Undang-UndangBerlaku

UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur sistem peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk diversi, acara peradilan, pidana dan tindakan, serta perlindungan anak korban dan anak saksi. Aturan ini menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dinilai belum komprehensif. Beberapa pasalnya telah dibatalkan melalui putusan uji materi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
2012
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 Juli 2012
Diundangkan
30 Juli 2012
Mulai berlaku
30 Juli 2014
Sumber
LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp