UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Ringkasan
UU ini adalah perubahan kedua atas UU Peradilan Umum. Isinya menempatkan pembinaan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal perilaku hakim oleh Komisi Yudisial. Tujuannya menjaga kemandirian peradilan sekaligus integritas dan akuntabilitas hakim.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.