Ketenagakerjaan

Contoh Perjanjian Kerja PKWT dan Cara Mengisinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyusun perjanjian kerja PKWT1Pastikan pekerjaanmemang cocok untukPKWT2Tulis identitas,jabatan, dan jangkawaktu3Cantumkan upah, hak,dan kewajiban4Tanda tangan dua pihakdan simpan rangkap5Catat tanggal berakhirdan kompensasi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu PKWT dan siapa yang terkena

    PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Lawannya adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang dikenal sebagai karyawan tetap. Yang terkena PKWT adalah pengusaha yang mempekerjakan dengan kontrak, pekerja kontrak, dan bagian kepegawaian yang menyusun dokumennya.

    PKWT cocok untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman, atau pekerjaan yang diselesaikan dalam jangka tertentu. PKWT tidak cocok untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. Pembahasan umum ada di PKWT, kontrak kerja dan batasannya serta kontrak kerja berakhir, kompensasi dan perpanjangan.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Dasar aturan ada pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 35 Tahun 2021. Garis besarnya sebagai berikut. Periksa teks resmi terbaru karena ada perubahan peraturan.

    • PKWT dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Bila tidak tertulis, pekerja dianggap berstatus PKWTT.
    • PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila dicantumkan, ketentuan itu batal demi hukum.
    • Jangka waktu PKWT, termasuk perpanjangan, dibatasi. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, batas keseluruhan adalah lima tahun menurut PP 35 Tahun 2021.
    • Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir, sebagaimana diatur dalam PP tersebut. Baca uang kompensasi PKWT berakhir.
    • Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, dan hak seperti jaminan sosial tetap berlaku.
    • Pengusaha wajib mencatatkan PKWT ke kementerian yang menangani ketenagakerjaan, yang kini dilakukan secara daring. Teknisnya dapat berubah.
    • Perjanjian kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak berlaku pada bagian yang bertentangan.

    Rincian seperti syarat perpanjangan dan cara menghitung kompensasi perlu dibaca langsung di PP 35 Tahun 2021, bukan hanya dari artikel ini.

    CONTOH SURAT & PERJANJIANPerjanjian kerjapkwtInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Kerangka perjanjian kerja PKWT yang dapat disesuaikan

    Ganti tanda [....]. Hapus yang tidak relevan, dan jangan menambahkan klausul yang bertentangan dengan peraturan.

    • PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
    • Nomor: [....]
    • Pada tanggal [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
    • PIHAK PERTAMA (Pengusaha): nama perusahaan [....], alamat [....], diwakili oleh [nama dan jabatan].
    • PIHAK KEDUA (Pekerja): nama [....], nomor KTP [....], alamat [....].
    • Pasal 1 Jabatan dan Tempat Kerja: Pihak Kedua bekerja sebagai [....] di [lokasi].
    • Pasal 2 Jangka Waktu: perjanjian berlaku [....] bulan, mulai [tanggal] sampai [tanggal]. Alasan PKWT: [pekerjaan sementara/musiman/proyek tertentu].
    • Pasal 3 Uraian Tugas: [daftar tugas pokok].
    • Pasal 4 Upah: Rp [....] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [....], tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
    • Pasal 5 Jam Kerja dan Lembur: [....] jam per hari / [....] jam per minggu. Lembur dibayar sesuai ketentuan.
    • Pasal 6 Hak Lain: jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, tunjangan [....], cuti sesuai peraturan.
    • Pasal 7 Kewajiban Pekerja: melaksanakan tugas, mematuhi peraturan perusahaan, menjaga rahasia perusahaan [selama dan setelah hubungan kerja, secara wajar].
    • Pasal 8 Uang Kompensasi: pada saat PKWT berakhir, Pihak Pertama membayar uang kompensasi sesuai peraturan.
    • Pasal 9 Perpanjangan: dilakukan dengan kesepakatan tertulis sebelum PKWT berakhir, sesuai batas peraturan.
    • Pasal 10 Pengakhiran Lebih Awal: salah satu pihak tidak mengakhiri sebelum jangka waktu tanpa alasan sah. Akibat pengakhiran mengikuti peraturan.
    • Pasal 11 Peraturan Perusahaan: Pihak Kedua menerima salinan peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama.
    • Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan: musyawarah (bipartit), lalu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
    • Pasal 13 Penutup: dibuat dua rangkap bermeterai, masing-masing dipegang satu pihak.
    • Pihak Pertama [tanda tangan, nama terang]. Pihak Kedua [tanda tangan, nama terang].

    Penjelasan tiap bagian

    Identitas. Cantumkan nama badan usaha dan pejabat yang berwenang menandatangani. Untuk pekerja, tulis sesuai KTP.

    Jabatan dan tempat kerja. Jabatan menjelaskan tugas. Penempatan di lokasi lain sebaiknya diatur dalam kalimat yang jelas dan wajar.

    Jangka waktu dan alasan. Tulis tanggal mulai dan berakhir. Cantumkan sifat pekerjaan yang membuatnya cocok untuk PKWT. Dokumen yang menyebut alasan membantu membuktikan bahwa PKWT dibuat dengan benar.

    Upah. Tulis jumlah, komponen, dan tanggal bayar. Bila ada upah pokok dan tunjangan tetap, pisahkan. Pastikan tidak di bawah upah minimum.

    Jam kerja dan lembur. Gunakan jumlah jam yang sesuai peraturan. Lembur harus dibayar dan hanya dengan persetujuan.

    Hak lain. Tulis jaminan sosial. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Lihat juga pengunduran diri dan PHK bila pekerja ingin berhenti lebih awal.

    Uang kompensasi. Tulis kewajiban membayar kompensasi tepat waktu saat kontrak berakhir. Besarnya mengikuti peraturan dan masa kerja.

    Pengakhiran lebih awal. Bila salah satu pihak mengakhiri sebelum waktunya tanpa alasan sah, ada konsekuensi. Pembahasan ada di studi kasus PKWT diputus sebelum berakhir.

    Peraturan perusahaan. Pekerja berhak mengetahui aturan yang mengikatnya. Berikan salinan agar tidak ada alasan "tidak tahu".

    Daftar periksa sebelum menandatangani PKWT

    Pekerja dan pengusaha dapat memakai daftar berikut untuk memeriksa draf. Tidak semua butir berlaku untuk semua jenis pekerjaan.

    • Apakah perjanjian berbahasa Indonesia dan memuat tanggal mulai serta tanggal berakhir yang jelas?
    • Apakah pekerjaan yang dijelaskan memang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan proyek?
    • Apakah ada klausul masa percobaan? Bila ada, itu tanda bahwa draf perlu diperbaiki.
    • Apakah upah, tunjangan, dan tanggal pembayaran tertulis, dan jumlahnya tidak di bawah upah minimum setempat?
    • Apakah jaminan sosial dicantumkan, dan siapa yang mendaftarkan?
    • Apakah ada klausul denda atau ganti rugi bila pekerja berhenti? Klausul yang berlebihan layak ditanyakan.
    • Apakah cara perpanjangan dan pembayaran kompensasi dijelaskan?
    • Apakah pekerja menerima salinan bertanda tangan?

    Perpanjangan, pembaruan, dan akhir kontrak

    Perpanjangan berarti melanjutkan PKWT yang sama dengan menambah waktu. Pembaruan berarti membuat PKWT baru setelah yang lama berakhir. Peraturan membedakan keduanya dan menetapkan batas serta jeda tertentu. Karena rincian ini diatur dalam PP 35 Tahun 2021 dan dapat berubah, periksa teks resmi sebelum memutuskan.

    Hal yang selalu aman dilakukan adalah memberi tahu pekerja secara tertulis sebelum kontrak berakhir, apakah akan diperpanjang atau tidak. Pekerja pun berhak mengetahui lebih awal agar dapat merencanakan langkah berikut. Bila tidak diperpanjang, kompensasi dibayar dan pekerja menerima dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kerja. Bila ada kekurangan, simpan bukti dan ajukan secara tertulis lebih dulu kepada perusahaan. Jika tidak selesai, perselisihan mengikuti tahapan yang dijelaskan dalam perselisihan hubungan industrial, tahapan: perundingan bipartit, mediasi, lalu pengadilan hubungan industrial.

    Pengusaha sebaiknya tidak membuat jeda semu, yaitu memberhentikan pekerja beberapa hari lalu mempekerjakan kembali dengan kontrak baru hanya demi menghindari batas. Praktik seperti itu mudah dibaca sebagai upaya menghindari aturan, dan dapat membuat status pekerja dipersoalkan di kemudian hari.

    Langkah praktis bagi pengusaha dan pekerja

    1. Tentukan sifat pekerjaan. Apakah sementara, musiman, atau berdasarkan proyek? Jika pekerjaan tetap, gunakan PKWTT.
    2. Hitung jangka waktu. Perhatikan batas total termasuk perpanjangan.
    3. Siapkan draf. Gunakan kerangka di atas dengan bahasa Indonesia yang jelas.
    4. Sediakan waktu membaca. Pekerja sebaiknya diberi kesempatan membaca dan bertanya sebelum menandatangani.
    5. Tandatangani dua pihak. Satu asli untuk masing-masing.
    6. Daftarkan jaminan sosial. Pastikan pekerja terdaftar sejak hari pertama.
    7. Catat PKWT. Lakukan pencatatan sesuai ketentuan.
    8. Pantau tanggal berakhir. Putuskan perpanjangan atau berakhir jauh-jauh hari.
    9. Bayar kompensasi. Lunasi pada saat kontrak berakhir.
    10. Simpan arsip. Kontrak, bukti upah, dan bukti pembayaran.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    PKWT untuk pekerjaan tetapDapat dianggap PKWTTGunakan PKWTT untuk pekerjaan inti yang terus-menerus
    PKWT lisanDianggap PKWTTTertulis dan berbahasa Indonesia
    Mencantumkan masa percobaanKlausul batalHapus klausul percobaan
    Perpanjangan terlambat atau melebihi batasHubungan kerja berubah statusCatat tanggal, patuhi batas
    Tidak membayar kompensasiPerselisihan hakHitung dan bayar tepat waktu
    Upah di bawah minimumKlausul tidak berlaku, risiko sanksiPeriksa upah minimum setempat
    Pekerja tidak mendapat salinanSulit membuktikan isiBerikan salinan bertanda tangan

    Contoh: Sebuah usaha jasa membutuhkan tambahan staf selama sembilan bulan karena proyek. Bagian personalia menyusun PKWT sembilan bulan, mencantumkan alasan proyek, mendaftarkan jaminan sosial, dan menjadwalkan kompensasi pada akhir kontrak. Menjelang berakhir, pekerjaan ternyata berlanjut. Perusahaan memperpanjang dengan kesepakatan tertulis dalam batas yang diperbolehkan.

    Contoh: Seorang pekerja menandatangani kontrak tiga bulan, lalu diperpanjang berulang untuk tugas yang sama selama bertahun-tahun, dan tidak pernah mendapat salinan. Ia ragu statusnya. Ia dapat menanyakan statusnya kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Baca studi kasus PKWT berulang.

    Peringatan

    Jangan menandatangani PKWT kosong atau yang isinya belum jelas. Pekerja berhak menerima salinan perjanjian, sedangkan pengusaha tidak boleh memakai PKWT untuk menutupi pekerjaan tetap.

    Tips

    Pekerja dapat membuat catatan sendiri tentang tanggal mulai, tanggal berakhir, dan hak yang dijanjikan. Pengusaha dapat membuat kalender pengingat 60 hari sebelum kontrak berakhir.

    Perubahan aturan yang perlu diketahui

    Aturan PKWT berubah beberapa kali. Dari ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan 2003 yang membatasi PKWT dan perpanjangannya dengan angka-angka tertentu, aturan beralih ke UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, yang kini menjadi rujukan utama. UU No. 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Selain itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum berlaku, sehingga rincian PKWT yang berlaku saat ini tetap mengikuti peraturan di atas sampai ada ketentuan baru. Periksa teks resmi terbaru.

    Catatan bagi bagian kepegawaian

    Bagian kepegawaian sebaiknya membuat satu formulir baku untuk tiap PKWT, lalu menyesuaikan jabatan, tanggal, dan upah. Formulir baku mengurangi risiko lupa memuat hal pokok. Tetap saja, hindari menyalin kontrak lama tanpa memeriksa ulang aturan terbaru. Setelah kontrak ditandatangani, buat kalender pengingat untuk pencatatan, perpanjangan, dan pembayaran kompensasi. Pekerja yang menerima kontrak sebaiknya memeriksa tanggal pada setiap halaman dan meminta koreksi bila ada yang keliru sebelum menandatangani.

    Bila ada perubahan jabatan atau upah di tengah masa kontrak, buat addendum tertulis yang ditandatangani kedua pihak, jangan hanya lewat pesan singkat. Addendum menjaga agar isi kontrak tetap sesuai kenyataan dan memudahkan perhitungan hak ketika kontrak berakhir.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah PKWT boleh lisan? Tidak. PKWT harus tertulis dan berbahasa Indonesia. Bila lisan, pekerja dianggap PKWTT.

    Apakah ada masa percobaan di PKWT? Tidak. Masa percobaan hanya untuk PKWTT. Bila dicantumkan di PKWT, klausul itu batal. Baca PKWTT dan masa percobaan.

    Apakah pekerja PKWT berhak atas kompensasi? Ya, pada dasarnya berhak pada saat kontrak berakhir menurut PP 35 Tahun 2021. Besarnya mengikuti masa kerja dan ketentuan peraturan.

    Bagaimana kalau kontrak berakhir tetapi pekerja tetap bekerja? Status hubungan kerja bisa dipersoalkan. Tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan atau advokat.

    Ringkasan

    • PKWT harus tertulis, berbahasa Indonesia, dan memuat jangka waktu serta alasan.
    • Tidak boleh ada masa percobaan, dan upah tidak di bawah upah minimum.
    • Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir.
    • Pekerjaan tetap sebaiknya memakai PKWTT.
    • Aturan masih mengikuti PP 35 Tahun 2021. Pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
    • Contoh ini harus disesuaikan, dan kasus bernilai besar dikonsultasikan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp