Undang-UndangBerlaku
UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 sampai 2025. UU ini dibuat karena perubahan UUD 1945 meniadakan GBHN, sedangkan Indonesia memerlukan perencanaan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).