Undang-UndangBerlaku

UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ringkasan

UU ini menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis. Isinya mengatur hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan, cara memperoleh informasi, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa, gugatan ke pengadilan, dan ketentuan pidana.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
14
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 April 2008
Diundangkan
30 April 2008
Mulai berlaku
30 April 2008
Sumber
LN.2008/NO.61, TLN NO.4846
Bidang
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK, INFORMASI PUBLIK

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp