Undang-UndangBerlaku
UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kemudian UU ini sendiri diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ada di InfoHukum
Mengubah 1
- UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.