Undang-UndangTidak berlaku
UU 33/1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
UU No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur wakil notaris dan wakil notaris sementara. Peraturan ini dibuat agar jabatan notaris tetap dapat dijalankan dengan baik ketika seorang pejabat notaris tidak ada, tanpa menunggu pengaturan kembali kenotariatan secara keseluruhan.
Dicabut dengan: UU No. 30 Tahun 2004
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).