Undang-UndangBerlaku

UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Ringkasan

UU ini menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yaitu perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Abstrak BPK menyebut negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan, serta perlunya efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2016
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 9 November 2016
Diundangkan
9 November 2016
Mulai berlaku
9 November 2016
Sumber
LN.2016/NO.237, TLN No.5946, LL SETNEG : 4 HLM
Bidang
HAK ASASI MANUSIA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp