Undang-UndangBerlaku

UU 3/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Ringkasan

Undang-undang ini mengubah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga rincian isi perubahannya perlu dilihat langsung pada naskah PDF.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 20 Maret 2006
Diundangkan
20 Maret 2006
Mulai berlaku
20 Maret 2006
Sumber
LN.2006/NO.22, TLN NO.4611, LL SETNEG : 18 HLM
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 19

Tampilkan 9 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp