Undang-UndangTidak berlaku
UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pengadilan anak. Anak merupakan bagian dari generasi muda, sumber daya manusia, dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peranan strategis serta ciri dan sifat khusus, sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan.
Dicabut dengan: UU No. 11 Tahun 2012
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).