Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Isi artikel
Apa maksudnya dan siapa yang terkena
Kata perselingkuhan dipakai untuk banyak hal: berkirim pesan mesra, bertemu diam-diam, hubungan emosional, hingga hubungan badan. Hukum pidana hanya menyentuh satu bentuk yang jelas: persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Bentuk lain adalah persoalan etika dan hukum keluarga, bukan pidana.
Yang terkena adalah suami atau istri yang berselingkuh, pihak ketiga, dan pasangan sah yang merasa dikhianati. Anak dan keluarga besar juga terdampak, sehingga pertimbangan sebelum menempuh jalur hukum perlu matang.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
- Perzinaan (Pasal 411 KUHP baru). Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
- Syarat pengaduan. Perkara tidak dituntut kecuali atas pengaduan: (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Ketentuan pengaduan khusus. Pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku pada pengaduan ini. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai (Pasal 411 ayat 4).
- Hukum perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya menyebut perzinaan sebagai salah satu alasan perceraian, dan bagi yang beragama Islam diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam.
Perhatikan bahwa pasal itu menyebut persetubuhan. Pesan mesra, pertemuan tanpa hubungan badan, atau hubungan emosional tidak memenuhi rumusan ini. Hal tersebut dapat menjadi persoalan dalam rumah tangga atau perceraian, tetapi bukan pidana.
Kapan bisa dan tidak bisa dipidana
| Situasi | Cenderung | Alasan |
|---|---|---|
| Berkirim pesan mesra dengan orang lain | Tidak pidana | Bukan persetubuhan |
| Bertemu diam-diam tanpa hubungan badan | Tidak pidana | Tidak memenuhi unsur |
| Persetubuhan dengan bukan pasangan sah, pasangan sah mengadu | Dapat dipidana | Pasal 411 |
| Persetubuhan, pasangan sah tidak mengadu | Tidak diproses | Perlu pengaduan |
| Orang lain, misalnya tetangga, melapor | Tidak diproses | Bukan pihak yang berhak |
| Hubungan setelah bercerai | Bukan perzinaan | Tidak lagi terikat perkawinan |
Pembuktian persetubuhan tidak mudah. Bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum, seperti menyadap percakapan, membobol akun, atau merekam diam-diam di ruang privat, dapat bermasalah sendiri. Pasal 258 dan 259 KUHP baru mengatur penyadapan dan perekaman gambar secara melawan hukum.
Apakah delik aduan
Ya, dan secara tegas. Penuntutan hanya atas pengaduan pihak tertentu. Pengaduan dapat ditarik hingga sidang dimulai. Karena itu, banyak perkara berakhir dengan perdamaian atau perceraian. Perlu diingat bahwa pihak ketiga yang bukan keluarga yang diatur tidak berhak mengadu. Selain itu, pengaduan hanya diajukan oleh pihak yang memenuhi syarat pada Pasal 411 ayat (2). Periksa teks resmi bila posisi Anda berbeda, misalnya jika pasangan sudah berpisah.
Perdata dan pidana
Dalam hukum keluarga, perselingkuhan dapat menjadi alasan gugatan cerai, khususnya bila dapat dibuktikan sebagai zina atau perilaku yang membuat rumah tangga tidak mungkin dipertahankan. Dampaknya bisa berupa pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan nafkah. Perselingkuhan tidak otomatis membuat pihak yang berselingkuh kehilangan hak atas anak atau harta; hakim menimbang kepentingan terbaik anak dan fakta. Baca alasan cerai menurut hukum Indonesia dan perselingkuhan dan akibat hukumnya.
Langkah praktis bagi pasangan yang mengetahui perselingkuhan
- Beri jeda. Keputusan penting jangan diambil saat emosi puncak.
- Amankan diri dan anak, terutama bila ada ancaman atau kekerasan.
- Kumpulkan bukti dengan sah: pesan yang diterima sendiri, foto yang diberikan secara sukarela, saksi yang melihat langsung. Hindari menyadap atau membobol akun.
- Konseling atau mediasi. Banyak pasangan memilih memperbaiki hubungan atau berpisah baik-baik.
- Konsultasikan pilihan hukum: gugat cerai, pengaduan, atau tidak keduanya.
- Jaga data dan keuangan: catat aset, rekening, dan dokumen penting.
- Jangan mempermalukan di media sosial. Itu dapat berubah menjadi pencemaran.
Langkah praktis bagi pihak yang diadukan
- Jangan menghilangkan bukti, tetapi juga jangan menyebarkan pesan lagi.
- Hadiri pemanggilan dan pertimbangkan pendamping hukum.
- Jangan mengancam pengadu atau saksi.
- Pertimbangkan penyelesaian kekeluargaan sebelum sidang dimulai.
- Pahami hak diam dan hak mendapat pendamping.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama (Pasal 284) menyaratkan salah satu pelaku terikat perkawinan, dan hanya suami atau istri yang berhak mengadu. KUHP baru memperluas rumusan: perzinaan mencakup persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dan pengaduan dapat juga dilakukan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Mulai 2 Januari 2026 ketentuan ini berlaku. Hukum acara berganti dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan sebagian tata cara teknis mengikuti peraturan pelaksana.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Lebih tepat |
|---|---|---|
| Menyadap ponsel pasangan | Melanggar hukum, bukti bermasalah | Gunakan bukti yang sah |
| Menyebar foto selingkuhan | Pencemaran atau pelanggaran data | Simpan sebagai bukti |
| Menggerebek | Bisa menjadi pidana | Jangan main hakim sendiri |
| Menarik pengaduan tanpa memahami waktunya | Terlambat setelah sidang | Pahami batas waktu |
| Mengabaikan anak dalam konflik | Anak terdampak | Utamakan anak |
Contoh: Seorang istri menemukan pesan mesra di ponsel suaminya. Ia tidak membobolnya; pesan itu muncul di layar yang dibiarkan terbuka. Suaminya mengakui hubungan, tetapi bukan hubungan badan. Karena tidak ada persetubuhan, pasal perzinaan tidak berlaku. Istri memilih konseling dan, setelah gagal, mengajukan gugatan cerai dengan alasan pertengkaran terus-menerus. Pada kasus lain, pasangan sah mengadukan perselingkuhan disertai bukti persetubuhan; proses pidana dapat berjalan dan ia dapat menarik pengaduannya sebelum sidang.
Jangan menggerebek, menyiksa, mempermalukan, atau memukul. Tindakan itu dapat membuat Anda yang dipidana, meskipun pasangan Anda yang bersalah.
Catat kronologi dan simpan bukti yang sah. Dokumen rapi membantu apa pun jalur yang dipilih, baik cerai maupun pengaduan.
Dampak pada anak dan harta
Konflik karena perselingkuhan hampir selalu menyentuh anak dan harta. Untuk anak, hakim dalam perkara cerai menimbang kepentingan terbaik anak, bukan siapa yang paling bersalah. Orang tua yang berselingkuh tidak otomatis kehilangan hak asuh, tetapi perilaku yang membahayakan anak dapat dipertimbangkan. Untuk harta, harta yang diperoleh selama perkawinan umumnya menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang berselingkuh. Pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku bagi para pihak.
Siapkan data: akta nikah, akta kelahiran anak, bukti kepemilikan aset, daftar utang bersama, dan slip penghasilan. Dokumen ini mempercepat proses apa pun yang dipilih. Pertimbangkan juga perjanjian perkawinan bila ada, karena dapat memengaruhi pembagian. Lihat perjanjian perkawinan.
Tanggung jawab pihak ketiga
Pihak ketiga dalam perselingkuhan dapat terkena Pasal 411 bila ada persetubuhan dan pengaduan. Selain itu, ia bisa menghadapi gugatan perdata dalam keadaan tertentu bila perbuatannya dianggap melanggar hukum dan merugikan, meski pembuktiannya tidak mudah. Dalam praktik, pasangan sah lebih sering menyelesaikan masalah lewat perceraian atau kesepakatan, bukan menuntut pihak ketiga.
Kesehatan mental dan dukungan
Mengetahui pasangan berselingkuh bisa menimbulkan stres berat. Keputusan hukum yang baik membutuhkan pikiran yang cukup jernih. Cari dukungan dari orang terpercaya, konselor, atau psikolog. Jika ada kekerasan dalam rumah tangga, hubungi layanan perlindungan dan pertimbangkan jalur hukum khusus. Lihat KDRT: laporan dan gugatan. Menjaga diri sendiri bukan kelemahan, melainkan bagian dari strategi hukum yang sehat.
Pertimbangan sebelum memutuskan jalur
Sebelum mengajukan pengaduan, tanyakan beberapa hal pada diri sendiri. Apa tujuan akhirnya: memulihkan rumah tangga, berpisah baik-baik, atau menuntut pertanggungjawaban? Apakah bukti persetubuhan benar-benar dapat dihadirkan secara sah? Apakah anak siap menghadapi proses yang terbuka dan lama? Jawaban jujur atas pertanyaan ini membantu memilih jalur yang paling sesuai dan menghindari langkah yang disesali kemudian. Konsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam perkara keluarga dapat menjernihkan pilihan tersebut.
Jika pilihan jatuh pada penyelesaian damai, tuangkan kesepakatan secara tertulis dan jelas, termasuk soal anak, tempat tinggal, dan keuangan, agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perselingkuhan lewat pesan bisa dipidana? Tidak sebagai perzinaan, karena itu mensyaratkan persetubuhan.
Siapa yang bisa mengadu? Suami atau istri bagi yang terikat perkawinan; orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Apakah pengaduan bisa dicabut? Ya, selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ringkasan
- Hubungan emosional bukan pidana; persetubuhan di luar perkawinan dapat menjadi perzinaan (Pasal 411 KUHP baru).
- Perzinaan adalah delik aduan; pengadu terbatas pada pasangan sah, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
- Pengaduan dapat ditarik sebelum sidang dimulai.
- Perselingkuhan dapat menjadi alasan perceraian.
- Kumpulkan bukti secara sah dan hindari main hakim sendiri; periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Pasal.id: arsip teks peraturan — pasal.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Perselingkuhan dan Akibat Hukumnya: Cerai, Pidana, Anak, dan Harta
- Alasan Cerai Menurut Hukum Indonesia: Apa Saja yang Diakui Pengadilan
- Cerai: Panduan Lengkap bagi Istri dan Suami dari Mediasi sampai Akta Cerai
- Apakah Hidup Bersama Tanpa Menikah Bisa Dipidana?
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.