Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Perjanjian Pinjam Pakai dan Cara Mengisinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyusun perjanjian pinjam pakai1Tentukan barang dantujuan pemakaian2Sepakati jangka waktu3Atur perawatan dankerusakan4Tanda tangan dan catatkondisi barang5Kembalikan dan buattanda terima
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan suatu barang kepada pihak lain untuk dipakai dengan cuma-cuma. Pihak yang meminjamkan disebut pemberi pinjaman. Pihak yang memakai disebut peminjam. Setelah selesai atau setelah waktunya habis, peminjam mengembalikan barang yang sama.

    Perbedaan pentingnya ada pada dua hal. Pertama, tidak ada bayaran. Bila ada bayaran, itu sewa, bukan pinjam pakai. Kedua, barang yang dikembalikan adalah barang yang sama. Bila yang dipinjam barang yang habis dipakai, seperti uang atau beras, dan yang dikembalikan barang sejenis, itu pinjam meminjam biasa atau utang. Perbedaan ini dijelaskan di bunga pinjaman dan batasnya dan utang piutang dan bukti tertulis.

    Contoh pinjam pakai sehari-hari: meminjamkan kendaraan kepada saudara, laptop kepada rekan kerja, alat pertukangan kepada tetangga, atau kamera untuk acara. Karena tanpa bayaran, orang sering menganggap tulisan tidak perlu. Padahal sengketa justru sering muncul di sini, misalnya barang rusak, hilang, atau tidak kunjung dikembalikan.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, aslinya Burgerlijk Wetboek) mengatur pinjam pakai dalam bagian tentang perjanjian pinjam pakai. Pegangan praktisnya sebagai berikut.

    • Peminjam wajib merawat barang sebagai pemakai yang baik, dan hanya memakainya sesuai tujuan atau sifat barang.
    • Peminjam tidak boleh meminjamkan barang itu lagi kepada pihak lain tanpa izin pemberi pinjaman.
    • Bila barang rusak karena pemakaian yang wajar, peminjam pada dasarnya tidak diminta mengganti. Bila rusak karena kelalaian atau pemakaian di luar tujuan, peminjam dapat diminta bertanggung jawab.
    • Peminjam wajib mengembalikan barang pada waktu yang disepakati. Bila tidak ada waktu yang ditetapkan, pengembalian dilakukan setelah barang dipakai sesuai tujuan.
    • Pemberi pinjaman tidak boleh menarik barang sebelum waktunya, kecuali ada keperluan mendesak yang dibenarkan aturan atau perjanjian.
    • Biaya yang wajar untuk memakai barang, seperti bahan bakar atau pulsa, umumnya ditanggung peminjam. Biaya perbaikan besar perlu diatur.

    Rincian teks pasalnya dapat diperiksa pada KUH Perdata resmi. Perjanjian tertulis boleh menyimpang dari aturan umum ini sejauh tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Dasar sahnya perjanjian dijelaskan di syarat sah perjanjian.

    CONTOH SURAT & PERJANJIANPerjanjian pinjampakaiInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Kerangka perjanjian yang dapat disesuaikan

    Ganti semua tanda [....] dengan data Anda. Hapus bagian yang tidak relevan.

    • PERJANJIAN PINJAM PAKAI
    • Pada hari ini, [hari], tanggal [....] bulan [....] tahun [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
    • PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman): Nama [....]; Nomor KTP [....]; Alamat [....]; Telepon [....].
    • PIHAK KEDUA (Peminjam): Nama [....]; Nomor KTP [....]; Alamat [....]; Telepon [....].
    • Pasal 1 Barang: Pihak Pertama meminjamkan kepada Pihak Kedua [jenis barang], merek/tipe [....], nomor seri/nomor polisi [....], warna/ukuran [....], dengan kelengkapan [....], dalam kondisi [baik/ada catatan] sebagaimana dalam Berita Acara Kondisi Barang (Lampiran 1).
    • Pasal 2 Tujuan: Barang dipakai hanya untuk [....]. Pihak Kedua tidak boleh memakainya untuk tujuan lain.
    • Pasal 3 Jangka Waktu: Pinjam pakai berlangsung mulai [tanggal] sampai [tanggal]. Perpanjangan dilakukan tertulis dan disetujui kedua pihak.
    • Pasal 4 Tanpa Bayaran: Pinjam pakai dilakukan tanpa imbalan. Biaya pemakaian sehari-hari seperti [bahan bakar, pulsa, listrik] ditanggung Pihak Kedua.
    • Pasal 5 Perawatan: Pihak Kedua merawat barang sebagaimana pemakai yang baik. Perawatan rutin ditanggung [....]. Perbaikan di luar pemakaian wajar ditanggung [....].
    • Pasal 6 Larangan: Pihak Kedua tidak boleh menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.
    • Pasal 7 Kerusakan dan Kehilangan: Bila barang rusak atau hilang karena kelalaian Pihak Kedua, ia mengganti dengan [memperbaiki/mengganti barang sejenis/membayar Rp ....]. Kerusakan akibat pemakaian wajar tidak diganti.
    • Pasal 8 Pengembalian: Pihak Kedua mengembalikan barang pada tanggal [....] di [tempat] dalam kondisi sebagaimana diterima, kecuali keausan wajar. Pengembalian dibuktikan dengan berita acara.
    • Pasal 9 Penarikan Dini: Pihak Pertama dapat meminta barang kembali sebelum waktunya bila [alasan mendesak], dengan pemberitahuan [....] hari sebelumnya.
    • Pasal 10 Keterlambatan: Bila Pihak Kedua terlambat mengembalikan barang, ia wajib [membayar kompensasi Rp .... per hari / ....], setelah diberi peringatan tertulis.
    • Pasal 11 Sengketa: Diselesaikan musyawarah. Bila gagal, melalui Pengadilan Negeri [....].
    • Pasal 12 Penutup: Dibuat dua rangkap bermeterai cukup dan sama kekuatannya.
    • Tanda tangan: Pihak Pertama [meterai, tanda tangan, nama]; Pihak Kedua [meterai, tanda tangan, nama]; Saksi [....].

    Penjelasan tiap bagian

    Identitas dan barang. Sebut barang selengkap mungkin. Untuk kendaraan, tulis nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Untuk perangkat elektronik, tulis nomor seri. Kondisi awal sebaiknya dicatat dalam berita acara berisi foto.

    Tujuan pemakaian. Peminjam hanya boleh memakai sesuai tujuan. Menyebut tujuan mencegah barang dipakai untuk usaha, balapan, atau kegiatan berisiko. Pembatasan ini juga membuat pertanggungjawaban lebih jelas.

    Jangka waktu. Tanggal mulai dan berakhir harus jelas. Tulis juga siapa yang boleh memperpanjang dan bagaimana caranya.

    Tanpa bayaran. Pasal ini menegaskan sifat pinjam pakai. Bila peminjam kemudian memberi sejumlah uang sebagai "terima kasih", jangan sampai terkesan sewa. Bila memang ada bayaran, gunakan perjanjian sewa. Lihat sewa ruko dan tanah, perjanjian yang aman.

    Perawatan, larangan, kerusakan. Tiga pasal ini mengatur isi yang paling sering disengketakan. Jelaskan batas antara keausan wajar dan kerusakan karena kelalaian. Larangan meminjamkan lagi mencegah barang berpindah ke pihak yang tidak Anda kenal.

    Pengembalian. Catat tanggal, tempat, dan kondisi. Tanda terima pengembalian sama pentingnya dengan perjanjian.

    Keterlambatan dan penarikan dini. Bila peminjam enggan mengembalikan, peringatan tertulis lebih dahulu menjadi dasar langkah berikutnya, termasuk somasi. Lihat isi surat somasi, contoh susunan yang baik.

    Langkah praktis

    1. Tentukan barang dan tujuan. Tulis apa yang dipinjam dan untuk apa.
    2. Periksa kondisi bersama. Foto semua sisi barang. Tulis cacat yang sudah ada.
    3. Sepakati jangka waktu dan biaya. Sebut siapa menanggung bahan bakar, perawatan, dan perbaikan.
    4. Susun dan baca bersama. Gunakan kerangka di atas.
    5. Tanda tangan di atas meterai. Beri paraf di tiap halaman bila lebih dari satu.
    6. Serahkan barang disertai berita acara. Kedua pihak menandatangani berita acara kondisi.
    7. Ingatkan menjelang jatuh tempo. Kirim pesan sebelum tanggal pengembalian.
    8. Kembalikan dan buat tanda terima. Periksa kondisi lagi dan catat.

    Lampiran yang disarankan

    • Fotokopi KTP pemberi pinjaman dan peminjam.
    • Berita acara kondisi barang beserta foto atau video.
    • Fotokopi bukti kepemilikan, seperti nota, STNK untuk kendaraan, atau kartu garansi.
    • Daftar kelengkapan barang.
    • Berita acara pengembalian setelah selesai.

    Kapan perlu notaris atau advokat

    Pinjam pakai antar kenalan dapat dibuat di bawah tangan. Pertimbangkan konsultasi bila:

    • barang bernilai besar, seperti kendaraan atau mesin;
    • barang dipakai untuk usaha dan bisa menimbulkan kerugian pada pihak ketiga;
    • peminjam adalah badan usaha;
    • barang sudah dijaminkan kepada bank atau perusahaan pembiayaan, sehingga dipinjamkan bisa melanggar perjanjian lain;
    • barang tidak kunjung dikembalikan dan hubungan memanas.

    Bila barang titipan atau pinjaman dijual atau dipakai tanpa hak, ada kemungkinan unsur pidana. Baca barang titipan dipakai atau dijual, penggelapan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Tidak mencatat kondisi awalSulit membuktikan barang rusak oleh siapaBerita acara dan foto
    Tidak ada tanggal kembaliBarang tertahan tanpa batasTulis tanggal atau peristiwa pengakhiran
    Mencampur pinjam pakai dengan sewaStatus hukum kaburPilih satu bentuk dan tulis jelas
    Tidak melarang meminjamkan lagiBarang berpindah ke pihak tak dikenalTulis larangan
    Meminjamkan barang yang masih dijaminkanMelanggar perjanjian kreditPeriksa status barang
    Tidak ada tanda terima pengembalianDituduh belum mengembalikanBerita acara pengembalian

    Contoh: Seorang pemilik tenda acara meminjamkan dua tenda kepada kelompok warga untuk hajatan selama dua hari tanpa bayaran. Perjanjian menyebut jumlah tenda, kondisi, tanggal kembali, dan kewajiban mengganti bila robek karena kelalaian. Saat dikembalikan, satu tiang bengkok. Karena foto kondisi awal ada, kedua pihak sepakat biaya perbaikan dibagi dua tanpa pertengkaran.

    Contoh: Seseorang meminjamkan laptop kepada rekan kerja tanpa tulisan apa pun. Tiga bulan kemudian rekan itu pindah kota dan laptop belum kembali. Pemilik tidak memiliki tanggal kembali maupun bukti serah terima selain pesan singkat yang samar. Ia harus mengumpulkan bukti dari awal sebelum dapat menagih.

    Peringatan

    Contoh dalam artikel ini hanyalah kerangka. Sesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku. Jangan meminjamkan barang yang bukan milik Anda atau yang sedang dijaminkan tanpa persetujuan pihak yang berhak.

    Tips

    Kirim foto barang ke peminjam lewat pesan pada hari serah terima. Pesan itu mempunyai waktu dan tanggal yang tercatat, sehingga menjadi bukti tambahan yang mudah.

    Perubahan aturan yang perlu diketahui

    Ketentuan pinjam pakai dalam KUH Perdata relatif stabil. Yang berubah adalah aturan di sekitarnya. Bea meterai kini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020, termasuk meterai elektronik. Bila barang yang dipinjam tidak dikembalikan dan berujung laporan pidana, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga nomor pasal penggelapan berbeda dari KUHP lama. Hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal yang sama. Periksa teks resmi sebelum merujuk pasal.

    Pinjam pakai kendaraan, tempat, dan peralatan usaha

    Jenis barang memengaruhi isi perjanjian. Untuk kendaraan, tambahkan siapa yang boleh mengemudi, kewajiban memiliki surat izin mengemudi yang berlaku, siapa membayar denda lalu lintas selama masa pinjam, dan siapa menanggung kerugian bila terjadi kecelakaan. Tanpa pasal ini, pemilik kendaraan sering ditagih denda atau menghadapi klaim pihak ketiga atas kejadian yang bukan kesalahannya. Untuk tempat, seperti ruangan atau lahan yang dipinjamkan tanpa sewa, atur jam pemakaian, larangan mengubah bangunan, dan kapan tempat harus dikosongkan. Pinjam pakai tempat yang berlarut-larut kerap berubah menjadi klaim hak, sehingga tanggal berakhir sangat penting. Untuk peralatan usaha, atur siapa menanggung kerugian bila alat dipakai menghasilkan keuntungan, dan apakah peminjam wajib memberi kompensasi. Bila peminjam memperoleh penghasilan dari alat itu dan membagi hasil kepada pemilik, hubungan tersebut sudah bergeser dari pinjam pakai ke bentuk kerja sama atau sewa, dan perjanjiannya perlu diganti.

    Satu hal lain: bila pemberi pinjaman bukan pemilik penuh, misalnya barang milik bersama suami istri atau barang warisan yang belum dibagi, pastikan persetujuan pihak lain diperoleh sebelum meminjamkan. Lampirkan pernyataan persetujuan bila perlu.

    Bila peminjam menolak mengembalikan

    Mulailah dari yang paling ringan. Kirim pesan sopan yang mengingatkan tanggal kembali. Bila tidak ditanggapi, kirim surat peringatan tertulis yang menyebut barang, tanggal perjanjian, tanggal kembali, dan batas waktu terakhir pengembalian. Simpan bukti pengiriman. Surat ini kelak menjadi dasar bila perkara berlanjut. Jangan mengambil barang secara paksa atau mengancam, karena tindakan itu dapat menjadi masalah hukum bagi Anda sendiri. Jika barang tetap tidak kembali, pertimbangkan gugatan perdata atau, bila ada unsur penggelapan, laporan ke kepolisian setelah berkonsultasi. Perjanjian tertulis, berita acara serah terima, dan percakapan menjadi bukti utama dalam kedua jalur itu.

    Daftar periksa sebelum menyerahkan barang

    Periksa kondisi awal dan foto, tanggal kembali, batas pemakaian, serta siapa menanggung perawatan dan kerusakan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pinjam pakai boleh lisan? Boleh dan tetap sah. Namun untuk barang bernilai, tulisan memudahkan pembuktian.

    Apakah peminjam harus mengganti barang yang rusak? Bergantung penyebabnya. Keausan wajar umumnya tidak diganti. Kerusakan karena kelalaian atau pemakaian di luar tujuan dapat diminta ganti.

    Bagaimana kalau barang tidak dikembalikan? Kirim peringatan tertulis lebih dahulu, simpan bukti, dan rundingkan. Bila tetap tidak ada hasil, tempuh gugatan perdata atau konsultasikan kemungkinan langkah lain dengan advokat.

    Apakah perjanjian ini perlu bermeterai? Dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti umumnya bermeterai. Periksa ketentuan terbaru pada UU Bea Meterai.

    Ringkasan

    • Pinjam pakai berarti meminjamkan barang tanpa bayaran, dan barang yang sama dikembalikan.
    • Catat barang, tujuan, jangka waktu, perawatan, kerusakan, dan pengembalian.
    • Buat berita acara kondisi saat serah terima dan saat pengembalian.
    • Jangan campur dengan sewa atau utang.
    • Untuk barang bernilai besar atau sengketa, konsultasikan ke advokat.
    • Contoh harus disesuaikan dengan keadaan Anda.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp