Putusan

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kaidah hukum dari buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu putusan penting yang dijadikan pegangan hakim. Setiap kaidah ditampilkan sebagaimana dirumuskan MA, lengkap dengan putusan lain yang pertimbangannya serupa. Naskah lengkap putusan dibuka di Direktori Putusan MA.

35 kaidah · 187 putusan serupa · diperbarui 2026-10-23

Perdata (8) Perdata Khusus (6) Pidana (5) Pidana Khusus (2) Agama (5) Tata Usaha Negara (3) Militer (6)

Perdata

1/Yur/Pdt/2018 Hukum Acara Perdata · Putusan

Putusan 2992 K/Pdt/2015

Kaidah hukum: Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.

Kata kunci: Petitum Gugatan dalam mata uang asing Konversi mata uang;

Peraturan terkait: UU No. 7 Tahun 2011;

6 putusan dengan pertimbangan serupa

135 PK/Pdt/2018 168 PK/Pdt/2016 3273 K/Pdt/2017 3340 K/Pdt/2017 663 PK/Pdt/2017 728 PK/Pdt/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/Pdt/2018 Waris · Tuntutan pengembalian harta warisan

Putusan 244 K/Sip/1959

Kaidah hukum: Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.

Kata kunci: Subyek penggugat Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara

6 putusan dengan pertimbangan serupa

14 K/Pdt/2006 2490 K/Pdt/2015 439 K/Sip/1968 439 K/Sip/1969 516 K/Sip/1971 516 K/Sip/1973

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

3/Yur/Pdt/2018 Waris · Waris Adat

Putusan 179 K/SIP/1961

Kaidah hukum: Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki.

Kata kunci: Adat patrilinieal Hak waris perempuan Kesetaraan gender

Peraturan terkait: KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW (Convention on Elimination All Forms of Discrimination against Women), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

9 putusan dengan pertimbangan serupa

1048 K/Pdt/2012 1130 K/Pdt/2017 147 K/Pdt/2017 179 K/Sip/1961 2017 K/Pdt/2017 2906 K/Pdt/2014 415 K/SIP/1970 4766 K/Pdt/1998 573 K/Pdt/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

4/Yur/Pdt/2018 Perbuatan Melawan Hukum · Pembatalan Perjanjian

Putusan 1051 K/Pdt/2014

Kaidah hukum: Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Kata kunci: Pembatalan Perjanjian Sepihak Perbuatan Melawan Hukum

Peraturan terkait: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

3 putusan dengan pertimbangan serupa

28 K/Pdt/2016 580 K/Pdt/2015 5 K/Pdt/2018

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

5/Yur/Pdt/2018 Tanah, Hak Milik Atas Tanah

Putusan 976 K/Pdt/2015

Kaidah hukum: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Kata kunci: Sertifikat Ganda Kewajiban menarik kantor pertanahan sebagai turut tergugat

Peraturan terkait: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; PP No. 24 Tahun 1997

5 putusan dengan pertimbangan serupa

1318 K/Pdt/2017 143 PK/Pdt/2016 170 K/Pdt/2017 290 K/Pdt/2016 734 PK/Pdt/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

6/Yur/Pdt/2018 Tanah · Jual beli tanah

Putusan 403 PK/Pdt/2015

Kaidah hukum: Apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara, pembeli tanah merupakan pembeli yang beritikad baik

Kata kunci: Kriteria pembeli beritikad baik

Peraturan terkait: Pasal 231 KUH Perdata; Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata; SEMA No. 4 Tahun 2014 SEMA No. 4 Tahun 2016

16 putusan dengan pertimbangan serupa

1161 K/Pdt/2016 1175 K/Pdt/2007 1336 K/Pdt/2015 1377 K/Pdt/2015 1502 K/Pdt/2015 1775 K/Pdt/2017 18 PK/Pdt/2015 1974 K/Pdt/2017 2520 K/Pdt/2017 256 K/Pdt/2016 2828 K/Pdt/2016 2958 K/Pdt/2015 3135 K/Pdt/2015 724 PK/Pdt/2008 734 PK/Pdt/2017 901 K/Pdt/2007

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Putusan 805 K/Pdt/2013

Kaidah hukum: Perkawinan antara WNI dengan WNA (perkawinan campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, apabila tidak, maka permohonan yang diajukan ke pengadilan negeri agar Kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan tersebut tidak dapat diterima.

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Perdata Khusus

1/Yur/Arbt/2018 Arbitrase · Pembatalan Arbitrase

Putusan 929 B/Pdt.Sus-Arbt/2016

Kaidah hukum: Putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional tidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Kata kunci: Banding Arbitrase Persyaratan Formil Hukum Acara Perdata Banding Arbitrase Arbitrase Nasional

Peraturan terkait: UU No. 30 Tahun 1999

10 putusan dengan pertimbangan serupa

211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 212 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 267 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 312 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 700 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 780 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 808 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 8 B/Pdt.Sus-Arbt/2018 939 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 9 B/Pdt.Sus-Arbt/2018

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

1/Yur/PHI/2018 Perselisihan Hubungan Industrial · Pemutusan Hubungan Kerja

Putusan 158 K/Pdt.Sus/2007

Kaidah hukum: Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

Kata kunci: Perhitungan Upah Proses

Peraturan terkait: UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; SEMA Nomor 3 Tahun 2015

9 putusan dengan pertimbangan serupa

051 PK/Pdt.Sus/2009 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017 1436 K/Pdt.Sus-PHI/2017 1464 K/Pdt.Sus-PHI/2017 336 K/Pdt.Sus/2009 573 K/Pdt.Sus-PHI/2017 652 K/Pdt.Sus-PHI/2017 679 K/Pdt.Sus-PHI/2017 848 K/Pdt.Sus/2009

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

1/Yur/Perkons/2018 Perlindungan Konsumen · Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Putusan 27 K/Pdt.Sus/2013

Kaidah hukum: Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dan kredit baik dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Kata kunci: Hak Tanggungan Fidusia Kewenangan BPSK Perjanjian Kredit

Peraturan terkait: HIR, UU No. 8 Tahun 1999; Kep.Menperindag No.350/ MPPP/Kep/12/2001;

44 putusan dengan pertimbangan serupa

1040 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 1290 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 1301 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 1344 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 1475 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 159 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 168 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 182 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 238 K/Pdt.Sus/2011 25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 334 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 422 K/Pdt.sus-BPSK/2013 447 K/Pdt.Sus/2011 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 513 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 566 K/Pdt.Sus/2012 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016 572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 594 K/Pdt-Sus-BPSK/2016 620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 79 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 84 K/Pdt.Sus-BPSK/2018 913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 933 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 955 K/Pdt.Sus-BPSK/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/Arbt/2018 Arbitrase · Pembatalan Arbitrase

Putusan 56 PK/Pdt.Sus/2011

Kaidah hukum: Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agung adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Kata kunci: Peninjauan Kembali dalam Putusan Arbitrase Pembatalan Arbitrase Arbitrase Nasional;

Peraturan terkait: UU No. 30 Tahun 1999; SEMA No. 4 Tahun 2016

9 putusan dengan pertimbangan serupa

101 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017 105 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 1 PK/Pdt.Sus/2010 26 K/Pdt.Sus/2013 2 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 42 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017 43 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016 84 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Pidana

1/Yur/Pid/2018 Pembunuhan · Unsur Kesengajaan

Putusan 908 K/Pid/2006

Kaidah hukum: Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.

Kata kunci: Niat Menghilangkan Nyawa Kesengajaan Organ vital

Peraturan terkait: KUHP

3 putusan dengan pertimbangan serupa

1293 K/Pid/2013 598 K/Pid/2017 692 K/Pid/2015

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/Pid/2018 Penadahan

Putusan 170 K/Pid/2014

Kaidah hukum: Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan

Kata kunci: Pembelian dengan harga yang tidak wajar Unsur kesengajaan

Peraturan terkait: KUHP

3 putusan dengan pertimbangan serupa

1008 K/Pid/2016 607 K/Pid/2015 770 K/Pid/2014

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

3/Yur/Pid/2018 Penadahan · Kesengajaan

Putusan 1586 K/Pid/2011

Kaidah hukum: Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.

Kata kunci: Pembelian kendaraan tanpa surat Unsur yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga Unsur kesengajaan

Peraturan terkait: KUHP

6 putusan dengan pertimbangan serupa

1056 K/Pid/2016 1503 K/Pid/2015 1750 K/Pid/2012 300 K/Pid/2014 300 K/Pid/2018 371 K/Pid/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

4/Yur/Pid/2018 Penipuan

Putusan 1689 K/Pid/2015

Kaidah hukum: Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Kata kunci: Perjanjian Wanprestasi Itikad baik Itikad buruk

Peraturan terkait: KUHP

14 putusan dengan pertimbangan serupa

1316 K/Pid/2016 1327 K/Pid/2016 1336 K/Pid/2016 1357 K/Pid/2015 1601 K/Pid/1990 211 K/Pid/2017 342 K/Pid/2017 366 K/Pid/2016 366 K/Pid/2017 43 K/Pid/2016 484 K/Pid/2017 598 K/Pid/2016 902 K/Pid/2017 994 K/Pid/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

5/Yur/Pid/2018 Penipuan

Putusan 133 K/Kr/1973

Kaidah hukum: Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan

Kata kunci: Iktikad buruk Cek kosong

Peraturan terkait: KUHP

15 putusan dengan pertimbangan serupa

1006 K/Pid/2017 1036 K/Pid/1989 1706 K/Pid/2016 194 K/Pid/2017 288 K/Pid/2017 290 K/Pid/2017 428 K/Pid/2016 430 K/Pid/2017 44 PK/Pid/2017 502 K/Pid/2016 528 K/Pid/2017 628 K/Pid/2016 678 K/Pid/2016 891 K/Pid/2016 937 K/Pid/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Pidana Khusus

1/Yur/Kor/2018 Korupsi · Kerugian Keuangan Negara

Putusan 49 K/Pid.Sus/2016

Kaidah hukum: Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat: 1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.

Kata kunci: Pengadaan barang dan jasa PABN APBD Pencairan pembayaran proyek Proyek yang belum selesai

Peraturan terkait: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

2 putusan dengan pertimbangan serupa

363 K/Pid.Sus/2016 364 K/Pid.Sus/2016

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Putusan 1616 K/Pid.Sus/2013

Kaidah hukum: Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa: "Informasi elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah", pasal tersebut menegaskan bahwa keberadaan alat bukti Elektronik adalah sah. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa: "Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Agama

1/Yur/Ag/2018 Waris · Wasiat Wajibah

Putusan 368 K/Ag/1995

Kaidah hukum: Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam.

Kata kunci: Pihak-pihak yang dapat menerima wasiat wajibah Anak tiri Perbedaan agama

Peraturan terkait: Kompilasi Hukum Islam (KHI)

5 putusan dengan pertimbangan serupa

16 K/Ag/2010 218 K/Ag/2016 331 K/Ag/2018 51 K/Ag/1999 721 K/Ag/2015

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/Ag/2018 Waris · Ahli Waris Pengganti

Putusan 86 K/Ag/2001

Kaidah hukum: Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti.

Kata kunci: Cucu ahli waris pengganti

Peraturan terkait: Kompilasi Hukum Islam Hasil Rakernas MARI di Balikpapan tahun 2010

3 putusan dengan pertimbangan serupa

152 K/Ag/2006 242 K/Ag/2006 59 K/Ag/2005

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

3/Yur/Ag/2018 Ekonomi Syariah · Hak Tanggungan Syariah

Putusan 573 K/Ag/2016

Kaidah hukum: Pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan syariah oleh kreditur yang dilakukan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir dapat dibenarkan. Pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum bila debitur ternyata telah wanprestasi.

Kata kunci: Murabahah Wansprestasi Eksekusi Hak tanggungan

Peraturan terkait: SEMA MA RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Kamar Agama

2 putusan dengan pertimbangan serupa

179 K/Ag/2017 192 K/Ag/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Putusan 39 K/AG/2013

Kaidah hukum: Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya.

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Tata Usaha Negara

1/Yur/TUN/2018 Pembatalan Sertifikat · Perlindungan hukum

Putusan 421 K/TUN/2016

Kaidah hukum: Perbaikan terhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negara sebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak boleh merugikan kepentingan pihak lain yang memperoleh keputusan dengan cara yang sah dan itikad baik.

Kata kunci: Kekeliruan putusan Keputusan Tata Usaha Negara Cara yang Sah Itikad baik

Peraturan terkait: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

7 putusan dengan pertimbangan serupa

112 K/TUN/1999 155 PK/TUN/2013 164 K/TUN/2012 269 K/TUN/2018 686 K/Pdt/1998 74 K/TUN/2017 87 PK/PDT/2012

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/TUN/2018 Kepegawaian · Pemberhentian Pegawai

Putusan 54 K/TUN/2014

Kaidah hukum: Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusan pengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal, maka hakim tata usaha negara harus lebih mengutamakan keadilan substantif.

Kata kunci: Pilihan hukum Kaidah hukum substantif Kaidah hukum formal

Peraturan terkait: Pasal 24 UUD RI Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 SEMA No 1 Tahun 2017

2 putusan dengan pertimbangan serupa

193 PK/TUN/2017 533 K/TUN/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Putusan 450 K/TUN/2013

Kaidah hukum: Walaupun Tergugat tidak terlibat dalam perkara Aquo namun apabila mengetahui putusan tersebut maka Pejabat Tata Usaha Negara wajib menanggapinya dengan melakukan koreksi terhadap produk administrasi Negara yang keliru, hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakan hukum public yang mengikat umum (asas erga omnes).

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Militer

1/Yur/Mil/2018 Pemidanaan, Sanksi · Pidana Tambahan

Putusan 358 K/Mil/2016

Kaidah hukum: Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkan terhadap prajurit yang telah pensiun atau memasuki masa persiapan pensiun (MPP) meskipun tindak pidananya dilakukan ketika masih berdinas aktif.

Kata kunci: Pemecatan Masa Persiapan Pensiun Masa Pensiun

Peraturan terkait: KUHP Militer; UU No. 31 Tahun 1997 PP No. 39 Tahun 2010

3 putusan dengan pertimbangan serupa

117 K/Mil/2017 124 K/Mil/2017 303 K/Mil/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

2/Yur/Mil/2018 Penipuan

Putusan 95 K/Mil/2014

Kaidah hukum: Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, tapi wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Kata kunci: Perjanjian Wanprestasi Itikad baik Itikad buruk

Peraturan terkait: KUHP

4 putusan dengan pertimbangan serupa

1357 K/Pid/2015 157 K/Mil/2016 1601 K/Pid/1990 598 K/Pid/2016

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

3/Yur/Mil/2018 Narkotika · Pembuktian Alat Bukti

Putusan 80 K/Mil/2017

Kaidah hukum: Pada perkara narkotika, alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan urine Terdakwa yang tidak didukung oleh bukti lainnya, tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara in casu.

Kata kunci: Kekuatan pembuktian Hasil pemeriksaan urine Bukti yang tidak didukung bukti lain

Peraturan terkait: KUHAP UU No. 31 Tahun 1997 UU No. 35 Tahun 2009

2 putusan dengan pertimbangan serupa

151 K/Mil/2017 345 K/Mil/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

4/Yur/Mil/2018 Narkotika · Pembuktian, Alat Bukti;

Putusan 286 K/Mil/2017

Kaidah hukum: Pada perkara narkotika, pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.

Kata kunci: Kekuatan pembuktian Pengakuan Terdakwa Bukti yang tidak didukung bukti lain

Peraturan terkait: KUHAP UU No. 31 Tahun 1997 UU No. 35 Tahun 2009

3 putusan dengan pertimbangan serupa

531 K/Mil/2017 532 K/Mi/2017 532 K/Mil/2017

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung s.d. Tahun 2018 (SK KMA 185/KMA/SK/VII/2020).

Putusan 31 K/MIL/2013

Kaidah hukum: Penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataannya tidak dapat dipertimbangkan / tidak tunduk dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. xvii MAHKAMAH AGUNG RI KAIDAH HUKUM NOMOR REGISTER TANGGAL PUTUSAN MAJELIS : Anak dapat menggugat orang tua atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian kedua orangtua. : 154 K/Pdt/2012 : 31 Mei 2012

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Putusan 97 K/MIL/2011

Kaidah hukum: Bahwa kematian korban bukan perbuatan langsung dari terdakwa. Bahwa kematian korban akibat dari perintah Terdakwa terhadap anggota Kodim tersebut merupakan tanggung jawab Terdakwa sebagai Komandan yang memberi perintah. xvi немар Bahwa kematian korban terjadi sebelum tenggelam, bukan karena korban melarikan diri ke danau dan tenggelam karena tidak dapat berenang.

Cari di Direktori Putusan MA ↗ Buku sumber (JDIH MA) ↗

Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2014.

Data dihimpun dari buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang diterbitkan di JDIH Mahkamah Agung. InfoHukum tidak menyalin naskah buku maupun putusan; gunakan tombol Direktori Putusan MA untuk membaca putusan resmi. Bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp