Undang-UndangBerlaku

UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Ringkasan

UU ini mengatur pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda pegawai. UU ini mencabut UU No. 20 Tahun 1952 dan PP No. 20 Tahun 1960. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1969
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 8 Agustus 1969
Diundangkan
8 Agustus 1969
Mulai berlaku
1 November 1969
Sumber
LN 1969 (42), TLN (2906): 13 hlm.
Bidang
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp