Undang-UndangBerlaku

UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Ringkasan

UU ini adalah perubahan kedua atas UU Peradilan Umum. Isinya menempatkan pembinaan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal perilaku hakim oleh Komisi Yudisial. Tujuannya menjaga kemandirian peradilan sekaligus integritas dan akuntabilitas hakim.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
49
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 29 Oktober 2009
Diundangkan
29 Oktober 2009
Mulai berlaku
29 Oktober 2009
Sumber
LN.2009/No.158, TLN No.5077
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan, Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang, Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp