UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ringkasan
UU ini mengatur pertambangan mineral dan batubara. Undang-undang ini dibuat karena mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang pengelolaannya dikuasai negara untuk memberi nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Diubah dengan: UU No. 2 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2023; PERPU No. 2 Tahun 2022; UU No. 3 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).