Undang-UndangBerlaku

UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur tentang Ombudsman Republik Indonesia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Menurut BPK, Pasal 46 ayat (1) dan (2) telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 62/PUU-VIII/2010.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 7 Oktober 2008
Diundangkan
7 Oktober 2008
Mulai berlaku
7 Oktober 2008
Sumber
LN.2008/NO.139, TLN NO.4899, LL SETNEG: 22 HLM
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia - Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp