perolehan hak tergugat seharusnya ikut ditarik sebagai tergugat.
Contoh: Bu Nurul menggugat pembeli rumah agar jual beli dibatalkan. Padahal rumah itu semula milik almarhum ayahnya yang diwariskan kepada tiga bersaudara, dan penjual hanyalah salah satu. Dua saudara lain tidak digugat atau diikutsertakan. Pengadilan dapat menilai gugatan kurang pihak karena pembatalan akan memengaruhi hak ahli waris lain. Baca Sengketa Waris: Gugatan ke Pengadilan.
Kewenangan pengadilan dan kuasa
Gugatan harus diajukan ke pengadilan yang berwenang. Kewenangan absolut menyangkut jenis pengadilan (pengadilan negeri, agama, TUN, atau pengadilan khusus). Kewenangan relatif menyangkut wilayah, biasanya tempat tinggal tergugat atau letak tanah untuk sengketa tanah. Gugatan di pengadilan yang salah dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau pengadilan menyatakan tidak berwenang.
Bila penggugat memakai kuasa, surat kuasanya harus memenuhi syarat. Surat kuasa umum tidak cukup untuk beracara. Sumber hukum menyebut kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagai salah satu cacat formil. Lihat Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil.
Cara menyusun gugatan yang rapi
- Petakan pihak. Siapa yang berhak menggugat? Siapa yang harus digugat? Siapa lagi yang haknya terpengaruh? Periksa dokumen kepemilikan dan perjanjian.
- Tentukan objek dengan jelas. Untuk tanah: nomor sertifikat, letak, luas, dan batas. Untuk uang: jumlah, dasar, dan tanggal. Untuk barang: jenis, merek, nomor.
- Pilih dasar gugatan. Wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau dasar lain. Jelaskan fakta sesuai dasar.
- Tentukan pengadilan. Periksa wilayah dan jenis.
- Susun posita kronologis. Urut tanggal, singkat, dan konsisten.
- Susun petitum yang selaras. Setiap tuntutan harus ada dasar dalam posita.
- Periksa kuasa dan lampiran. Surat kuasa, bukti awal, dan salinan identitas.
- Minta orang lain membaca. Orang yang tidak terlibat dapat menemukan bagian yang membingungkan.
Contoh: Pak Dimas menggugat kontraktor atas pekerjaan renovasi yang tidak selesai. Ia hanya menulis "tergugat telah merugikan penggugat" dan meminta "ganti rugi yang pantas". Gugatan ini rentan dianggap kabur. Perbaikan: sebutkan perjanjian (tanggal dan isi), pekerjaan yang belum dilaksanakan, jumlah yang sudah dibayar, perhitungan kerugian, dan jumlah yang dituntut. Baca Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah.
Bagi tergugat: mengajukan eksepsi
Tergugat yang menemukan cacat formil dapat mengajukan eksepsi pada tahap jawaban. Jika dikabulkan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini dibahas di Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi. Tergugat perlu menjelaskan secara spesifik apa cacatnya, bukan hanya menyebut "gugatan kabur".
Putusan tidak dapat diterima berarti biaya, waktu, dan tenaga sudah terpakai tanpa putusan tentang isi sengketa. Periksa pihak, objek, kewenangan, dan kuasa sebelum mendaftar. Satu kekeliruan kecil dapat menggagalkan seluruh gugatan.
Bila terlanjur dinyatakan tidak dapat diterima
- Baca pertimbangan hakim. Cacat apa yang disebut?
- Pertimbangkan banding. Jika Anda yakin gugatan sudah benar, ajukan banding dalam tenggang yang berlaku. Baca Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Atau perbaiki dan ajukan gugatan baru. Setelah putusan NO yang berkekuatan hukum tetap, penggugat umumnya dapat mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki cacatnya, tetapi perlu memeriksa apakah ada batas waktu daluwarsa.
- Hitung ulang strategi. Mungkin ada pihak yang perlu dimasukkan atau pengadilan yang perlu diganti.
- Konsultasikan dengan advokat sebelum bertindak.
Posita dan petitum: dua bagian yang harus selaras
Posita adalah bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum. Petitum adalah daftar hal yang diminta kepada hakim. Keduanya harus selaras. Setiap permintaan dalam petitum perlu didukung uraian dalam posita.
Pola yang sering menimbulkan masalah:
- Petitum meminta pembatalan akta, tetapi posita tidak menjelaskan mengapa akta itu cacat.
- Petitum meminta ganti rugi Rp1 miliar, tetapi posita tidak menjelaskan dasar perhitungan.
- Posita menguraikan wanprestasi, tetapi petitum meminta hal yang lazim untuk perbuatan melawan hukum.
- Petitum terlalu banyak dan saling bertentangan.
Petitum yang baik tersusun urut: pertama, mengabulkan gugatan; kedua, menyatakan hubungan hukum atau perbuatan tertentu; ketiga, menghukum untuk melakukan atau membayar; keempat, hal tambahan seperti biaya perkara. Beberapa petitum menyertakan permohonan subsider (permintaan alternatif) berupa "putusan seadil-adilnya" (ex aequo et bono). Namun permintaan subsider tidak menggantikan kewajiban menjelaskan tuntutan utama.
Contoh perbaikan
Contoh: Bu Ayu menggugat mantan rekan usahanya. Gugatan awal berbunyi: "Tergugat telah merugikan Penggugat sehingga harus membayar ganti rugi dan menyerahkan hak Penggugat." Kalimat ini kabur karena tidak jelas perjanjian apa, hak apa, dan angka berapa.
Perbaikan: gugatan menyebut perjanjian kerja sama tanggal tertentu, bagian laba Penggugat sebesar persentase yang disepakati, jumlah laba yang belum dibayarkan berdasarkan laporan keuangan, dan petitum menuntut pembayaran jumlah tertentu serta penyerahan dokumen pembukuan. Dengan rincian ini, hakim dan lawan dapat menanggapi dengan jelas. Lihat Kerja Sama Tanpa Akta untuk gambaran masalah yang muncul dari kerja sama yang tidak jelas tertulis.
Putusan ditolak: isi sudah dinilai
Perlu dibedakan sekali lagi. Pada putusan ditolak, hakim sudah menilai bukti dan memutuskan dalil penggugat tidak terbukti. Penggugat tidak dapat mengulang gugatan yang sama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, karena terhalang asas perkara yang sama. Karena itu, strategi pembuktian sama pentingnya dengan bentuk gugatan. Pelajari Alat Bukti Perdata: Saksi dan Surat.
Bila gugatan ditulis sendiri
Orang yang menggugat tanpa advokat dapat meminta bantuan pos bantuan hukum di pengadilan atau layanan bantuan hukum gratis. Baca Bantuan Hukum Gratis: Posbakum dan Syarat. Petugas dapat membantu memeriksa kelengkapan formil sebelum pendaftaran, meskipun tidak menggantikan peran advokat dalam menyusun strategi.
Kesalahan umum
- Menggugat sendirian padahal ada pihak lain yang berkepentingan.
- Menyebut objek dengan nama panggilan atau letak yang tidak tepat.
- Mencampur beberapa dasar gugatan tanpa pemisahan.
- Menulis petitum yang tidak didukung posita.
- Menyalin gugatan lain tanpa menyesuaikan fakta.
- Salah memilih pengadilan.
- Tidak memperhatikan daluwarsa.
Sebelum mendaftar, buat "daftar periksa formil" satu halaman: pihak lengkap, objek jelas, pengadilan benar, kuasa sah, posita dan petitum selaras. Cocokkan satu per satu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gugatan yang dinyatakan NO bisa diajukan lagi? Pada umumnya bisa, dengan memperbaiki cacatnya, selama tidak melanggar asas perkara yang sama atau daluwarsa. Periksa juga apakah ada putusan banding yang sudah menilai pokok perkara.
Apa bedanya ditolak dan tidak dapat diterima? Ditolak berarti isi sengketa sudah dinilai dan tidak terbukti. Tidak dapat diterima berarti ada cacat bentuk sehingga isi belum dinilai.
Apakah penggugat boleh memperbaiki gugatan di tengah sidang? Perubahan atau perbaikan gugatan dibatasi aturan dan waktu tertentu. Tanyakan kepada kuasa hukum atau majelis hakim, karena perubahan yang mengubah dasar gugatan dapat dipersoalkan.
Ringkasan
Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima bila cacat bentuk, misalnya kabur, salah pihak, kurang pihak, salah pengadilan, atau kuasa tidak sah. Putusan NO tidak menilai isi sengketa, sehingga gugatan baru yang diperbaiki umumnya dapat diajukan. Hindari dengan memetakan pihak, menjelaskan objek, menyelaraskan posita dan petitum, dan memastikan pengadilan berwenang. Gunakan daftar periksa dan konsultasikan dengan advokat sebelum mendaftar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline, gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) — www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kurang-pihak-plurium-litis-consortium-lt5915144389920
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) sebagai hukum acara perdata.
- Pasal 123 ayat (1) HIR tentang kuasa dalam beracara.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perikatan dan perbuatan melawan hukum.
Baca juga
- Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi: Tahapan Tergugat dalam Perkara Perdata
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
- Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti Rugi
- Nebis in Idem: Larangan Menggugat Perkara yang Sama Dua Kali
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.