Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 27, 28, 30, 31, 36, 45, 45A, 46, 47, dan 51 UU 11/2008 sebagaimana diubah UU 19/2016, sebagian). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan pertama UU ITE. Isinya menegaskan bahwa kebebasan memakai teknologi informasi tetap dibatasi undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Tujuannya mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2016
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 November 2016
Diundangkan
25 November 2016
Mulai berlaku
25 November 2016
Sumber
LN.2016/NO.251, TLN NO.5952
Bidang
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 17

Tampilkan 7 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp