Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001; UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 17 dinyatakan tidak berlaku. Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencabut UU Nomor 3 Tahun 1971. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Beberapa pasalnya telah diubah (UU 20/2001, UU 30/2002), dicabut sebagian oleh KUHP baru (UU 1/2023), dan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 Agustus 1999
Diundangkan
16 Agustus 1999
Mulai berlaku
16 Agustus 1999
Sumber
LN 1999/No. 140; TLN No. 3874; LL SETNEG: 15 HLM
Bidang
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp