UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur sistem peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk diversi, acara peradilan, pidana dan tindakan, serta perlindungan anak korban dan anak saksi. Aturan ini menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dinilai belum komprehensif. Beberapa pasalnya telah dibatalkan melalui putusan uji materi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.