Undang-UndangBerlaku
UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Ringkasan
UU ini mengatur pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda pegawai. UU ini mencabut UU No. 20 Tahun 1952 dan PP No. 20 Tahun 1960. Halaman BPK tidak memuat abstrak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.