Hukum Pidana

Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengadu pada delik aduan1Pastikan tindakpidananya delik aduan2Tentukan siapa yangberhak mengadu3Ajukan aduan lisanatau tertulis dalam 6bulan4Aduan dapat ditarikdalam 3 bulan5Aduan yang ditariktidak dapat diajukanlagi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu delik aduan dan siapa yang terkena

    Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada pengaduan korban atau orang yang berhak. Tanpa pengaduan, polisi dan jaksa tidak dapat melanjutkan perkara. Sebaliknya, pada delik biasa, perkara dapat berjalan walaupun korban tidak melapor.

    Dasarnya ada di Pasal 24 sampai 30 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Pasal 24 ayat (1) menyatakan dalam hal tertentu pelaku hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Ayat (2) menegaskan tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Jadi, tidak boleh menebak sendiri; periksa rumusan pasalnya.

    Yang terkena adalah korban, keluarga, pelaku, dan aparat. Bagi awam, penting membedakan antara laporan dan pengaduan. Laporan dapat dibuat siapa saja yang mengetahui peristiwa. Pengaduan adalah pernyataan korban atau yang berhak yang memohon agar pelaku dituntut.

    Aduan absolut dan aduan relatif

    Istilah "absolut" dan "relatif" berasal dari ilmu hukum, bukan dari pasal KUHP baru. Penggunaannya lazim dalam pembahasan.

    JenisCiriAkibat
    Aduan absolutTindak pidana yang dari sifatnya hanya dapat dituntut jika ada aduanPengaduan menyangkut perbuatannya, tidak tergantung hubungan pelaku dengan korban
    Aduan relatifPada dasarnya delik biasa, tetapi menjadi delik aduan bila pelaku dan korban memiliki hubungan tertentu, misalnya keluargaAduan terkait orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan korban

    Untuk memastikan jenis suatu pasal, baca rumusannya. Bila pasal menyatakan hanya dapat dituntut atas pengaduan, itu delik aduan. Apakah ia dikategorikan absolut atau relatif adalah pendapat doktrin dan praktik. Contoh aduan terkait kesusilaan dibahas di KUHP Baru: Perzinaan dan Kohabitasi sebagai Delik Aduan.

    Pulpen di atas buku catatan di meja
    Foto oleh Ryunosuke Kikuno di Unsplash

    Siapa yang berhak mengadu

    Pasal 25 sampai 27 mengatur secara berjenjang.

    1. Korban belum berumur 16 tahun. Yang berhak mengadu adalah orang tua atau walinya (Pasal 25 ayat 1). Bila orang tua atau wali tidak ada atau mereka sendiri yang harus diadukan, aduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus (ayat 2). Bila itu pun tidak ada, oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga (ayat 3). Bila tidak ada sama sekali, aduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping (ayat 4). Penjelasan menyebut pendamping adalah orang yang dipercaya oleh korban yang belum berumur 16 tahun untuk mendampingi selama proses peradilan pidana.
    2. Korban di bawah pengampuan. Yang berhak mengadu adalah pengampunya, kecuali pengampuan karena boros. Bila pengampu tidak ada atau pengampu sendiri yang diadukan, aduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus, lalu keluarga garis menyamping sampai derajat ketiga (Pasal 26).
    3. Korban meninggal. Aduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki penuntutan (Pasal 27).

    Pengampuan adalah penetapan pengadilan yang menempatkan seseorang di bawah perwalian karena dianggap tidak cakap mengurus diri atau hartanya.

    Cara dan batas waktu mengadu

    Cara. Pasal 28: pengaduan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. Dapat diajukan lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang. Karena itu, pengaduan harus memuat dua hal: pemberitahuan tentang perbuatan, dan permohonan agar pelaku dituntut.

    Batas waktu. Pasal 29 ayat (1):

    • 6 bulan terhitung sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, jika bertempat tinggal di wilayah Indonesia; atau
    • 9 bulan sejak mengetahui, jika bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.

    Bila yang berhak mengadu lebih dari satu orang, batas waktu dihitung sejak tanggal masing-masing mengetahui (ayat 2).

    Penarikan pengaduan

    Pasal 30 ayat (1): pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Ayat (2): pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Menurut Pasal 132 ayat (1) huruf f, ditariknya pengaduan membuat kewenangan menuntut gugur.

    Ini berbeda dengan pemahaman umum "kapan saja bisa dicabut". Dalam KUHP baru, batas penarikan jelas: 3 bulan. Untuk pembahasan praktis tentang berdamai dan mencabut laporan, lihat Pencabutan Laporan dan Perdamaian Delik Aduan. Sebab gugur lainnya ada di Gugurnya Penuntutan.

    Menentukan kapan "mengetahui" tindak pidana

    Batas 6 bulan dihitung sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, bukan sejak perbuatan terjadi. Ini menguntungkan korban yang baru tahu belakangan. Tetapi pengetahuan itu perlu dapat dibuktikan. Misalnya, seseorang baru melihat unggahan yang merugikannya pada tanggal tertentu, atau menerima surat yang membuka kejadian lama. Simpan tangkapan layar yang memuat tanggal, surat dengan cap pos, atau pesan yang menjadi titik awal Anda mengetahui.

    Bagi pihak terlapor, tanggal ini sering menjadi bahan pembelaan: apakah pengaduan sudah melewati batas? Karena itu, korban sebaiknya tidak menggantungkan diri pada ingatan, tetapi pada dokumen. Bila sulit menentukan, ajukan pengaduan lebih cepat daripada terlambat.

    Pendamping dan korban yang sendirian

    Penjelasan Pasal 25 ayat (4) mengakui keadaan korban anak yang tidak punya orang tua, wali, atau keluarga sedarah sampai derajat ketiga. Dalam keadaan itu, korban boleh mengadu sendiri dan/atau dengan pendamping. Pendamping adalah orang yang dipercaya korban untuk mendampingi selama proses peradilan pidana. Penjelasan tidak merinci siapa saja yang dapat menjadi pendamping; yang ditekankan adalah bahwa ia orang yang dipercaya korban.

    Hal ini penting agar anak tidak kehilangan hak mengadu hanya karena tidak memiliki keluarga. Untuk perlindungan lebih luas bagi korban, lihat Perlindungan Saksi dan LPSK.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP lama mengatur pengaduan antara lain dengan batas waktu 6 bulan (di Indonesia) atau 9 bulan (di luar negeri) untuk mengadu, dan 3 bulan untuk menarik pengaduan. Rumusan pokok tersebut dipertahankan dalam KUHP baru. Yang tampak berbeda: urutan pihak yang berhak mengadu dirinci sampai pendamping bagi korban yang tidak memiliki keluarga, dan daftar tindak pidana aduan berubah mengikuti rumusan pasal-pasal baru.

    KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum itu, berlaku asas peralihan Pasal 3. Dampaknya bagi korban: penting mencatat kapan mengetahui tindak pidana, karena batas 6 bulan dihitung dari saat itu. Karena daftar delik aduan berubah mengikuti pasal-pasal baru, selalu periksa teks pasal yang berlaku.

    Langkah praktis bagi korban

    1. Cek rumusan pasal. Cari kalimat bahwa tindak pidana hanya dapat dituntut atas pengaduan.
    2. Catat tanggal mengetahui. Itu titik awal batas 6 atau 9 bulan.
    3. Tentukan yang berhak mengadu. Jika korban anak, orang tua atau wali; jika dalam pengampuan, pengampu.
    4. Siapkan pengaduan. Tulis pemberitahuan kejadian dan permohonan agar pelaku dituntut. Bisa lisan, tetapi tertulis lebih mudah dibuktikan.
    5. Lampirkan bukti. Foto, pesan, saksi, dan dokumen.
    6. Simpan tanda terima. Cantumkan tanggal pengaduan karena menentukan batas penarikan 3 bulan.
    7. Pertimbangkan berdamai dengan hati-hati. Jangan menarik pengaduan sebelum kesepakatan jelas.

    Contoh

    Contoh: Pak Hasan mengetahui pada awal bulan bahwa seseorang melakukan tindak pidana aduan terhadapnya. Ia menunggu dua bulan berharap pelaku meminta maaf. Tidak ada kabar. Pada bulan keempat ia mengajukan pengaduan tertulis. Karena masih dalam 6 bulan sejak ia mengetahui, pengaduannya tepat waktu. Pengaduan itu tercatat pada tanggal tertentu, sehingga ia dapat menariknya dalam 3 bulan sejak tanggal itu bila terjadi perdamaian.

    Contoh: Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban tindak pidana aduan. Orang tuanya berhak mengadu. Jika orang tuanya justru pelaku, keluarga sedarah dalam garis lurus, misalnya kakek atau nenek, dapat mengadu. Bila tidak ada keluarga yang dapat melakukannya, remaja itu dapat mengadu sendiri dengan didampingi orang yang dipercayainya.

    Peringatan

    Jangan menunggu sampai batas enam bulan hampir habis. Setelah lewat, aduan tidak lagi dapat diajukan. Jangan pula menarik pengaduan tanpa kesepakatan tertulis yang jelas, karena pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi.

    Tips

    Gunakan kalender dengan dua pengingat: batas 6 bulan sejak mengetahui, dan batas 3 bulan sejak mengadu. Simpan tanda terima pengaduan sebagai bukti tanggal.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Menganggap laporan dan pengaduan samaPengaduan memuat permohonan untuk dituntut oleh yang berhak
    Menunda mengaduAda batas 6 atau 9 bulan
    Menarik pengaduan lalu mengajukan lagiPasal 30 ayat 2 melarangnya
    Salah menentukan yang berhakAnak di bawah 16 tahun diwakili orang tua atau wali dan seterusnya
    Mengira semua perkara keluarga adalah delik aduanDitentukan tegas oleh undang-undang
    Mengabaikan perubahan pasal baruPeriksa teks KUHP baru

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apa bedanya aduan absolut dan relatif? Itu istilah doktrin. Aduan absolut adalah tindak pidana yang pada dasarnya hanya dapat dituntut dengan aduan. Aduan relatif adalah delik biasa yang menjadi aduan karena hubungan tertentu antara pelaku dan korban. Periksa rumusan pasal untuk memastikan.

    Bolehkah korban melapor lalu tidak mengadu? Pada delik aduan, laporan saja tidak cukup untuk penuntutan; harus ada pengaduan yang memuat permohonan untuk dituntut.

    Bagaimana jika korban meninggal? Orang tua, anak, suami, atau istri dapat mengadu, kecuali korban sebelumnya tegas tidak menghendaki penuntutan (Pasal 27).

    Apakah penarikan pengaduan bisa setelah sidang berjalan? Pasal 30 ayat (1) membatasi 3 bulan sejak pengaduan diajukan. Pertanyaan tentang tahap sidang sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat karena melibatkan hukum acara.

    Ringkasan

    • Delik aduan hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, dan harus ditentukan tegas oleh undang-undang (Pasal 24).
    • Aduan absolut dan relatif adalah istilah doktrin; rumusan pasal menentukan.
    • Yang berhak mengadu diatur berjenjang untuk anak di bawah 16 tahun, orang di bawah pengampuan, dan korban yang meninggal.
    • Batas mengadu 6 bulan (9 bulan jika di luar negeri) sejak mengetahui; penarikan dalam 3 bulan sejak mengadu.
    • Pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi; simpan bukti tanggal.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp