UU 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 27, 28, 30, 31, 36, 45, 45A, 46, 47, dan 51 UU 11/2008 sebagaimana diubah UU 19/2016, sebagian). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini adalah perubahan pertama UU ITE. Isinya menegaskan bahwa kebebasan memakai teknologi informasi tetap dibatasi undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Tujuannya mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mengubah 1
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di InfoHukum
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 27, 28, 30, 31, 36, 45, 45A, 46, 47, dan 51 UU 11/2008 sebagaimana diubah UU 19/2016, sebagian) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 17
- Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen Digital
- Akun media sosial atau surel yang dibajak
- Tawaran mengembalikan dana yang sudah tertipu
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
- Barang yang datang tidak sesuai tawaran
- Garansi toko dan cacat yang baru ketahuan
- Jasa yang tidak selesai: renovasi, jahit, atau servis
- Komplain tertulis yang bisa dibaca lawan
- Nota, kuitansi, dan bukti transfer tidak saling menggantikan
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
Tampilkan 7 artikel lainnya
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Penghapusan Konten Negatif dan Hak untuk Dilupakan: Jalur Platform, Pemerintah, dan Pengadilan
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- Ujaran Kebencian dan SARA di Media Sosial: Unsur, Batas Kritik, dan Penyelesaian
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.