Apakah Menyebar Berita Bohong di Grup WhatsApp Bisa Dipidana?
Isi artikel
Apa yang dimaksud berita bohong
Berita bohong atau hoaks adalah kabar yang tidak sesuai dengan kenyataan dan disebarkan seolah-olah benar. Dalam hukum, tidak semua kabar yang salah masuk kategori ini. Hukum biasanya membedakan antara kabar yang salah karena keliru, kabar yang salah karena sengaja dibuat atau disebarkan untuk menipu, dan kabar yang berisi tuduhan terhadap orang tertentu.
Grup WhatsApp punya sifat khusus. Pesan cepat menyebar, pengirim sering tidak membaca sampai habis, dan kalimat seperti "mohon diteruskan" membuat orang merasa wajib menyebarkan. Karena itu, pengirim pesan di grup sering tidak sadar bahwa dirinya bisa dianggap ikut menyebarkan.
Ada tiga peran yang berbeda: pembuat kabar, penyebar yang meneruskan, dan pembaca yang hanya menerima. Pembaca yang tidak meneruskan tidak bertanggung jawab atas isi pesan. Pembuat dan penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi beratnya berbeda dan bergantung pada pengetahuan serta tujuannya.
Aturan yang berlaku dengan bahasa sehari-hari
Ada dua sumber aturan utama.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026). Kitab ini memuat ketentuan tentang penyiaran atau penyebaran kabar bohong yang menimbulkan akibat tertentu di masyarakat, serta ketentuan tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nomor pasal dan besaran ancaman pidana sebaiknya dicek pada teks resmi terbaru, karena UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak 2 Januari 2026.
UU ITE (versi terbaru UU No. 1 Tahun 2024). Undang-undang ini melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga melarang penyebaran kabar bohong yang diketahui menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Mengenai ketentuan terakhir ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 115/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kata "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kerusuhan di ruang fisik, bukan keributan di ruang digital. Artinya, perdebatan atau keributan di grup atau media sosial saja tidak otomatis memenuhi unsur itu.
Dalam bahasa sehari-hari, ancaman pidana biasanya muncul bila memenuhi hal-hal berikut.
- Isi kabar tidak benar dan dapat ditunjukkan dengan bukti.
- Pengirim mengetahui atau seharusnya menyadari bahwa isinya bohong, bukan sekadar percaya karena kurang teliti.
- Ada akibat yang ditentukan undang-undang, misalnya kerugian konsumen, kerusuhan di ruang fisik, atau rusaknya nama baik orang tertentu.
- Pesan disebarkan kepada orang lain, termasuk anggota grup.
Apakah ini delik aduan? Tergantung jenis pasalnya. Tuduhan yang menyerang nama baik seseorang umumnya delik aduan: aparat memprosesnya bila orang yang dituduh mengadu. Penyebaran kabar bohong yang berkaitan dengan ketertiban umum tidak menunggu aduan pribadi. Selalu periksa pasal yang dipakai.
Pidana atau perdata: apa bedanya
Kabar bohong di grup bisa menimbulkan dua kemungkinan masalah. Di jalur pidana, penegak hukum menilai apakah perbuatan memenuhi unsur larangan. Di jalur perdata, orang yang dirugikan bisa menggugat ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.
| Aspek | Pidana | Perdata |
|---|---|---|
| Pertanyaan utama | Apakah ada unsur larangan yang terpenuhi | Apakah ada kerugian akibat perbuatan melawan hukum |
| Pihak yang bergerak | Pelapor, penyidik, penuntut umum | Penggugat melawan tergugat |
| Hasil | Putusan bersalah atau tidak | Ganti rugi atau permintaan maaf melalui putusan |
| Contoh | Menyebarkan kabar bohong yang memicu kekacauan | Kabar bohong tentang usaha seseorang membuat pelanggan lari |
Dua jalur ini tidak saling menggantikan. Permintaan maaf dan klarifikasi dapat meredakan perdata atau menjadi pertimbangan, tetapi tidak otomatis menghentikan proses pidana bila perkara bukan delik aduan.
Kapan bisa dan kapan tidak bisa dipidana
Cenderung berisiko bila: - Anda menyebarkan tuduhan bahwa orang tertentu melakukan kejahatan tanpa dasar; - Anda menyebarkan kabar palsu mengenai produk atau layanan yang merugikan penjual atau pembeli; - Anda mengubah tangkapan layar atau foto untuk menguatkan cerita yang tidak benar; - Anda terus menyebarkan setelah diingatkan bahwa kabar itu bohong.
Cenderung lebih aman bila: - Anda menyampaikan pendapat atau kritik yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan; - Anda membagikan informasi dengan tanda "belum terverifikasi" lalu segera menarik atau mengoreksinya setelah tahu keliru; - Anda hanya membaca pesan dan tidak meneruskannya; - keributan hanya terjadi di grup tanpa dampak yang disebut undang-undang.
Perhatikan bahwa pernyataan yang benar dan ditujukan untuk kepentingan umum berbeda dari fitnah. Namun membuktikan kebenaran adalah beban yang tidak ringan. Cara menyampaikan pun penting.
Langkah praktis sebelum meneruskan pesan
- Berhenti sejenak. Pesan yang membuat marah, takut, atau panik adalah yang paling sering berupa hoaks.
- Periksa sumber. Siapa yang membuat, kapan, dan di mana dipublikasikan? Pesan berantai tanpa sumber layak dicurigai.
- Cek tanggal. Foto atau video lama sering dipakai ulang seolah-olah baru.
- Cari konfirmasi dari sumber resmi atau media yang bertanggung jawab. Satu kabar yang hanya beredar lewat pesan berantai belum bisa dipercaya.
- Jangan meneruskan bila ragu. Tidak ada kewajiban hukum untuk menyebarkan pesan.
- Bila sudah terlanjur, hapus pesan untuk semua dan sampaikan koreksi singkat di grup yang sama.
- Simpan bukti koreksi. Tangkapan layar pesan koreksi membantu menunjukkan itikad baik.
- Bila dilaporkan atau dipanggil, baca dipanggil polisi: panduan saksi dan tersangka dan konsultasikan dengan advokat sebelum memberi keterangan.
Contoh: Ibu Lina (nama fiktif) menerima pesan berantai yang menyebut sebuah toko makanan di kotanya memakai bahan berbahaya. Pesan itu disertai foto tanpa keterangan tanggal. Ia hampir meneruskannya ke grup arisan, lalu berhenti dan mencari tahu. Ternyata foto itu berasal dari tempat lain dan beberapa tahun lalu. Ia memutuskan tidak meneruskan pesan itu dan mengingatkan teman yang sudah mengirimnya agar menghapusnya. Karena ia tidak menyebarkannya, ia tidak ikut menanggung risiko hukum.
Jangan menyebarkan kabar yang menuduh orang atau usaha tertentu tanpa bukti, walau pesan itu "dari grup sebelah". Menyebut diri hanya meneruskan bukan jaminan terbebas dari tanggung jawab, terutama bila Anda ikut menambahkan komentar yang menguatkan tuduhan.
Biasakan membaca isi pesan sampai habis dan mencari nama media atau lembaga yang disebut. Jika sumbernya tidak ada, anggap belum terverifikasi. Admin grup juga bisa membuat aturan grup agar anggota tidak meneruskan kabar tanpa sumber. Bahasan terkait ada di konten hoaks dan UU ITE.
Peran admin grup dan anggota
Admin grup sering dikhawatirkan ikut bertanggung jawab atas isi pesan anggota. Pada umumnya, tanggung jawab pidana bersifat pribadi: orang dinilai dari perbuatannya sendiri. Admin yang hanya mengelola grup tidak otomatis bertanggung jawab atas pesan anggota. Namun admin yang ikut membuat, menyebarkan, atau membiarkan dengan sengaja pesan yang jelas melanggar hukum setelah mengetahuinya dapat dinilai berbeda, tergantung fakta. Sikap bijak admin adalah menghapus pesan yang bermasalah, mengingatkan anggota, dan menyimpan catatan tindakannya.
Anggota grup juga perlu memahami bahwa tangkapan layar percakapan dapat dijadikan bukti. Pesan yang dihapus bisa tetap tersimpan di perangkat orang lain. Bukti elektronik seperti ini dibahas di rekaman CCTV dan chat sebagai bukti pidana.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan penting perlu dicatat. Pertama, KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan sebagian ketentuan yang tadinya tersebar di berbagai undang-undang kini dirumuskan ulang di dalamnya. UU ITE juga telah berubah beberapa kali dan KUHP baru mengatur ulang sebagian perbuatan yang serupa, sehingga beberapa pasal lama mungkin tidak lagi menjadi rujukan; periksa teks resmi terbaru. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 115/PUU-XXII/2024 mempersempit makna "kerusuhan" dalam UU ITE ke ruang fisik, sehingga keributan di ruang digital semata tidak lagi cukup untuk pasal tersebut.
Hukum acara pidana juga berganti: KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan sebagian tata cara teknis mengikuti peraturan pelaksana. Karena itu, nomor pasal dan alur laporan yang ditulis di artikel lama bisa berbeda.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Meneruskan karena "ingin berbagi" | Ikut menyebarkan kabar bohong | Periksa dulu, jangan teruskan bila ragu |
| Menambahkan komentar menguatkan tuduhan | Dianggap ikut menuduh | Hindari menambah opini tanpa bukti |
| Menghapus pesan lalu mengira aman | Tangkapan layar tetap ada | Sampaikan klarifikasi dan simpan bukti koreksi |
| Menganggap grup tertutup bebas hukum | Pesan tetap bisa dilaporkan | Berlakulah seperti di ruang publik |
| Mengira permintaan maaf selalu menghentikan perkara | Tergantung jenis delik | Konsultasi sebelum menyelesaikan |
Sikap bijak ketika kabar belum jelas
Dalam keadaan darurat, misalnya bencana atau kecelakaan, godaan menyebarkan kabar cepat sangat besar. Gunakan kanal resmi, seperti akun badan penanggulangan bencana, kepolisian, atau pemerintah daerah. Bila ingin membantu, bagikan tautan ke sumber resmi, bukan menyalin ulang isi tanpa rujukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah meneruskan pesan berarti ikut bertanggung jawab? Bisa, tergantung isi, pengetahuan Anda, dan akibatnya. Meneruskan tuduhan yang jelas tidak berdasar berisiko. Meneruskan lalu segera mengoreksi menunjukkan itikad baik.
Apakah pesan di grup tertutup bisa dilaporkan? Ya. Pesan dalam grup tertutup tetap dapat menjadi bukti bila ada anggota yang menyimpan dan melaporkannya. Hukum menilai isi dan akibatnya, bukan hanya jumlah anggota grup.
Bagaimana jika saya dilaporkan karena pesan di grup? Tetap tenang, simpan bukti pesan dan koreksi, jangan menghapus bukti, dan konsultasikan dengan advokat sebelum memberi keterangan. Ada hak untuk didampingi dan hak untuk tidak menjawab hal yang menjerat diri. Bahasan kasus serupa ada di kasus hoaks di grup WhatsApp yang dilaporkan.
Ringkasan
- Menyebarkan berita bohong dapat dipidana, tetapi unsur kesengajaan dan akibat tertentu menentukan.
- Kabar yang keliru karena kurang teliti tidak sama dengan kabar bohong yang sengaja disebarkan.
- Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 membatasi makna "kerusuhan" dalam UU ITE ke ruang fisik.
- Tuduhan terhadap nama baik umumnya delik aduan; kabar bohong terkait ketertiban umum tidak menunggu aduan pribadi.
- Periksa sumber dan tanggal sebelum meneruskan; bila ragu, jangan kirim.
- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk pasal dan ancaman terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Studi Kasus: Meneruskan Pesan Berantai Hoaks di Grup WhatsApp
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Rekaman CCTV dan Chat sebagai Bukti Pidana: Syarat Keaslian dan Cara Menyajikan
- Apakah Menghina Orang Lewat Media Sosial Bisa Dipidana?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.