UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku. Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencabut UU Nomor 3 Tahun 1971. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Beberapa pasalnya telah diubah (UU 20/2001, UU 30/2002), dicabut sebagian oleh KUHP baru (UU 1/2023), dan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Dicabut oleh 2
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 ada di InfoHukum
- Dicabut sebagian dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 5
- Uji materi Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Pasal 14 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
- Uji materi Putusan MK No. 71/PUU-XXIII/2025: frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: kata 'dapat' dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 21/PUU-XIV/2016: frasa 'pemufakatan jahat' dan 'tindak pidana korupsi' dalam Pasal 15 dimaknai bersyarat
- Uji materi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006: bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang 'secara melawan hukum' bertentangan dengan UUD 1945
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.