Undang-UndangBerlaku

UU 2/1986 tentang Peradilan Umum

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur peradilan umum. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Undang-undang ini telah diubah dua kali, yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009, dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1965.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
1986
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 8 Maret 1986
Diundangkan
8 Maret 1986
Mulai berlaku
8 Maret 1986
Sumber
LN. 1986/ No. 20, TLN. NO. 3327, website dpr.go.id : 17 HLM
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp