Undang-UndangBerlaku

UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Ringkasan

UU ini mengatur jabatan notaris, yaitu pejabat yang membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis. Isinya meliputi pengangkatan dan pemberhentian, kewenangan, kewajiban dan larangan, cuti, honorarium, pembuatan akta, dan pengawasan notaris.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
30
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 6 Oktober 2004
Diundangkan
6 Oktober 2004
Mulai berlaku
6 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/ NO.117, TLN NO. 4432
Bidang
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 9

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp